Dalam PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 29 Tahun 2023 Tentang UKOM Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Dan Penilik, dinyatakan bahwa yang dimaksud UJOM (Uji Kompetensi) adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara. Materi Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi isusun berdasarkan jenjang pada masing-masing JF. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan standar kompetensi masingmasing JF.
Peserta Uji Kompetens (UKOM)
Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Dan Penilik terdiri atas: a) PNS yang
akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF
Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau b) JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan
jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Apa Persyaratan Peserta Uji
Kompetensi (UKOM) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Dan Penilik?
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud Permendikbudristek
Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Guru,
Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan
Jabatan Fungsional Penilik, bahwa Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat
dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani
dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; e) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
f) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki
pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan g) nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud, khsusus JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki
usia: a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli
muda; atau b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya. Khusus untuk
JF Pamong Belajar juga memiliki persayaratan tambahan yakni harus memenuhi
persyaratanbelum memasuki usia: a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong
Belajar ahli pertama dan JF Pamong Belajar ahli muda; atau b) 55 (lima puluh
lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya.
Sedangkan persyaratan tambahan
untuk JF Pengawas Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) memiliki
pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memiliki
sertifikat pendidik; c) telah menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; d) memiliki sertifikat pendidikan dan
pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan e) belum memasuki usia: (1)
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau (2) 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh)
untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama. Adapun persyaratan tambahan untuk JF
Penilik yakni harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) memiliki pangkat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) berstatus sebagai
pamong belajar atau jabatan sejenisnya di lingkungan pendidikan nonformal dan informal
dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah
menjadi JF Pengawas Sekolah; dan c) belum memasuki usia: (1) 53 (lima puluh
tiga) tahun untuk JF Penilik ahli pertama dan JF Penilik ahli muda; atau (2) 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh)
tahun untuk JF Penilik ahli utama.
Adapun persyaratan Peserta
Uji Kompetensi (UKOM) Kenaikan Jenjang Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah,
atau Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat
lebih tinggi, menurut Permendikbudristek
Nomor 29 Tahun 2023 Tentang UKOM (Uji Kompetensi) Jabatan Fungsional Guru,
Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan
Jabatan Fungsional Penilik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a)
memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan b) memiliki
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Uji Kompetensi Guru, Pamong
Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik menggunakan metode: a) tes tertulis; b)
portofolio; c) wawancara; dan/atau d) metode lain yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. ji
Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal
yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Bagaimana
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan
Penilik ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek
Nomor 29 Tahun 2023 Tentang UKOM (Uji Kompetensi) Jabatan Fungsional Guru,
Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan
Jabatan Fungsional Penilik bahwa Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar,
JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina.Penyelenggaraan
Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF
Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah
mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. Adapun tata cara akreditasi ditetapkan
oleh Menteri.
Penyelenggara Uji Kompetensi
berwenang: a) membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi; b) menetapkan jadwal
Uji Kompetensi; c) menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan d) mengumumkan hasil
Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi terdiri atas unsur: a) unit kerja yang
membina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; b)
pemerintah daerah; dan/atau c) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah,
atau JF Penilik yang terkait.
Tim Uji Kompetensi harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim
Uji Kompetensi bertugas: a) menyusun materi Uji Kompetensi; b) menetapkan
metode Uji Kompetensi; c) melaksanakan seleksi administrasi terhadap kelengkapan
dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; d) melaksanakan Uji
Kompetensi; dan e) mengolah hasil Uji Kompetensi.
Apa Persyaratan Lulus Uji
Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Ditegaskan
dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun
2023 Tentang UKOM Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Dan Penilik, bahwa
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal
kelulusan. Nilai minimal kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap
jenjang. Nilai minimal kelulusan diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir
dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi
teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen). Penghitungan bobot penilaian materi
kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural jumlah akumulasi sebesar
30% (tiga puluh persen).
Bagaimana Mekanisme Uji
Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Menurut Permendikbud ristek Nomor 29 Tahun 2023
Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik (pdf), Instansi
Pembina menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. Instansi Pembina mengumumkan
jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. Pejabat
Pembina Kepegawaian JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF
Penilik mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi
persyaratan kepada Instansi Pembina. Instansi Pembina menugaskan tim Uji
Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen
persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil
verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji
Kompetensi kepada Instansi Pembina untuk ditetapkan sebagai peserta Uji
Kompetensi.
Bagi yang membutukan salinan Permendikbudristek Nomor 29
Tahun 2023 pdf Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional
Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional
Penilik. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023
Tentang UKOM Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Dan Penilik. Semoga
ada manfaatnya.