Pada kesempatan ini admin akan membagikan pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022/2023 untuk beberapa Kabupaten/Kota. Pengumuiman berikut terkait ini Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kabupaten Bondowoso Provisi Jawa Timur yang disampaikan melalui laman bkpsdm.bondowosokab.go.id.
Pengumuman
Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten Bondowoso Provisi Jawa Timur Tahun 2022/2023 disampaikan
melalui Pengumuman Nomor : 813/ 3;21 /430.10.1/2023 Tentang Penyampaian Hasil
Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional
Guru Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Isi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kabupaten Bondowoso
Provisi Jawa Timur menyatakan bahwa menindaklanjuti Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara tanggal 7 Maret 2023 Nomor : 25261R-KS.04.031SD/K12023
perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsionai Guru Tahun
2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 Pemerintah
Kabupaten Bondowoso yang dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti pemberkasan
Nomor Induk PPPK JF Guru adaiah peserta yang memiliki kode P/L di kolom
keterangan sebagaimana tertera dalam lampiran;
2.
Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran ini adalah;
·
P1 :
Peserta prioritas yang merupakan TKH-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta
yang memenuhi Niiai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
·
P2 :
Peserta prioritas yang merupakan TKH-ll dan bukan termasuk dalam P1
·
P3 :
Peserta prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar
di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3(tiga) tahun dan bukan
termasuk dalam P1
·
P4 :
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian
Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan pelamar yang terdaftar di
Dapodik
·
P :
Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas
·
L :
Peserta Lulus
·
TL :
Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas
·
TH :
Peserta Tidak Nadir
·
TP :
Peserta tidak mendapatkan penempatan
·
TMS : Peserta PPPK Guru yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS)
·
TO :
Tidak dilakukan Penilaian Kesesuaian (Observasi) untuk peserta P2 dan P3
·
APS : Peserta yang mengajukan pengunduran
diri
·
A :
Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan data dari kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang linear dengan Jabatan yang dilamar
mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi
Teknis
·
B :
Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat
kedisabilitasannya oleh Panitia Seleksi lnstansi sesuai dengan Jabatan yang
dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi
Kompetensi Teknis
3.
Peserta yang dinyatakan "LULUS" agar mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui
https://sscasn.bkn.go.id;
4.
Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar
yaitu:
a.
Pas photo terbaru, pakaian formal (kemeja putih) dengan latar belakang berwarna
merah;
b.
ljazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh peserta dan
bermaterai 10.000 (diisi terlebih dahulu kemudian di print, selanjutnya tempel
foto dan tanda tangan di atas materai, baru kemudian di-scan dan diupload);
d.
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai,
yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK,
TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
(termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK
atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai
Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh
Pemerintah.
e.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
NegaraRepublik Indonesia;
f.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau
dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g.
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada
badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
6.
Informasi lebih lanjut mengenai Proses Usul Penetapan NI PPPK Seleksi
Kompetensi Pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bondowoso
akan diumumkan lebih lanjut melalui https://sscasn.bknsio.id/, atau
http://bkpsdm.bondowosokab.go.id;
Peserta
wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi
https://bkpsdm.bondowosokab.go.id. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu
maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Link download Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun
2022 Kabupaten Bondowoso Provisi Jawa Timur (DISINI)
Demikian informasi tentang pengumuman
Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 untuk
beberapa Kabupaten/Kota, yakni Pengumuman
Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kabupaten Bondowoso Provisi Jawa Timur. Semoga
ada manfaatnya.