www.ainamulyana.id Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2022 terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pekerja/buruh, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Sahabat ainamulyana.id, perlu
diketahu bahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan
untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
sebagai akibat kenaikan harga. Dinyatakan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh bahwa Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. Pekerja/Buruh harus
memenuhi persyaratan: a) Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan nomor induk kependudukan; b) peserta aktif program jaminan sosial
ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan c) menerima
Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu
rupiah) per bulan.
Pemberian Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Gaji/Upah merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau
pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih
besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah
menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas
hingga ratus ribuan penuh. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum
kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum
provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Wilayah dengan upah minimum
kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga
juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pemberian Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima
program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif
usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah disalurkan.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) yang dibayarkan sekaligus. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berdasarkan: a). jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan;
dan b) ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian
Ketenagakerjaan.
Bagaimana Tata Cara
Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ? Berdasarkan Pedoman Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah
Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (Permenaker Nomor 10 Tahun 2022), Data
calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta
aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan
melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi
dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah. Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan
oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan: a) berita acara;
dan b) surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi
berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja. KPA menetapkan penerima Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan
Pemerintah. Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank/Pos Penyalur. Bank/Pos
Penyalur terdiri atas: a) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; b) PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; c) PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; d) PT.
Bank Mandiri (Persero) Tbk; e) PT. Bank Syariah Indonesia Tbk; dan f) PT. Pos
Indonesia (Persero).
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan
atau transfer dana dari Bank/Pos Penyalur kepada rekening penerima Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah; Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank/Pos Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran,
sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
Penyaluran Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur dilakukan berdasarkan
perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank/Pos Penyalur. Dalam hal pengusaha
atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau
pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib
mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima
ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Ketentuan
lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah Bagi Pekerja-Buruh. LINKDOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa
Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.ainamulyana.id/)
Terima kasih atas informasinya. Permenaker momor 10 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2022 ini telah memberikan inpirasi bagi saya tentang pentingnya keikutsertaan dalam BPJS.
Terima kasih telah menyajikan posting yang bermanfaat