Dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Permendikbud
ristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan
Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam: a)
melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel; dan b) memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan
oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan
lokasi. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip: efisien; efektif;
transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.
Ruang lingkup Satuan
Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi: a) Satuan
Pendidikan anak usia dini; b) Satuan Pendidikan dasar; c) Satuan Pendidikan menengah;
d) Satuan Pendidikan khusus; dan e) Satuan Pendidikan kesetaraan.
PBJ Satuan Pendidikan meliputi
seluruh kegiatan belanja barang/jasa yang dibutuhkan Satuan Pendidikan. PBJ
Satuan Pendidikan tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Pelaku PBJ
Satuan Pendidikan terdiri atas: Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana merupakan
kepala Satuan Pendidikan. Pelaksana berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan
PBJ Satuan Pendidikan. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana,
kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan
secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan ditetapkan oleh kepala Satuan
Pendidikan.
Sedangkan Penyedia berupa perorangan
atau badan usaha. Penyedia memenuhi syarat dan kriteria: a) memiliki nomor
pokok wajib pajak; b) memiliki identitas penyedia; dan c) mempunyai kemampuan
untuk menyediakan barang/jasa.
Selain syarat dan kriteria tersebut,
PBJ Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan
harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi
Pengadaan Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan PBJ
Satuan Pendidikan, setiap pelaku PBJ Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
a) melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan
Pendidikan; b) bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan
informasi yang menurLlt sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
dalam PBJ Satuan Pendidikan; c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun
tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan
Pendidikan; d) menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan; e) menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
dalam PBJ Satuan Pendidikan; f) menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan g) menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.
Bagaimana Tahapan Pengadaan
Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui
tahap: a) persiapan pengadaan; b) penetapan Penyedia; dan c) pelaksanaan
kesepakatan pengadaan.
A. Persiapan Pengadaan
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Persiapan
pengadaan merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan
Pendidikan. Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan paling sedikit berisi: a)
jumlah barang/jasa; b) spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa; c) waktu dan
lokasi serah terima; d) alokasi anggaran; dan e) persyaratanpenyedia.
Persiapan pengadaan tersebut
di atas dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Persiapan dokumen
perencanaan PBJ Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan: a)
kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan b) rencana kegiatan dan anggaran
Satuan Pendidikan. Rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan merupakan perencanaan
yang dilakukan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan
Pendidikan yang disediakan Kementerian.
B. Penetapan Penyedia
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Penetapan
Penyedia meliputi: a) pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan b) pembuatan kesepakatan
pengadaan. Penetapan Penyedia dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumen perencanaan
PBJ Satuan Pendidikan.
Pemilihan dan penetapan
calon Penyedia, untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) harus diiakukan melalui perbandingan harga dan kualitas
barang/jasa paling sedikit dengan 3 (tiga) calon Penyedia. Dalam hal jumlah calon
Penyedia terbatas dan hanya terdapat 2 (dua) calon Penyedia, maka perbandingan
harga dan kualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan 2 (dua) calon Penyedia. Dalam
hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 1 (satu) calon Penyedia,
maka pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa bernilai
di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilakukan melalui
negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.
Pemilihan dan penetapan
calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
harus dilakukan melaiui perbandingan harga dan kualitas barang/jasa paling
sedikit dengan 2 (dua) calon Penyedia. Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas
dan hanya terdapat 1 (satu) calon Penyedia, maka pemilihan dan penetapan calon
Penyedia untuk pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp50.000.000,00 (1ima
puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus
dilakukan melalui negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.
Adapun Pemilihan dan
penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan melalui
perbandingan harga dan kualitas barang/.jasa atau negosiasi harga barang/jasa
dengan calon Penyedia.
Pembuatan kesepakatan dilakukan
berdasarkan kesepakatan Pelaksana dan Penyedia yang dibuktikan dengan perjanjian.
C. Pelaksanaan Kesepakatan
Pengadaan
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Pelaksanaan
kesepakatan pengadaan meliputi: a) pengiriman barang/jasa; b) pemeriksaan barang/jasa;
c) penerimaan barang/jasa; dan d) pembayaran. Pengiriman barang/jasa dilakukan
oleh Penyedia. Pemeriksaan barang/jasa dilakukan oleh Pelaksana terhadap kesesuaian:
a) spesifikasi barang/jasa; b) kuantitas barang/jasa; dan c) kondisi barang/jasa.
Dalam hal hasil pemeriksaan
barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian
barang/jasa dalam jangka waktu yang disepakati. Penerimaan barang/jasa
dilakukan apabila hasil pemeriksaan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran
untuk PBJ Satuan Pendidikan yang dilakukan di luar Sistem Informasi Pengadaan
Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pelaksana kepada Penyedia setelah penerimaan barang/jasa.
Dalam ha; Penyedia merupakan
usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi maka pembayaran dapat dilakukan secara
langsung atau tunai dan dalam hal tertentu menggunakan uang muka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran untuk PBJ Satuan Pendidikan
yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan, dilakukan
sesuai dengan mekanisme pembayaran dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan
Pendidikan.
Kesepakatan PBJ Satuan
Pendidikan dapat dilakukan pembatalan. Pembatalan kesepakatan dilakukan
berdasarkan persetujuan kedua belah pihak pelaku PBJ Satuan Pendidikan. Biaya yang timbul akibat dari
ketidaksesuaian barang/jasa merupakan tanggung jawab Penyedia.
PBJ Satuan Pendidikan
selesai dilaksanakan setelah kesepakatan telah dilaksanakan oleh Pelaku PBJ Satuan
Pendidikan. Dalam hal terjadi penggantian kepala Satuan Pendidikan dan/atau
perubahan Satuan Pendidikan, maka penyelesaian PBJ Satuan pendidikan dilakukan
oleh kepala Satuan Pendidikan yang baru.
Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui
Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan
terhadap barang/jasa Satuan Pendidikan yang memiliki kriteria sebagai berikut: a)
standar atau dapat distandarkan; b) memiliki sifat risiko rendah; dan c) harga
sudah terbentuk di pasar. Standar operasional penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan
Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
PBJ Satuan Pendidikan dapat
dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan terhadap: a)
barang/jasa yang tidak memenuhi kriteria; atau b) barang habis pakai dengan
nilai transaksi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selain
barang/jasa, PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar Sistem Informasi
Pengadaan Satuan Pendidikan apabila Satuan Pendidikan belum memiliki koneksi
internet.
Pelaksanaan PBJ Satuan
Pendidikan harus disertai dengan bukti PBJ Satuan Pendidikan. Bukti PBJ Satuan
Pendidikan meliputi: a) dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan; b) dokumen
hasil pembandingan; c) dokumen hasil negosiasi; d) surat pemesanan; e) surat hasil
pemeriksaan barang/jasa; f) berita acara serah terima; dan g) bukti pembayaran.
Bukti PBJ Satuan Pendidikan
yang dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan tersedia dan terdokumentasi
dalam Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan. Bukti PBJ Satuan Pendidikan di
luar Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Khusus. Pengadaan barang/jasa khusus merupakan PBJ Satuan Pendidikan yang
dilaksanakan oleh Pelaksana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Satuan Pendidikan terhadap
barang/jasa yang bersifat khusus. Barang/jasa yang bersifat khusus meliputi: a)
barang/jasa yang terbatas atau belum dapat dilepas ke pasar; b) barang/jasa
yang memiliki hak kekayaan intelektual atau lisensi terbatas; dan/atau c) barang/jasa
yang memiliki spesifikasi khusus yang ditetapkan Kementerian. Barang/jasa yang
bersifat khusus digunakan untuk melaksanakan program prioritas Kementerian. Barang/jasa
yang bersifat khusus yang digunakan untuk melaksanakan program prioritas
Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
PBJ Satuan Pendidikan
terhadap barangjasa yang bersifat khusus dilaksanakan melalui Sistem Informasi
Pengadaan Satuan Pendidikan. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh Pelaksana
dan/atau Penyedia yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Link download Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan (DISINI)
Demikian informasi tentang Berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.