Berikut ini admin sampaikan Surat Edaran Menpan Tentang Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023 dan Materi Sosiasiliasi Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023 untuk Bapak/Ibu yang masih penasaran tentang rencana adanya rekrutmen PPPK Guru dan Nakes dan CPNS tahun 2023. Hal yang pasti adalah bahwa formasi untuk pengadaan PPPK Guru dan Nakes belum ditetap sekalipun sudah ada perkiraan kebutuhan ASN yang disampaikan melalui lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.
Dalam
SE Menpan ini masih ada penegasan yang menyatakan Instansi mengajukan Pangadaan
ASN wajib melengkapi dokumen Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan
dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK. Hal
ini yang kadang-kadang menjadi pertimbangan adanya daerah yang mengurangi jumlah
formasi atau tidak melaksanakan pengadaan ASN sama sekali, karena keterbatasan
APBD yang dimiliki.
Isi
Surat Edaran Menpan Tentang Pangadaan ASN
(PPPK dan CPNS) Tahun 2023, menyatakan bahwa dalam rangka pemenuhan
kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun
anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah
dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan
instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
Selanjutnya
usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan
anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN
bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk
usulan jabatan fungsional dapat pula diusu!kan untuk semua jenjang jabatan
fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan
ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi. Adapun hal-hal yang harus
diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:
1.
Instansi Pusat
Usulan kebutuhan
berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan
jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta
kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan
CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di
bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk
jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022
dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud
pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional
berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan
fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat
kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data
kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
2.
Instansi Daerah
Usulan kebutuhan
berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan
jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis
daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja
pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk
memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan
pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan
kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun
2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional
berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan
fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat
kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;
c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data
kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data
kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
3.
Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur
organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan
ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi.
4.
Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah
ditetapkan dan dapat diaksesidiunduh.
b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023
yang telah ditandatangani oleh PPK;
c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi
yang telah ditandatangani oleh PPK; dan
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan
dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
Dalam
hal Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan,
kami menyatakan Instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun
Anggaran 2023.
Berikut
ini salinan Surat Edaran Menpan Tentang
Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023 dan Materi Sosiasiliasi Pangadaan ASN (PPPK
dan CPNS) Tahun 2023.
Demikian
informasi tentang Surat Edaran Menpan Tentang
Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023 dan Materi Sosiasiliasi Pangadaan ASN (PPPK
dan CPNS) Tahun 2023. Semoga mencerahkan.