Dalam latar belakang diterbitkan dinyatakan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN bahwa a) Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah maka perlu adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); b) Sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk memudahkan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai ASN di instansi pemerintah.
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan
Kepegawaian Negara) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan
Aplikasi E-Kinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara) ini sebagai panduan bagi
instansi pemerintah dalam memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai
ASN.
Ruang lingkup Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun
2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN ini
meliputi: a) Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN; b) Tata Cara
Pengajuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN; c) Tata Cara Penggunaan Aplikasi
e-Kinerja BKN; d) Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN; dan e) Ketentuan
Lain-Lain.
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun
2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN adalah a.)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477); c) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264); d) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); e) Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun
2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1281); f) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182); g) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155); dan h) Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).
Isi Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan
Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN, menyatakan sebagai berikut.
a.
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
1)
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Aplikasi
e-Kinerja BKN adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan
pengelolaan kinerja pegawai ASN, terdiri dari:
a)
perencanaan kinerja pegawai ASN;
b)
pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN;
c)
penilaian kinerja pegawai ASN; dan
d)
tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN.
2)
Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id.
3)
Aplikasi e-Kinerja BKN mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a)
Terintegrasi dengan SIASN;
b)
Menggunakan database ASN yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara
(BKN); dan
c)
Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai dengan standar baku
yang disusun BKN.
b.
Tata Cara Pengajuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN
Bagi
instansi pemerintah yang akan menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN dapat
mengajukan permohonan penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN disertai penunjukan 1
(satu) orang pegawai sebagai admin Aplikasi e-Kinerja BKN pada instansi pemerintah
yang bersangkutan kepada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan
kinerja pegawai ASN di BKN dengan tembusan kepada unit kerja yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ASN di BKN. Pengajuan
permohonan yang dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
c.
Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN
Penggunaan
Aplikasi e-Kinerja BKN sesuai buku panduan aplikasi kinerja pegawai ASN yang dapat
diakses pada Helpdesk SIASN melalui tautan https://support-siasn.bkn.go.id
dalam menu buku petunjuk.
d.
Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN
Aplikasi
e-Kinerja BKN dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah antara lain:
1)
pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP
dan tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel.
2)
percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan
layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN, tanpa perlu mengunggah
dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja.
3)
dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan
cara:
a)
admin instansi pemerintah mengunduh data penilaian kinerja pegawai secara periodik
sesuai dengan kebutuhan pada menu laporan; atau
b)
mengintegrasikan sistem pembayaran TPP dengan Aplikasi e-Kinerja BKN.
e. Ketentuan Lain-lain
1)
Instansi pemerintah yang pada saat ini menggunakan aplikasi pengelolaan kinerja
pegawai ASN mandiri sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara dapat menyampaikan data penilaian kinerja ke dalam SIASN, melalui:
a)
web service; atau
b)
penyelarasan/sinkronisasi penilaian SKP.
2)
Sebagai upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran secara nasional, Instansi
Pemerintah diharapkan menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN secara utuh mulai
tahun 2023 dan seterusnya, serta Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memastikan seluruh
pegawai ASN di lingkungannya untuk menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN.
3)
Layanan konsultasi terhadap penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses pada
Helpdesk SIASN melalui tautan https://support-siasn.bkn.go.id/ticket/.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun
2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian
Negara. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang SE (Surat Edaran) Kepala BKN Nomor 11 Tahun
2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN. Semoga ada
manfaatnya.