Contoh SKP Dosen dan Aplikasi SKP Dosen Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Sebagaimana pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan reguasi ini yang dimaksud Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Setiap Instansi Pemerintah
wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai. Perencanaan kinerja terdiri atas
penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan Pegawai
melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:
a. rencana kinerja yang
terdiri atas:
1.
rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja
individu dan target; dan
2.
perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
b. sumber daya yang
dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;
c. skema pertanggungjawaban
kinerja Pegawai; dan
d. konsekuensi atas
pencapaian kinerja Pegawai.
Penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi untuk penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian
kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan dalam
dokumen SKP. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan dengan mengacu
pada: a) perencanaan strategis; b) perjanjian kinerja unit kerja; c) organisasi
dan tata kerja; d) rencana kinerja Pimpinan; e) kompetensi, keahlian, dan/atau
keterampilan Pegawai; dan f) prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit
kerja/Pimpinan. Selain mengacu pada ketentuan, penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum admin membagikan Contoh SKP Dosen dan Aplikasi SKP Dosen Sesuai
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, terlebih dahulu akan membahas tentang RHK
atau Rencana Hasil Kerja. Rencana hasil kerja Pegawai merupakan outcome,
outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai. Ukuran
keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja
Pegawai meliputi aspek: a) kuantitas; b) kualitas; c) waktu atau kecepatan
penyelesaian hasil kerja; dan/atau d) biaya. Ukuran keberhasilan/indikator
kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai dapat dinyatakan
dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
Perilaku kerja Pegawai meliputi
aspek: a) orientasi pelayanan; b) komitmen; c) inisiatif kerja; d) kerja sama;
dan e) kepemimpinan. Perilaku kerja Pegawai diwujudkan dalam nilai dasar
aparatur sipil Negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai. Standar
perilaku kerja Pegawai terdiri atas:
a. berorientasi pelayanan
yang meliputi:
1.
memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
2.
ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
3.
melakukan perbaikan tiada henti;
b. akuntabel yang meliputi:
1.
melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan
berintegritas tinggi;
2.
menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif,
dan efisien; dan
3.
tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
c. kompeten yang meliputi:
1.
meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
2.
membantu orang lain belajar; dan
3.
melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
d. harmonis yang meliputi:
1.
menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
2.
suka menolong orang lain; dan
3.
membangun lingkungan kerja yang kondusif;
e. loyal yang meliputi:
1.
memegang teguh ideologi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan
yang sah;
2.
menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara;
dan
3.
menjaga rahasia jabatan dan negara;
f. adaptif yang meliputi:
1.
cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
2.
terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
3.
bertindak proaktif; dan
g. kolaboratif yang
meliputi:
1.
memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
2.
terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
3.
menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Selain perilaku kerja
Pegawai, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja
Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.
Sumber daya yang dibutuhkan
untuk pencapaian kinerja Pegawai paling sedikit meliputi dukungan: a) sumber
daya manusia; b) anggaran; c) peralatan kerja; d) pendampingan Pimpinan;
dan/atau e) sarana dan prasarana. Dalam hal sumber daya yang dibutuhkan tidak
mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi,
Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi.
Skema pertanggungjawaban terdiri
atas: a) jadwal pelaporan perkembangan setiap rencana kinerja Pegawai; dan b)
bukti kineja yang diharapkan. Konsekuensi dalam pencapaian kinerja Pegawai dapat
berupa kesepakatan mengenai: a) konsekuensi positif dalam hal capaian kinerja
Pegawai memenuhi Ekspektasi Pimpinan; dan b) konsekuensi negatif dalam hal
capaian kinerja Pegawai tidak memenuhi Ekspektasi Pimpinan.
SKP ditetapkan paling lambat
akhir bulan Januari. SKP dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan
dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai. SKP ditandatangani oleh Pegawai
dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Bagi yang membutuhkan
berikut link download Contoh SKP Dosen
dan Aplikasi Excel SKP Dosen Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.
Link
download Contoh SKP Dosen dan Aplikasi SKP Dosen Sesuai Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2022 (DISINI)
Link
download Contoh SKP Tenaga Kependidikan Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
(DISINI)
Link
download Peraturan Menpan atau Permenpan nomor 6 tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Link download Contoh SKP Dosen dan Aplikasi Excel SKP Dosen Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (sumber: https://www.guruberkarya.com/)