Juknis – Pedoman O2SN SD Tahun 2023. Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah menengah atas yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan salah satu bagian dari empat pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang dapat membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan.
Balai Pengembangan Talenta
Indonesia (BPTI) kemudian bertugas melakukan identifikasi, pengembangan, dan aktualisasi
untuk menghasilkan peserta didik berprestasi di bidang olahraga. Salah satu yang
dilakukan adalah memprogramkan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
setiap tahun pada semua jenjang pendidikan.
Olahraga juga dapat memiliki
arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan watak bangsa.
Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada
penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu membangun seluruh potensi
kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi diri
sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan karakter dan jati
diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, program yang dilaksanakan antara
lain penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional jenjang Sekolah Dasar
(O2SN-SD), yang dilaksanakan setiap tahun.
O2SN-SD dilaksanakan secara berjenjang
mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.
Cabang olahraga yang dilombakan/dipertandingan meliputi : 1. Atletik; 2.
Renang; 3. Bulutangkis; 4. Pencak Silat, dan 5. Karate, dan 6. Senam. O2SN
bagian integral dalam membangun generasi emas Indonesia.
Juknis
– Pedoman O2SN SD Tahun 2023 ini disusun untuk
memberikan gambaran kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan panitia
dalam melaksanakan tugas dan koordinasi serta pengambilan kebijakan lebih lanjut,
baik yang bersifat teknis maupun administratif. Dengan demikian, diharapkan semua
pihak yang terkait dalam penyelenggaraan O2SN dapat memahaminya sehingga ajang ini
dapat terselenggara dengan lancar dan baik.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) – Pedoman O2SN SD Tahun 2023, kegiatan O2SN SD Tahun 2023 merupakan
momentum yang tepat dan sangat berharga bagi anak-anak untuk dapat berprestasi dan
berkompetisi secara sehat. Di samping itu, kegiatan tersebut juga dapat
memberikan pengalaman belajar yang baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi aturan,
mengakui kelemahan diri sendiri dan belajar menghargai kekuatan lawan serta
mengilhami nilai-nilai fairplay (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung
jawab) yang ada pada setiap perlombaan/pertandingan cabang olahraga pada O2SN
ini.
Selain itu, dalam rangka mendukung
Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), O2SN
SD tingkat nasional ke-XVI Tahun 2023 merupakan salah satu peran dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi guna memajukan olahraga Indonesia dalam
kancah Internasional. Ada 14 (empat belas) cabang olahraga unggulan yang
diamanatkan dalam DBON, yaitu diantaranya atletik, bulu tangkis, panjat tebing,
senam artistik, angkat besi, balap sepeda, panahan, menembak, renang, dayung,
karate, taekwondo, wushu dan pencak silat.
Kegiatan O2SN SD Tahun 2023 yang
telah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa ini sudah berkontribusi pada keberhasilan
pembinaan dan pengembangan olahraga di tingkat sekolah sampai tingkat nasional
sehingga dapat mewadahi talenta peserta didik khususnya dalam bidang pembinaan
olahraga.
Perysaratan
O2SN SD tahun 2023
Apa saja perysaratan O2SN SD
tahun 2023 ? Berdasarkan Petunjuk Teknis
(Juknis) – Pedoman O2SN SD SMP SMA SMK
Tahun 2023, Atlet O2SN SD tahun 2023 wajib memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
b.
Juara terbaik dalam setiap tingkat pertandingan yang diikuti sesuai cabang
olahraga dibuktikan dengan hasil seleksi dan surat keputusan (SK) dari pejabat yang
berwenang pada setiap tingkatan perlombaan /pertandingan;
c.
Terdaftar sebagai peserta didik SD/MI Negeri/Swasta, atau yang sederajat;
d.
Peserta didik kelas 3, 4, dan 5 pada tahun pelajaran 2022/2023 dan dilahirkan
tanggal 1 Januari 2011 atau sesudahnya. Apabila peserta didik yang bersangkutan
masih duduk di SD/MI dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari
2011, maka peserta didik yang bersangkutan tidak dapat mengikuti O2SN-XVI SD
2023.
e.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)
dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) atau Education Management
Information System (EMIS);
f.
Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada O2SN SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
g.
Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras,
yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
h.
Hanya mengikuti satu cabang lomba;
i.
Memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya dan wajib melampirkan surat
keterangan sehat dari dokter;
j.
Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung disertai surat pernyataan
yang ditandatangani Kepala Sekolah;
k.
Wajib mendaftar daring melalui website https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id
mulai tingkat sekolah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis – Pedoman O2SN
SD MI Tahun 2023, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Juknis – Pedoman O2SN SD MI Tahun 2023
Demikian informasi tentang Juknis – Pedoman O2SN SD MI Tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya.