Kumpulan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PNS (ASN). Juklak dan Juknis adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Kedua dokumen ini penting dan sifatnya wajib untuk dibaca oleh peserta untuk digunakan sebagai acuan serta didalamnya terdapat informasi-informasi penting. Juklak dan Juknis berisi ketentuan atau teknis pelaksanaan serta informasi detail lebih lanjut. Fungsi Petunjuk Teknis Penyusunan adalah untuk memberikan petunjuk agar terdapat kesamaan pemahaman melaksanakan suatiu kegaitan, sedangkan manfaatnya adalah untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan.
Maksud dan tujuan disusunnya
petunjuk pelaksanaan ini adalah sebagai petunjuk, arahan dan pedoman dalam
pelaksanaan program dan kegiatan baik secara teknis maupun administratif serta
untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah pelaksanaan di lapangan. Dengan
tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan program dan kegiatan dapat
berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran dan tertib administratif
sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang telah ditetapkan. Kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku petunjuk pelaksanaan program
dan kegiatan ini diucapkan banyak terima kasih.
Jabatan fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiri.
Jabatan fungsional pada
hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur
organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi
Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang
mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010:
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
Jabatan Fungsional, yaitu
jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari
sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok
organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru,
dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer,
statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 47 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menjelaskan bahwa
jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi
(JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Lalu, apa yang dimaksud dengan jabatan
fungsional? Dan apa saja jabatan fungsional?
Sesuai dengan Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan/atau
Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya pengertian jabatan adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara.
Menurut PP No 16 Tahun 1994
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS
yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan
organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau
keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Sehingga dapat disimpulkan
pengertian jabatan fungsional adalah jabatan yang secara tidak tegas ada dalam
struktur organisasi dengan fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi
tersebut dan didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.
Meskipun jabatan fungsional
tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi birokrasi pemerintah,
namun ditinjau dari sudut fungsinya, jabatan tersebut harus tetap ada untuk
memungkinkan organisasi menjalankan tugas pokoknya.
Pengangkatan jabatan
fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan
karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya
pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan
menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi
pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”.
Rumpun Jabatan Fungsional. Jabatan
fungsional tertentu/khusus adalah jabataan yang pengangkatan dan kenaikan
pangkatnya disyaratkan dengan sistem angka kredit. Menurut Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS,
Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan
Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka
kredit (DUPAK).
1. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan
fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas
disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara
dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
2. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah
jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas
dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta
dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau
lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Pada Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional PNS dijelaskan bahwa jabatan fungsional keahlian dan
jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria:
1. Memiliki
metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas
disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan
sertifikasi;
2. Mempunyai
etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
3. Dapat
disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan: a) Tingkat keahlian, bagi
jabatan fungsional keahlian; b) Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional
keterampilan; c) Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; d) Jabatan fungsional
tersebut diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Berikut keuntungan menjadi
pejabat fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):
1. Kesempatan memperoleh
kenaikan pangkat/golongan lebih tinggi
Dengan menjadi pejabat
fungsional, kamu juga akan mendapat pangkat/golongan yang lebih tinggi. Hal ini
jelas sangat menguntungkan bagi PNS yang menjadi pejabat fungsional
dibandingkan menjadi pejabat pelaksana. Pangkat/golongan jabatan fungsional
rata-rata lebih tinggi dibanding dengan jabatan pelaksana.
Dengan menjadi pejabat
fungsional, kamu memiliki peluang untuk memperoleh kepangkatan lebih tinggi dan
bisa naik pangkat lebih cepat. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS per
4 tahun sekali, pejabat fungsional dimungkinkan untuk naik pangkat dalam 2
tahun sejak pengangkatan menjadi pejabat fungsional apabila angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat telah mencukupi.
2. Tunjangan jabatan lebih
besar dibanding jabatan pelaksana
Ada honorarium tambahan bagi
Pejabat Fungsional untuk meningkatkan kinerja PNS. Pejabat fungsional akan
mendapat tunjangan fungsional yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis
jabatan fungsional. Semakin tinggi jabatan fungsional tentu saja tunjangannya
semakin besar.
Semakin tinggi kelas jabatan
maka akan semakin tinggi pula tunjangannya, baik tunjangan jabatan ataupun
tunjangan kinerjanya. Pejabat fungsional yang diangkat dari jabatan pelaksana
akan memperoleh tunjangan yang lebih tinggi. Siapa sih yang tidak mau
mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang lebih tinggi?
3. Peluang untuk
mengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas
Pemilik jabatan fungsional
akan mempunyai motivasi lebih untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan
sesuai dengan Jabatan Fungsional yang diikuti. Tentunya, banyak ilmu dan
pengalaman baru yang akan kamu dapatkan dengan menjadi pejabat fungsional. Pola
pikir akan berubah lebih baik dan kamu akan memahami lebih jauh proses
birokrasi negeri ini.
Berbeda dengan jabatan PNS
yang lain, menjadi bagian dari jabatan fungsional bisa menjadi kebanggan
tersendiri. Ada rasa kepuasan yang tak ternilai dengan uang bila berkonstribusi
sesuai dengan keterampilan dan keahliannya.
Selain menarik dari segi
profesionalisme dan orientasi kinerja, jabatan fungsional juga menarik dari
segi pencapaian jenjang jabatan dan pangkat tertinggi sebagai PNS. Adanya
tunjangan jabatan juga bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi PNS untuk
menduduki jabatan fungsional tersebut.
Bagi kamu yang memiliki jiwa
yang dinamis, maka jabatan fungsional sangatlah cocok buat pengembangan karier
kamu. Jabatan fungsional tidak bersifat statis sehingga dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bukan hal yang mustahil
jika tiap tahun akan terjadi pemerkayaan jabatan di dalam rumpun jabatan
tersebut.
Berikut link download Kumpulan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional PNS (ASN) Tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025
Demikian informasi tentang Kumpulan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional PNS (ASN). Semoga ada manfaatnya.