SK MADRASAH PELAKSANA IKM TAHUN PELAJARAN 2023/2024

SK dirjen Pendis Penetapan Madrasah Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023-2024


SK Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024

 

SK atau Keputusan Dirjen Pendids (Kepdirjen Pendis) Nomor 1443 Tahun 2023 tentang Penetapan Madrasah (RA MI MTS MA) Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 ini disampaikan melaui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1120/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 tertanggal 13 Maret 2023 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia

 

Adapun pertimbangan diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang SK Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah bahwa a) bahwa dalam rangka efektivitas implementasi kurikulum merdeka pada madrasah perlu ditetapkan madrasah pelaksana kurikulum merdeka; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Adapun dasar hukum diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang Penetapan Madrasah (RA MI MTS MA) Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);

5.  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

6.  Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

7.  Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

8.  Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11);

9.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);

11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal;

12. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;

13. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;

14. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia

15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2022 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah;

16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;

17. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 008/ H/ KR/ 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka;

 

Diktum KESATU SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Menetapkan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang Penetapan RA MI MTS MA (Madrasah) Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka mulai Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Diktum KETIGA SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukanpendampingan, monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter