www.ainamulyana.id Daftar Referensi Kode Rekening Dan Kode Kegiatan Pada ARKAS Versi 3.00 dan ARKAS Versi 4.00. Sebagaimana diketahui Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekarang Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam panduan RPS itu ada rencana strategis dan rencana operasional. Selanjutnya ditegaskan dalam Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
Rencana operasional dikenal
juga dengan rencana kerja tahunan yang di dalamnya terdapat Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS). Tentu saja penyusunan RKAS tidak boleh menyimpang
dari RKS atau rencana strategis, karena keberadaan RKAS berfungsi mencapai
tujuan-tujuan yang sebelumnya terangkum dalam tujuan besar RKS. RKAS merupakan rencana
biaya dan pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran. Dengan
demikian RKAS adalah dokumen anggaran sekolah resmi yang disetujui kepala sekolah
serta disahkan Dinas Pendidikan setempat (bagi sekolah negeri), atau
penyelenggara pendidikan/yayasan (bagi sekolah swasta).
Masa berlaku RKAS hanya untuk
satu tahun ajaran yang didalam terdiri atas pendapatan dan belanja (pengeluaran).
Pendanaan yang dicantumkan dalam RKAS hanya mencakup pengeluaran dalam bentuk
uang yang akan diterima dan dikelola sekolah. Penyusunan RKAS akan memudahkan sekolah
untuk mengetahui secara rinci tentang tindakan apa saja yang harus dilakukan supaya
tujuan dan kewajiban sekolah tercapai. Dari sisi partisipasi, rencana kegiatan dan
anggaran sekolah memberikan dukungan terhadap diperhitungkannya harapan-harapan
para pemangku kepentingan sekolah baik eksternal maupun internal, tanpa mengabaikan
kondisi nyata sekolah.
Beberapa ketentuan perlu diperhatikan
dalam penyusunan RKAS. Ketentuan yang paling mendasar isinya tidak boleh
menyimpang dari RKS. Ketentuan lainnya dalam penyusunan RKAS yaitu: 1) Menggunakan
strategi analisis SWOT; 2) Analisis SWOT dilakukan setiap tahun 3. RKAS
merupakan penjabaran dari RKS; 4) Program yang direncanakan bersifat lebih
operasional; 5) Ada benang merah antara tujuan empat tahunan dan sasaran (tujuan
situasional) satu tahunan; 6) Rencana dan program sekolah harus memperhatikan
hasil analisis SWOT.
Bagaimana sesungguhnya Langkah
atau cara Penyusunan RKAS ? Secara skematis, langkah penyusunan RKAS adalah
sebagai berikut: 1) Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah; 2)
Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini; 3) Melakukan analisis
pendidikan sekolah satu tahun ke depan (yang diharapkan); 4) Menentukan kesenjangan
antara situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu tahun kedepan; 5) Merumuskan
tujuan sekolah selama satu tahun ke depan (disebut juga dengan sasaran atau
tujuan situasional satu tahun); 6) Mengidentifikasi fungsi-fungsi atau
urusan-urusan sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya; 7) Melakukan analisis
SWOT; 8) Merumuskan dan mengidentifikasi Alternatif Langkah-langkah Pemecahan
Persoalan; 9) Menyusun Rencana Program; 10) Menentukan tonggak-tonggak kunci
keberhasilan/output apa dan kapan dicapai (milestone); 11) Menyusun rencana
biaya (besar dana, alokasi, sumber dana); 12) Menyusun rencana pelaksanaan
program; 13) Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi; 14) Membuat jadwal
pelaksanaan program; 15) Menentukan penanggungjawab program/kegiatan.
Sebelum admin memberikan
informasi terkait Daftar Referensi Kode
Rekening Dan Kode Kegiatan Pada ARKAS Versi 3.00 dan ARKAS Versi 4.00, terlebih
dahulu mari kita ketahui tetang ARKAS. Dalam laman kemendikbud dinyatakan bahwa
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat ARKAS merupakan
sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta
pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar
dan menengah secara nasional.
Manajemen keuangan merupakan
salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya
kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen
pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau
pengendalian.
Manajemen keuangan dapat
pula diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi
pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai
suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan
dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana
Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga
Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup
dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak
pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah
atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS
meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim
Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun
Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi
kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu
menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi
diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya,
bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian
yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan
sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan
kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan
akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi
kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka
kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
Dalam penyusunan RKAS,
kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu
program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana.
Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber
dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan
daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung
perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana
lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa
dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu
pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari
pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan,
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut
adalah RKAS.
Aplikasi RKAS (Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat
untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau
pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang
terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang
diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang
dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Bagi Anda yang membutuhkan Daftar Referensi Kode Rekening Dan Kode
Kegiatan Pada ARKAS Versi 3.00 dan ARKAS Versi 4.00, silahkan download
melalui link download yang tersedia. LINK DOWNLOAD KODE REFERENSI ARKAS DISINI)
Demikian informasi tentang Daftar Referensi Kode Rekening Dan Kode
Kegiatan Pada ARKAS Versi 3.00 dan ARKAS Versi 4.00. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih. (https://www.ainamulyana.id/)