www.ainamulyana.id Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.
Sebagaimana diketahui Kurikulum
adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh
suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang
akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut
serta kebutuhan lapangan kerja. Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya
disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan.
Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan
tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.
Sedangkan Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Adapun ketentuan yang diatur
dalamn Permendikbudristek Nomor 41 Tahun
2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, adalah
tentang a) jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum; b) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
c) kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum; d) tugas pokok dan beban
kerja Pengembang Kurikulum; e) pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum; f) penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum; g) hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; h)
kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; i) pemberhentian
dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
j) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; k) organisasi
profesi; dan l) pembinaan dan pengawasan.
Jadi ini regulasi ini
mengatur tentang apa yang harus dikerjakan oleh seseorang yan mendapat tugas
fungsional jabatan pengembang kurikulum. Sebagaiman diketahui fungsi kurikulum
dalam pendidikan merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal
ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang
diharapkan. Pendidikan suatu bangsa dengan bangsa lain tidak akan sama karena
setiap bangsa dan negara mempunyai filsafat dan tujuan pendidikan tertentu yang
dipengaruhi oleh berbagai segi, baik segi agama, ideologi, kebudayaan, maupun
kebutuhan negara itu sendiri. Dengan demikian di negara kita tidak sama dengan
negara-negara lain. Untuk itu, maka: a) Kurikulum merupakan alat untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional, b) Kurikulum merupakan program yang harus
dilaksanakan oleh guru dan murid dalam proses belajar mengajar, guna mencapai
tujuan-tujuan itu, c) Kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar
terlaksana proses belajar mengajar dengan baik dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan.
Adapun tujun diterbitkan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum ini merupakan pedoman atau acuan bagi: a)
Pengembang Kurikulum dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
b) Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam menetapkan
kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan c)
pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang
Kurikulum.
Lahirnya Permendikbudristek
Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum adalah: a) untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum,
perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum; b) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai
instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c) berdasarkan latar belakang sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Lalu bagaimana jenjang
pangkat dan golongan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Jenjang
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi terdiri atas: a) Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b) Pengembang
Kurikulum Ahli Muda; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d) Pengembang
Kurikulum Ahli Utama. Adapun Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas: a) Pengembang Kurikulum Ahli
Pertama memiliki pangkat: (1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan (2) Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b) Pengembang Kurikulum Ahli Muda
memiliki pangkat: (1) Penata, golongan ruang III/c; dan (2) Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya memiliki pangkat: (1) Pembina,
golongan ruang IV/a; (2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan (3) Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan d) Pengembang Kurikulum Ahli Utama
memiliki pangkat: (1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan (2) Pembina
Utama, golongan ruang IV/e. Ketentuan mengenai persyaratan jenjang jabatan,
rincian kegiatan, format hasil kerja, penilaian Angka Kredit, dan hasil kerja
minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setiap jenjang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Juga dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat
lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari yang
terendah sampai dengan yang tertinggi:
a. Pengembang Kurikulum Ahli
Pertama dengan:
1.
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh); dan
2.
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh);
b. Pengembang Kurikulum Ahli
Muda dengan:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
100 (seratus); dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 100 (seratus);
c. Pengembang Kurikulum Ahli
Madya dengan:
1.
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
150 (seratus lima puluh);
2.
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 150 (seratus lima puluh); dan
3.
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 150 (seratus lima puluh); dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli
Utama dengan:
1.
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 200 (dua ratus); dan
2.
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 200 (dua ratus).
Adapun Pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu: a) paling
rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian
untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Utama; b) pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang
Kurikulum Ahli Madya; dan c) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan
Pengembang Kurikulum Ahli Pertama. Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian
Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum.
Dalam rangka tertib administrasi
dan pengendalian, pejabat harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan
tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam
hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat
menetapkan Angka Kredit sampai dengan batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain. Pejabat
lain sebagaimana dimaksud merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa
dari pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit. Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
tidak dapat diajukan keberatan.
Pejabat yang berwenang
mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu: a) Presiden
bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan b) Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pengembang
Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kurikulum Ahli Madya. Pejabat Pembina
Kepegawaian sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat
PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan
alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni,
desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu
kemaritiman; dan e) penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir. Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik
dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang
ditandatangani pimpinan unit kerja. Persyaratan sehat jasmani dan rohani dibuktikan
dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang menetapkan. Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling
lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. PNS
yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum harus mengikuti dan
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum paling
lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat.
Pengembang Kurikulum yang
belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak
diberikan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas. Angka Kredit untuk
pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dinilai dan ditetapkan
pada saat mulai melaksanakan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Pengangkatan
pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ditetapkan melalui keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format
XI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, menjelaskan
bahwa untuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan
dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS;
b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d)
berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu
pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu
ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu
agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan
dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; e) mengikuti dan lulus uji
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai
dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat
2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun
bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun
bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya;
dan (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Adapun Persyaratan memiliki integritas
dan moralitas yang baik harus dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas
dan moralitas yang baik yang ditandatangani pimpinan unit kerja. Persyaratan sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang
menetapkan. Sedangkan persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan
surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang dimilikinya
dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan
dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas
di bidang Pengembangan Kurikulum. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan melalui keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XII
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pejabat fungsional jenjang Ahli
Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, dapat diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum jenjang Ahli Utama melalui perpindahan
dengan persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
magister di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu
teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan
media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman,
atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial
kultural; f) memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait Pengembangan
Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi 63
(enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum tersebut harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk
Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain
bagi jenjang Ahli Utama lain yang serumpun ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XII
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk
dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi
instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait
bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan
diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; atau b) kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah
melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan
hukuman disiplin PNS. Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XIII
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagaimana menghhitungan jumlah
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ? Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa penghitungan
jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a) jenjang, jalur, dan jenis pendidikan
yang memerlukan Pengembangan Kurikulum; b) ruang lingkup mata pelajaran dan level
kelas pendidikan yang dikembangkan; dan c) area Pengembangan Kurikulum nasional
dan kurikulum sesuai keadaan dan kebutuhan daerah. Pedoman penghitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengembang Kurikulum wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Sumpah/janji jabatan diambil oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk
pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan. Pelaksanaan
sumpah/janji jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun Penilaian kinerja
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum meliputi aspek: a) penilaian SKP; dan b)
penilaian perilaku kerja. Menurut Permendikbudristek
Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum, Penilaian SKP Pengembang Kurikulum terdiri dari: a) pada awal
tahun wajib menyusun rencana SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun
berjalan; b) SKP merupakan target kinerja Pengembang Kurikulum berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; c) rencana SKP disusun berdasarkan
rincian tugas Pengembang Kurikulum sesuai dengan jenjang jabatannya dan dapat ditambahkan
kegiatan penunjang; d) SKP yang telah disusun harus disetujui, ditetapkan, dan dinilai
oleh pimpinan unit kerja atau pejabat yang ditunjuk; dan e) Penilaian SKP dapat
mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai.
SKP Pengembang Kurikulum
terakumulasi dalam satuan angka kredit. Target Angka Kredit Pengembang Kurikulum
yang harus dicapai untuk setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas
koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b). 25 (dua puluh
lima) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d) 50 (lima puluh)
Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Utama. Target Angka Kredit, tidak berlaku
bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.
Pengembang Kurikulum yang telah
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi
tidak tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk Pengembang Kurikulum
Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Muda; dan c) 30
(tiga puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Madya. Pengembang Kurikulum Ahli Utama
yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya
wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Penilaian Perilaku Kerja
Pengembang Kurikulum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS. Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum dapat dipertimbangkan dengan ketentuan: a) paling singkat 2
(dua) tahun menduduki dalam pangkat terakhir; b) memenuhi Angka Kredit Kumulatif
yang dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan
hasil kerja minimal setiap periode; dan c) setiap unsur penilaian kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
untuk menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan
dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk
menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pengembang Kurikulum pada tahun
pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan
mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal
dari kegiatan Pengembangan Kurikulum. Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum disusun sesuai dengan Format VIII tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum dapat dipertimbangkan apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum dengan ketentuan: a) paling singkat 2 (dua) tahun dalam
jabatan terakhir; b) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan berdasarkan
akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang
diduduki; c) penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan d) telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Kenaikan jabatan dari Pengembang
Kurikulum Ahli Madya menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama ditetapkan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengembang
Kurikulum Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Pengembang Kurikulum Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit
yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. Pengembang Kurikulum Ahli Madya
yang akan naik jabatan menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama wajib mengumpulkan
sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setingkat lebih tinggi tidak
dapat diusulkan apabila tidak tersedia lowongan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 41
Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.ainamulyana.id/)