Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD Dikdasmen (TK SD SMP SMA SMK Sederajat) yang dimaksud Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Sedangkan Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD Dikdasmen (TK SD SMP SMA SMK Sederajat)
bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan
Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar
secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang,
identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik. Penilaian hasil belajar secara
objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas
pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik. Penilaian hasil
belajar secara edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai
umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses
pembelajaran dan hasil belajar.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyatakan bahwa Prosedur Penilaian
hasil belajar Peserta Didik meliputi: a) perumusan tujuan Penilaian; b)
pemilihan dan/atau pengembangan instrument Penilaian; c) pelaksanaan Penilaian;
d) pengolahan hasil Penilaian; dan e) pelaporan hasil Penilaian. Prosedur
Penilaian hasil belajar disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan
jenis Satuan Pendidikan.
a) Perumusan tujuan
Penilaian
Perumusan
tujuan Penilaian memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang
merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan. Hasil perumusan tujuan
Penilaian dimuat dalam perencanaan pembelajaran.
b) Pemilihan dan/atau
pengembangan instrumen Penilaian
Pemilihan
dan/atau pengembangan instrumen Penilaian dilaksanakan oleh Pendidik dengan: a)
a. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan b) berdasarkan
rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.
c) Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan
Penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.
d) Pengolahan hasil
Penilaian
Pengolahan
hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau
kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau
deskripsi.
e) Pelaporan hasil Penilaian
Pelaporan
hasil Penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan
kemajuan belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan
pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat
informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Selain itu, laporan
hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai
pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tertuang dalam rapor
atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.
Penilaian hasil belajar
Peserta Didik berbentuk Penilaian formatif dan Penilaian sumatif. Penilaian
formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar,
dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang
pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian formatif bertujuan
untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan
mengumpulkan informasi mengenai peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan
belajar dan perkembangan belajar Peserta Didik. Informasi tersebut digunakan sebagai
umpan balik bagi:
a.
Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan
belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan
b.
Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Sedangkan Penilaian sumatif
pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk
menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan
kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan. Penilaian sumatif sebagai pencapaian
hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil
belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penentuan kenaikan kelas dilakukan
dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain
selama 1 (satu) tahun ajaran. Sedangkan Penentuan kelulusan dari Satuan
Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
a.
kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
b.
setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang
sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan Pendidikan menetapkan
mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan
asesmen. Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta
Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendikbudristek Nomor 21
Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD Dikdasmen. Link
download Permendikbudristek Nomor 21
Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD Dikdasmen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.