SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 1

SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 Tahap 1


SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 1 tertuang dalam Surat Keputusan SK Ketua BAN (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah Nomor:555/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023

 

SK Ketua BAN S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 1 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan statusakreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah; b) b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/MadrasahTahun 2023.

 

Adapun dasar hokum diterbitkan SK Ketua BAN S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 1 adalah a) Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor78,Tambahan Lembaran Negara Nomor4301); b) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubahd engan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran NegaraTahun 2010 Nomor112,Tambahan Lembaran Negara Nomor5157); c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87); d) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikandan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); e) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; f). Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022; g) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan NonFormal periode 2018-2022; h) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137/P/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Periode 2018-2022; i) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah; j) Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 130/BAN-SM/SK/2023 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023; k) 12. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023.

 

SK Ketua BAN S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 1 Tahun 2023 merupakan Hasil Analisis Data Sekunder tentang Perkembangan Kinerja Sekolah/MadrasahTahun 2023 dan Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 22 Mei 2023 tentang persetujuan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

 

Diktum KESATU : Nama-namasekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan perpanjangan sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.

Diktum KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU berhakmemperolehnilaidanperingkathasilakreditasi.

Diktum KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Siktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Keputusan SK Ketua BAN (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah Nomor:555/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023. Link download SK Ketua BAN S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 1 DISINI.

 

Demikian informasi tentang SK Ketua BAN S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 1 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter