Informasi dibuka lembali Pendaftaran Rekrutmen CGP Angkatan 10 Reguler Tahun 2023 disampaikan melalui Surat Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Nomor: 1770/B3/GT.00.08/2023 tertanggal 19 Juni 2023
Dalam
Surat Edaran tentang Informasi Rekrutmen
CGP (Calon Guru Penggerak) Angkatan 10 Reguler, disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
A.
Latar Belakang
Program
Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan
bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga
mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta
berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman
dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya
masing-masing.
Guru
Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan
seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah
yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil
belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai,
tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar
pancasila.
PGP
didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan
menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan
PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring),
lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar
di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan
10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).
Pelaksanaan
pendidikan guru penggerak angkatan 10 akan diselenggarakan pada awal tahun 2024,
yang jadwalnya akan diinformasikan kemudian. Sebagai persiapan pelaksanaan
pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.
B.
Tujuan
Melakukan
rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 10 untuk mendapatkan
guru/kepala sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah
provinsi/kabupaten/kota sasaran di seluruh Indonesia.
C.
Sasaran
Berdasarkan
Surat Edaran tentang Informasi Rekrutmen
CGP (Calon Guru Penggerak) Angkatan 10 Reguler dinyatakan bahwa Calon Peserta
Pendidikan Guru Penggerak angkatan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan
formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta Kepala sekolah yang belum
memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
D.
Deskripsi dan Persyaratan
Calon
guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam
proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring
dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring,
untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator.
Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara
luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru
penggerak lainnya yang dipandu oleh pengajar praktik.
1.
Peran Calon Guru Penggerak
a)
Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk
menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi
bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru
lainnya;
b)
Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar
praktik;
c)
Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System)
yang disediakan;
d)
Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di
sekolah.
2.
Kriteria Umum
a)
Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas
sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
b)
Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator
sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak,
pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak
(PSP);
c)
Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program
Organisasi Penggerak (POP);
d)
Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program
Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e)
Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
f)
Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti
proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
g)
Tetap aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan
dengan SK mengajar (Bagi CGP yang berasal dari unsur Guru);
h)
Tetap aktif sebagai kepala sekolah selama rekrutmen dan pendidikan guru
penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah (Bagi CGP
yang berasal dari unsur Kepala Sekolah Non NRKS).
3.
Persyaratan
Berdasarkan Surat
Edaran tentang Informasi Rekrutmen CGP (Calon
Guru Penggerak) Angkatan 10 Reguler, persyaratan Calon Guru Penggerak Angkatan
10 adalah sbb.
a)
Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada
satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b)
Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus
definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta,
pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
c)
Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
d)
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
e)
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
f)
Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki
usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi (per 4 Agustus 2023).
E.
Mekanisme Seleksi
1.
Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 10 dengan sasaran 514
Kabupaten/Kota.
2.
Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan
sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3.
Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru
penggerak;
4.
Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat
dan pihak-pihak yang terkait;
5.
Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak
secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota.
6.
Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas
unggahan dokumen yang terdiri dari:
a)
mengunggah pas foto;
b)
mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
c)
mengunggah Ijazah S1/D4;
d)
mengunggah surat rekomendasi;
e)
mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
f)
mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g)
mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi
guru);
h)
mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja
sesuai format (bagi kepala sekolah);
i)
mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
7.
Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru penggerak sebelum
mengikuti PGP.
8.
Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat
secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota,
dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
F.
Jadwal Seleksi
1.
Informasi Rekrutmen Calon Guru Penggerak 17 Juni – 17 Juli 2023
2.
Registrasi/Pendaftaran (Unggah Berkas, Pengisian Esai) 17 Juli – 4 Agustus 2023
3.
Verifikasi, Validasi, Dan Enilaian Berkas 8 – 18 Agustus 2023
4.
Penilaian Esai 23 Agustus – 7 September 2023
5.
Pengumuman Tahap 1 21 – 22 September 2023
6.
Simulasi Mengajar dan Wawancara 26 September – 9 November 2023
7.
Pengumuman tahap 2 22 – 23 November 2023
8.
Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Akan diinformasikan kemudian
Catatan:
Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran
G.
Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran
calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1.
Mengakses dan login ke simpkb;
2.
Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru
Penggerak melalui laman
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
3.
Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4.
Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
H.
Tata Cara Unggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1.
Peserta seleksi melakukan log in ke aplikasi SIMPKB sebagai peserta seleksi
Calon Guru Penggerak (CGP) Program Guru Penggerak;
2.
Peserta seleksi melakukan klik menu “RPP” dan memastikan telah diarahkan pada
laman unggah RPP;
3.
Peserta seleksi menyematkan/ atau meng-copy tautan (link) RPP pada kolom
unggahan URL dan menulis isian deskripsi;
4.
RPP yang diunggah merupakan RPP yang sudah tersimpan di akun google drive
setiap peserta seleksi;
a)
Pilih dokumen RPP yang akan Anda salin (copy) linknya.
b)
Klik kanan di RPP menggunakan tetikus (mouse)
c)
Pilih bagikan (share)
d)
Kemudian klik ikon rantai/ salin link (get link)
e)
Ubah aturan dibatasi atau restricted menjadi siapa saja yang memiliki link
(anyone with link)
f)
Kemudian klik tulisan salin link (copy link)
5.
Peserta seleksi tidak diperkenankan mengunggah RPP yang dibuat oleh orang lain;
6.
Peserta seleksi melakukan simpan berkas setelah semua form dilengkapi dan
melakukan kirim berkas pada laman beranda;
7.
Jika RPP yang diunggah peserta seleksi tidak dapat dibuka atau dibaca oleh Tim
Seleksi (masih menggunakan aturan dibatasi (restricted)), maka peserta
dinyatakan gugur.
I.
Ketentuan Lain - Lain
1.
Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dalam bentuk apapun
dengan anggota Panitia Seleksi, kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
2.
Panitia seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi
persyaratan;
3.
Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;
4.
Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung
oleh peserta;
5.
Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman:
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
6.
Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak
benar dan/atau terdapat aduan berkenaan integritas peserta seleksi yang
mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak, maka proses seleksi
dinyatakan batal;
7.
Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
menjadi tanggung jawab peserta;
8.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selngkapnya
silahkan download dan baca Jadwal
Pendaftaran dan Perysratan Rekrutmen CGP Angkatan 10 Reguler. LINK DOWNLOADDISINI
Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Perysratan Rekrutmen CGP Angkatan 10 Reguler. Semoga ada manfaatnya.
Sumber: https://www.guruberkarya.com/2023/06/informasi-rekrutmen-cgp-angkatan-10.html