PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Hukum diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Hukum, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi hukum, perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Hukum; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 35, Pasal 38 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (2) huruf d, dan Pasal 53 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Hukum
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum. Pejabat Fungsional Analis
Hukum yang selanjutnya disebut Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi
Hukum.
Analis Hukum berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada
Instansi Pemerintah. Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kedudukan Analis Hukum ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis
Hukum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam
rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri
atas: a) Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama; b) Jabatan Fungsional
Analis Hukum Ahli Muda; c) Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan d) Jabatan
Fungsional Analis Hukum Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Hukum meliputi:
a.
Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, terdiri atas:
1.
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b.
Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, terdiri atas:
1.
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c.
Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya, terdiri atas:
1.
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
d.
Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama, terdiri atas:
1.
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang jabatan, pangkat, dan
golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan berdasarkan perolehan
Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Analis Hukum bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum
yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan
perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan
perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan,
informasi hukum, dan advokasi hukum.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional
Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) analisis dan evaluasi
peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; b) analisis dan evaluasi
pembentukan peraturan perundang-undangan; c) analisis permasalahan hukum yang terkait
dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; d) analisis terhadap pengawasan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah; e) analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan
perjanjian Instansi Pemerintah; f) analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan
dan informasi hukum; dan g) advokasi hukum. Adapun ubunsur dari unsur kegiatan terdiri
atas:
a.
analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis
meliputi:
1.
analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan; dan
2.
Analisis dan Evaluasi Hukum tidak tertulis;
b.
analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
1.
analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan;
2.
analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk
pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
3.
analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;
c.
analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah;
d.
analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
1.
analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
2.
analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang
terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
e.
analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah
meliputi:
1.
analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan
bersama/nota kesepahaman; dan
2.
analisis dan evaluasi perjanjian internasional;
f.
analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
1.
analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi
kewenangan Instansi Pemerintah;
2.
analisis konteks dan isi informasi hukum; dan
3.
analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi
bantuan hukum; dan
g.
advokasi hukum meliputi:
1.
melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pengujian
peraturan perundang-undangan;
2.
melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
3.
melaksanakan advokasi hukum secara ajudikasi; dan
4.
melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkumham Nomor 16
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Hukum
pdf. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Hukum Dan HAM (PermenkumHAM)
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis
Hukum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.