SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 1 tertuang dalam Surat Keputusan SK Ketua BAN (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah Nomor:555/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023
SK Ketua BAN S/M tentang
Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 1 diterbitkan dengan pertimbangan: a)
bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini mendapatkan perpanjangan statusakreditasi berdasarkan penilaian sistem
terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah; b) b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Automasi
Akreditasi Sekolah/MadrasahTahun 2023.
Adapun
dasar hokum diterbitkan SK Ketua BAN S/M
tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Tahap 1
adalah a) Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor78,Tambahan Lembaran Negara
Nomor4301); b) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubahd engan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran NegaraTahun 2010 Nomor112,Tambahan
Lembaran Negara Nomor5157); c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87);
d) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikandan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); e) Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; f). Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022; g) Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan NonFormal
periode 2018-2022; h) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137/P/2023
tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Non Formal Periode 2018-2022; i) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan
Menengah; j) Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor
130/BAN-SM/SK/2023 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023; k) 12.
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor
131/BAN-SM/SK/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tahun 2023.
SK Ketua BAN S/M tentang
Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 1 Tahun 2023 merupakan Hasil Analisis Data Sekunder
tentang Perkembangan Kinerja Sekolah/MadrasahTahun 2023 dan Hasil rapat Pleno BAN-S/M
tanggal 22 Mei 2023 tentang persetujuan Hasil Automasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Diktum
KESATU : Nama-namasekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan perpanjangan
sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.
Diktum
KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU berhakmemperolehnilaidanperingkathasilakreditasi.
Diktum
KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Siktum
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya
masa berlaku akreditasi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Surat Keputusan SK Ketua BAN (Badan Akreditasi
Nasional) Sekolah/Madrasah Nomor:555/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Automasi
Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023. Link download SK Ketua BAN S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tahun 2023 Tahap 1 DISINI.
Demikian
informasi tentang SK Ketua BAN S/M tentang
Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 1 Tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya.