Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisik, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi dipenuhi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga; b) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; c) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang Batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga Tahun Anggaran 2022.
Dasar diterbitkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan
RB) Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna
Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2022, adalah 1)
Undang-undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 2) Undang-undang Nomor Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6735); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6477); 4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nornor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/
Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 459).
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah
Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kernenterian/ Lembaga Tahun
Anggaran 2022 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu: a) Tes Karakteristik
Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan c) Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK),
Diktum KEDUA Kepmenpan RB) Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada
Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi
Dasar sebagairnana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu
100 (seratus) meriit.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah
Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi
Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110 (seratus
sepuluh) soal, dengan rincian: a) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir
soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TWK terdiri
dari 30 (tiga puluh) butir soal,
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB) Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada
Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Pembobotan nilai
untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA yaitu: a) Untuk materi soal
TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (soal) dan nilai paling
tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b) Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban
benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah
Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk
Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima
ratus lima puluh), dengan rincian: a) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 150 (seratus lima puluh)
untuk TWK.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Passing
Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan
bahwa Nilai ambang batas Seieksi
Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah nilai paling
rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/
Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian Lembaga
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor: 93
Tahun 2022 Tentang Passing Grade SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan
bahwa Penetapan nilai ambang batas
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM yaitu: a) 156 (seratus lima puluh enam)
untuk TKP; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Passing
Grade SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang
berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh
Kementerian/ Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh
Menteri.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Passing
Grade SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Penetapan
nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN
yaitu: a) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus
delapan puluh satu); dan b) Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Passing
Grade SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya
Selengkapnya silahkan download Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022 melalui link download yang tersedia di bawah ini. Link download Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih