Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar
Adapun pertimbangan
diterbitkan Perdirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar (SD)
adalah untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada sekolah
dasar, diperlukan berbagai upaya yang komprehensif bagi guru dalam
mengembangkan diri serta dalam rangka pengembangan diri guru.
Sedangkan landasan hokum diterbitkan
Perdirjen GTK Tentang Kerangka
Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar adalah 1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 2) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 4) Peraturan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5) Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru; 6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 7)
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/Gt/2020 tentang
Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru;
Beberapa penjelasan instilah
yang terdapat Perdirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar (SD)
adalah sebagai berikut.
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah
dasar.
2.
Literasi adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan
berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas
individu agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
3.
Kompetensi Literasi adalah kemampuan Guru untuk mendampingi peserta didik dalam
mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide melalui
berbagai teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
4.
Numerasi adalah kemampuan berpikir untuk menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan
alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari dalam berbagai jenis konteks
yang relevan dengan individu.
5.
Kompetensi Numerasi adalah kemampuan Guru untuk mendampingi peserta didik dalam
mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide matematika
untuk mengelola berbagai situasi dalam kehidupan sehari-hari.
Dinyatakan dalam Perdirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar bahwa Perumusan Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi Guru bertujuan untuk: a) melengkapi model kompetensi Guru dengan peta terperinci mengenai Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi; b) memberikan acuan bagi Guru agar mampu memetakan perjalanan pembelajaran (learning journey) diri terkait Literasi dan Numerasi secara komprehensif dan terstruktur; dan c) memberikan acuan bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan dalam merancang dan melaksanakan program pelatihan dan pendampingan Guru terkait Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi.
Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi Guru dikembangkan berdasarkan kriteria kompetensi Guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diintegrasikan menjadi kategori model kompetensi: a) pengetahuan profesional: b) praktik pembelajaran profesional; dan c) pengembangan profesi.
Adapaun Kompetensi Literasi Guru secara lengkapo tercantum dalam Lampiran I Perdirjen
GTK Tentang Kerangka Kompetensi Literasi
Dan Numerasi Bagi Guru Pada SD (Sekolah Dasar) ini. Sedangkan Kompetensi Numerasi
Guru secara lengkap tercantum dalam Lampiran II Perdirjen GTK Kemendikbudristek
Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan
Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar ini.
Bagi yang membutuhkan
salinan dan lampiran Perdirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi
Bagi Guru Pada Sekolah Dasar. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau
Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka
Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar. Semoga ada
manfaatnya.