Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP PAUD Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun 2023, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbudristek
Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, Dan
Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023 adalah: 1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916); 2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 3) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 4) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342);
Diktum KESATU Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbudristek
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran
Alokasi Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, menyatakan Menetapkan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, yang
selanjutnya disebut dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbud ristek Nomor 3/P/2023 tentang Satuan
Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi
Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, Dan Dana BOP Pendidikan
Kesetaraan Reguler Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya disebut dengan
Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,
Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 tentang
Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP PAUD Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun 2023
menyatakan bahwa Satuan Biaya sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan: a) indeks kemahalan
konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik untuk satuan biaya dana
bantuan operasional sekolah reguler; dan b) indeks kemahalan konstruksi masing-masing
daerah untuk satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini reguler dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan
kesetaraan reguler.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023
menyatakan Penerima Dana sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 menyatakan
Besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan
dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEENAM Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023
menyatakan Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP PAUD Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun 2023
Link Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023 download DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Mendikbud atau Kepmendikbudristek Nomor 3/P/2023
tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP PAUD Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun 2023.
Semoga ada manfaatnya.