Link Download Contoh Program Kerja ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 dalam format WORD atau DOC dan PDF akan admin sampaikan pada akhir tulisan ini. Sebagaimana diketahui ANBK atau Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud. Program evaluasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Program
Kerja ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2023/2024 merupakan salah satu
pedoman yang di buat oleh sekolah agar kegiatan ANBK dapat berjalan lancer
serta mendapatkan hasil yang maksimal. Sebagaimana diketahui Proker ini dibuat
untuk mengartikulasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan
yang dibuktikan dan hasil yang dapat diukur
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur ke Illahi Rabbi, hanya
dengan RahmatNya kami dapat menyelesaikan Program Kerja kegiatan Asesmen
Nasional Berbasis Komputer (ANBK)/Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) untuk Tahun
Pelajaran 2023. Program kerja ini kami susun sebagai panduan pelaksanaan
atau Petunjuk Teknis kegiatan ANBK/AKM di SD SMP SMA ............., sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan dengan
lancar.
Terselesaikannya Program Kerja ini berkat kerja sama dengan semua
pihak. Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bpk …………………. sebagai Pengawas Pembina Kabupaten Pandeglang..
2.
Bpk ………………. Kepala Sekolah SD SMP SMA
............. sebagai penanggung jawab.
3.
Panitia Ujian SD SMP SMA
..............
4.
Semua pihak yang telah membantu
pelaksanaan seluruh kegiatan.
Program kerja ini tentu masih bayak kekurangannya, untuk itu kami
sangat mengharapkan adanya masukan yang bersifat membangun untuk masa yang akan
datang.
Akhirnya semoga Allah SWT selalu memberi petunjuk dan senantiasa meridhoi usaha kita semua, Aamiin.
DAFTAR ISI
PROGRAM KERJA ANBK SD SMP SMA SMK TAHUN 2023/2024
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud dan tujuan
BAB II KOMPONEN PELAKSANA
A. Susunan Panitia
B. Peserta Asesmen
C. Tempat danWaktu Pelaksanaan
D. Bentuk Soal dan Komponen
E. Prosedur Pelaksanaan
F. Tata Tertib Pelaksanaan
BAB III KENDALA DAN UPAYA PENCEGAHAN
A. Kendala
B. Upaya Pencegahan
PROGRAM PELAKSANAAN
LAMPIRAN
1. SK Panitia Ujian
2. Data Peserta ANBK (DNT)
3. Data peserta/sesi
3. Denah Lab Komputer
Hasil PISA (Programme for International
Student Assessment) membuktikan kemampuan belajar siswa pada
pendidikan dasar dan menengah kurang memadai. Pada tahun 2018, sekitar 70%
siswa memiliki kompetensi literasi membaca di bawah minimum. Sama halnya dengan
keterampilan matematika dan sains, 71% siswa berada di bawah kompetensi minimum
untuk matematika dan 60% siswa di bawah kompetensi minimum untuk keterampilan
sains. Skor PISA Indonesia stagnan dalam 10-15 tahun terakhir. Kondisi ini
menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara yang konsisten dengan peringkat
hasil PISA yang terendah.
Menanggapi kondisi tersebut, reformasi asesmen diperlukan guna
mendorong peningkatan kualitas pembelajaran. Pemetaan mutu pendidikan secara
menyeluruh dibutuhkan. Pada tahun 2023 ini, Asesmen Nasional (AN) akan resmi
diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan ini ditetapkan
berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan
sejumlah dinas dan lembaga terkait.
Dalam hal ini, AN diterapkan untuk mengevaluasi kinerja dan mutu
sistem pendidikan. Nantinya, hasil Asesmen Nasional tidak memiliki konsekuensi
apapun pada pencapaian proses belajar siswa namun memberikan umpan balik untuk
tindak lanjut pembelajaran dan kompetensi siswa.
1.
Undang-undang nomor. 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Permendikbud Nomor 21 Tahun
2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.
Permendikbud Nomor 22 Tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 832)
6.
Peraturan Kepala badan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset,
dan teknologi Nomor: 030/h/pg.00/2023 Tentang
Prosedur operasional standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023
7.
Rapat Koordinasi Staf Kepala
Sekolah hari Kamis 12 Agustus 2023
C.
Maksud , Sasaran dan Fungsi
1.
Asesmen Nasional yang selanjutnya
disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu
sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan
menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei
lingkungan belajar.
2.
Asesmen Kompetensi Minimum yang
selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam
Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
3.
Literasi Membaca adalah kemampuan
untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks
untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga
Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di
masyarakat.
4.
Numerasi adalah kemampuan
berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk
menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan
untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
5.
Survei Karakter adalah pengukuran
terhadap sikap, kebiasaan, nilainilai (values) berdasarkan enam aspek
Profil Pelajar Pancasila.
6.
Survei Lingkungan Belajar adalah
pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran
pada satuan pendidikan.
7.
Asesmen Nasional Berbasis
Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan
komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan
menjawab soal.
8.
Pelaksana Asesmen Nasional adalah
lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis
Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan
pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
Panitia kegiatan ANBK Tahun Pelajaran 2023 yang dibentuk tgl 23
Agustus 2023 adalah sebagai berikut :
1. Penanggung Provinsi/Kabupaten : Kepala Dinas
Kab…………………
2. Penanggung Jawab Sekolah : SD SMP SMA
3. Ketua Pelaksana :
:
4.
Sekretaris : :
5.
Bendahara :. :
6. Proktor : : Jajang
Pandeglang
7.
Teknisi : : Jajang
Pandeglang
Tempat : SD
SMP SMA .............
Waktu
:
2.
Pelaksanaan : September -
Oktober 2023
3.
Alokasi Waktu Pelaksanaan :
Tes Literasi 90 menit
Tes Numerasi 90 menit
Survey Karakter 30 menit
Survey Lingkungan Belajar 30 menit