Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kementerian Agama No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM ini sangat penting diketahui oleh bapak/ibu yang mengelola RA. MI, MTs. MA maupun MAK
Isi Sesuai Edaran SE Dirjen
Pendis Kementerian Agama (Kemenag) No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan
Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM menyatakan sehubungan akan dilaksanakan
pendataan siswa kelas akhir jenjang RA. MI, MTs, MA dan MAK untuk persiapan
pendataan peserta ujian madrasah dan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun
2023, maka DIroktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melakukan
pendataan melalui Aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS. Pendataan dimulai
tanggal 01 November s.d. 31 Desember 2022.
Sehubungan dengan akan
dilaksanakannya pendataan siswa kelas akhir jenjang RA, MI, MTs, dan MA untuk
persiapan pendataan peserta ujian madrasah dan perhitungan kebutuhan blangko
ijazah tahun 2023, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan
melakukan pendataan melalui Aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS.
Pendataan dimulai tanggal 01 November s.d. 31 Desember 2022.
Sesuai dengan edaran Dirjen
Pendis Kementerian Agama No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan
Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM tersebut untuk semua operator madrasah
agar segera menvalidkan data siswa tingkat akhir di Emis dan melakukan syncron
data siswa pada aplikasi PDUM. Data siswa tingkat akhir yang masuk di PDUM akan
menjadi rujukan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun 2023.
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kementerian
Agama No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM.Semoga ada
manfaatnya.