Petunjuk Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Jenjang TK-PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Berbagai studi nasional dan internasional memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis dan kesenjangan pembelajaran. Beragam faktor dan banyak hal lainnya ikut berkontribusi menjadi penyebab masalah tersebut.
Pandemi COVID-19 yang telah
berlangsung selama 2 (dua) tahun memperburuk krisis dan semakin melebarkan
kesenjangan pembelajaran yang terjadi di Indonesia. Banyak anak-anak Indonesia
yang mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga mereka
kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar sebagai peserta didik.
Pada kondisi khusus Pandemi
COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi
Khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus
dapat tetap mengacu kepada Kurikulum 2013, mengacu kepada Kurikulum Darurat
yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Pemerintah, atau melakukan
penyederhanaan Kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam Keputusan Menteri tersebut
Kurikulum Darurat disebut sebagai Kurikulum pada Kondisi Khusus.
Berdasarkan implementasinya,
diperoleh fakta bahwa siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar
yang lebih baik daripada siswa yang menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh,
terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya. Survei yang dilakukan pada
18.370 siswa kelas 1-3 SD di 612 sekolah di 20 kab/kota dari 8 provinsi selama
kurun waktu bulan April-Mei 2021 menunjukkan perbedaan hasil belajar yang
signifikan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat. Selisih skor literasi
dan numerasinya setara dengan 4 bulan pembelajaran. Pada skor numerasi, siswa
pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 482 dibanding siswa pengguna kurikulum
darurat dengan skor 517. Sementara skor literasi siswa pengguna Kurikulum 2013
memperoleh skor 532 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 570.
Pada tahun 2022,
Kemendikbudristek menginisiasi opsi kebijakan kurikulum sebagai bagian dari
upaya memitigasi learning loss dan sebagai bentuk pemulihan pembelajaran.
Sebagaimana tertuang dalam Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan
Pembelajaran.
Kemendikbudristek memberikan
tiga opsi kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan konteks
masing-masing satuan pendidikan. Tiga opsi tersebut adalah sebagai berikut: 1) Menggunakan
Kurikulum 2013 secara penuh; 2) Menggunakan Kurikulum Darurat, dan 3) Menggunakan
Kurikulum Merdeka.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Jenjang TK-PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA
SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. bebagai bagian dari upaya
pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai
kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih
fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter
dan kompetensi peserta didik. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang
mendukung pemulihan pembelajaran adalah: 1) Pembelajaran berbasis projek untuk
pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila; 2) Fokus
pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam
bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi; 3) Fleksibilitas bagi guru
untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan
peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal;
Kuikulum Merdeka dan Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengeksplorasi ilmu
pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan pengembangan enam
dimensi profil pelajar Pancasila. Melalui projek ini, peserta didik memiliki
kesempatan untuk mempelajari secara mendalam tema-tema atau isu penting seperti
gaya hidup berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya, wirausaha,
teknologi, dan kehidupan berdemokrasi. Projek ini melatih peserta didik untuk
melakukan aksi nyata sebagai respon terhadap isu-isu tersebut sesuai dengan
perkembangan dan tahapan belajar mereka. Projek penguatan ini juga diharapkan
dapat menginspirasi peserta didik untuk memberikan kontribusi dan dampak bagi
masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Kurikulum Merdeka terbuka
untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan
Khusus, dan Kesetaraan. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket
Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga
kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang
paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum
Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan.
Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Implementasi
Kurikulum Merdeka TK-PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023,
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka TK-PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM) jenjang TK-PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
Semoga ada menfaatnya, terima kasih.