Permendikbudristek tentang Juknis MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkanPedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dinyatakan
dalam Permendikbudristek tentang menerbitkanPedoman atau Petunjuk Teknis
(Juknis) Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru bahwa Pada awal
tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: a) mengenali
potensi diri siswa baru; b) membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah
dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana
prasarana sekolah; c) menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif
sebagai siswa baru; d) mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga
sekolah lainnya; e) menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran,
kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan,
kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai
integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Dinyatakan
dalam Permendikbudristek tentang Juknis
MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa
masa Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a) kegiatan wajib; dan b) kegiatan
pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus
pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sekolah
dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan
atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan
karakteristik lingkungan sekolah. Pada masa MPLS, sekolah melakukan pendataan tentang
keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi
siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat: a) profil siswa
yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta
sifat/perilaku siswa; dan b) profil orangtua/wali. Adapun Contoh formulir
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah
sebagaimana dimaksud dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian
terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan
terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah.
Ditegaskan
dalam Permendikbudristek tentang Juknis
MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri
sebagai siswa baru.
Pengenalan
lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif,
dan menyenangkan. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib
disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah
berakhir.
Selenjutnya
Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)
MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai
berikut: a) perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru; b)
dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai
penyelenggara; c) dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak
memiliki fasilitas yang memadai; i) dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk
pungutan lainnya; d) wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif; e) dilarang
bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; f) wajib menggunakan
seragam dan atribut resmi dari sekolah; g) dilarang memberikan tugas kepada siswa
baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan
aktivitas pembelajaran siswa; h) dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan
dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
Adapun
contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Penyelenggaraan
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru, pada sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila
terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: a) siswa merupakan
pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas
(MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas;
dan b) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai
pelaku tindak kekerasan.
Dalam
hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK, sekolah dapat dibantu oleh
siswa dengan syarat sebagai berikut: a) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat
buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan b) memiliki prestasi akademik
dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik
atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan
dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
Selanjutnya
dinyatakan dalam Permendikbudristek
tentang Juknis MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024
bahwa Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib
mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan
lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pemberian
sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut: a)
sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa: 1) teguran
tertulis; dan 2) tindakan lain yang bersifat edukatif; b) kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi
kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa: 1) teguran tertulis; 2) penundaan
atau pengurangan hak; 3) pembebasan tugas; dan/atau 4) pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan; c) kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa: 1) pemberhentian bantuan
dari pemerintah daerah; dan/atau 2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat; d) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada
sekolah berupa: 1) rekomendasi penurunan level akreditasi; 2) pemberhentian bantuan
dari pemerintah; dan/atau 3) rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan
langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam
hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
Apabila
terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah
maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada
Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pemberian sanksi dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis sanksi tidak menghapus
jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan
dalam Permendikbudristek tentang Juknis
MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa
Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis
dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali. Sekolah wajib menugaskan
paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota
baru ekstrakurikuler.
Apabila
terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan
ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan
kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan. Ketentuan sanksi pada
pelaksaan MPLS berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler
bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
Siswa,
orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan
Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian. Sekolah tidak dapat
menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali,
dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran kecuali laporan tersebut terbukti
tidak benar.
Adapun
Materi MPLS SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2023/2024 yang sesuai dengan permendikbud ini adalah
·
Menggali
potensi diri siswa baru dan Asesmen Diagnonis.
·
Wawasan
Wiyatamandala dan penyampaian visi-misi, program sekolah, kegiatan sekolah,
cara belajar, dan dan tata tertib sekolah.
·
Penyampaian
fasilitas sarana dan prasarana sekolah dan pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
·
Etika
dan Tatakrama terutama 1) Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun; 2)
Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan
tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai,
serta sportif; 3) pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara
menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
·
Simulasi
penyelesaian suatu masalah
·
Pendidikan
akhlak dan karakter dan pengenalan budaya
·
Pengenalan
Kurikulum Merdeka dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Demikian informasi tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) MPLS SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 semoga ada manfaatnya