Permendikbud ristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5), Pasal 46 ayat (8), dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini ditandatangai Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 11 Maret 2022.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022
Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah,
dinyatakan bhwa Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan
pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka
pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian,
penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Evaluasi Sistem Pendidikan
bertujuan untuk menyediakan: a) hasil pengukuran mengenai akses, mutu,
relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan; b) sistem manajemen data
mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan
yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai; c) keselarasan program dan
kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; dan d) perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan
pendidikan yang berkelanjutan.
Evaluasi Sistem Pendidikan
dilaksanakan berdasarkan prinsip: a) integratif, yaitu dalam pelaksanaan
Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan kerangka penilaian yang sama yang
ditentukan oleh Kementerian dan sumber data yang diintegrasikan oleh
Kementerian; b) objektif, yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan indikator
yang terukur; c) komprehensif yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan mencakup aspek
penting dari sistem pendidikan; d). efisien yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan
menggunakan mekanisme pengambilan data yang tidak tumpang tindih dan meminimalkan
beban administrasi Satuan Pendidikan; dan e) berkala dan berkelanjutan yaitu
Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dan
dilaksanakan secara terus menerus, serta berkesinambungan.
Berikut ini uraian singkat
tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022
Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah. Evaluasi
Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusatdilaksanakan terhadap: Pendidikan Anak
Usia Dini; dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dilakukan
oleh Menteri. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan terhadap layanan
Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh: a) kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b) pemerintah kabupaten/kota;
dan c) masyarakat.
Evaluasi Sistem Pendidikan
dilakukan paling sedikit terhadap: a) tingkat capaian perkembangan anak; b) tingkat
pemerataan akses dan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini; c) kualitas
proses pembelajaran di satuan Pendidikan Anak Usia Dini; d) kualitas
pengelolaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan e) jumlah, distribusi, dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini. Tingkat
capaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan hasil pengukuran
terhadap capaian tumbuh kembang anak usia dini secara holistik sesuai dengan
tingkat usianya. ingkat pemerataan akses dan kualitas layanan Pendidikan Anak
Usia Dini sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan hasil pengukuran terhadap
pengurangan kesenjangan antarwilayah, kelompok social ekonomi, dan kelompok
gender terkait partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini dalam satuan pendidikan
yang terakreditasi. Kualitas proses pembelajaran di satuan Pendidikan Anak Usia
Dini sebagaimana pada merupakan hasil pengukuran terhadap: a) perencanaan untuk
proses pembelajaran yang efektif; b) pendekatan pembelajaran yang sesuai untuk
anak usia dini; c) muatan pengembangan anak usia dini yang selaras dengan
kurikulum; dan d) asesmen yang meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kualitas pengelolaan satuan
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan hasil pengukuran terhadap: a) kemitraan
antara satuan Pendidikan Anak Usia Dini dengan orang tua/wali dan masyarakat; b)
dukungan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dalam memenuhi kebutuhan esensial
anak usia dini di luar pendidikan; dan c) perencanaan dan pengelolaan sumber
daya untuk perbaikan layanan.
Jumlah, distribusi, dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia
Dini merupakan hasil pengukuran terhadap ketersediaan pendidik dan tenaga
kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi Sistem Pendidikan
dilaksanakan dalam bentuk analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga
kependidikan, dan Pemerintah Daerah. Data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga
kependidikan, dan Pemerintah Daerah bersumber dari: a) data yang dikelola oleh
Kementerian; b) data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan
akreditasi satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini; dan c) data
pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Hasil Evaluasi Sistem
Pendidikan menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan profil pendidikan. Profil
pendidikan merupakan laporan komprehensif mengenai layanan Pendidikan Anak Usia
Dini. Profil pendidikan terdiri atas: a) profil pendidikan daerah; dan b)
profil pendidikan nasional.
Profil pendidikan daerah
terdiri atas: a) profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah; dan b) profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Profil
pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah merupakan profil
mengenai: a) layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah; dan b. layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan
oleh masyarakat di bawah pembinaan Pemerintah Daerah.
Profil pendidikan daerah
yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama merupakan profil mengenai: a) layanan Pendidikan Anak Usia Dini
yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama; dan b) layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan
oleh masyarakat di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Profil pendidikan nasional
merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Anak Usia Dini di tingkat
nasional. Profil pendidikan digunakan sebagai landasan dalam: a) peningkatan
mutu layanan pendidikan; dan b) penetapan rapor pendidikan.
Rapor pendidikan merupakan
indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas
Kementerian. Rapor pendidikan terdiri atas: a) rapor pendidikan daerah; dan b)
rapor pendidikan nasional. Rapor pendidikan daerah merupakan rapor pendidikan
untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan
Pendidikan Anak Usia Dini pada masing-masing daerah. Rapor pendidikan nasional
merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja: a) Kementerian dalam
melaksanakan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; dan b) kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam melaksanakan pembinaan
dan penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Adapun Profil pendidikan
dan rapor pendidikan diakses melalui laman Kementerian.
Berikut ini uraian singkat tentang Evaluasi
Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah berdasarkan Permendikbud
ristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah
Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, Dan Pendidikan Menengah. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah
Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Menteri.
Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan terhadap layanan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh: a) Satuan Pendidikan; b) program
pendidikan kesetaraan; c) kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah; dan d) Pemerintah Daerah.
Evaluasi Sistem Pendidikan
oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan
paling sedikit terhadap: a) efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan
kompetensi Peserta Didik; b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran; d) kualitas pengelolaan Satuan
Pendidikan; dan e) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan.
Efektivitas Satuan
Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik merupakan hasil
pengukuran terhadap peningkatan kemampuan Peserta Didik dalam hal: literasi; numerasi;
karakter. Tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan merupakan
hasil pengukuran terhadap: a) pengurangan kesenjangan antarwilayah, kelompok sosial
ekonomi, dan kelompok gender terkait partisipasi Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; dan b) kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta
didik.
Kualitas dan relevansi
proses pembelajaran merupakan hasil pengukuran terhadap: a) kualitas
pembelajaran; b) refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru; c. kepemimpinan
instruksional; d. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
pembelajaran; e) iklim keamanan sekolah; f) iklim kebinekaan dan inklusivitas
sekolah; dan g. keselarasan kurikulum sekolah menengah kejuruan terhadap
kebutuhan dunia kerja. Kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan merupakan hasil pengukuran
terhadap: a) keterlibatan warga sekolah; b) pemanfaatan sumber daya sekolah
untuk peningkatan mutu; dan c) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam
perencanaan, pembelanjaan, dan pelaporan penggunaan anggaran.
Jumlah, distribusi, dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan hasil pengukuran terhadap
ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi Sistem Pendidikan
dilaksanakan dalam bentuk: a) asesmen nasional; dan b) analisis data Satuan
Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. Asesmen
nasional huruf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisis data Satuan
Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh
unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Data Satuan
Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bersumber dari: a) data yang dikelola oleh Kementerian; b)
data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan akreditasi
satuan dan/atau program Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; dan c) data
pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan
Dasar dan Pendidikan
Hasil Evaluasi Sistem
Pendidikan menjadi dasar bagi Kementerian untuk menetapkan profil pendidikan. Profil
pendidikan merupakan laporan komprehensif mengenai layanan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.Profil pendidikan terdiri atas: a) profil Satuan
Pendidikan; b) profil program pendidikan kesetaraan; c) profil pendidikan
daerah; dan d) profil pendidikan nasional.
Profil Satuan Pendidikan
merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan. Profil program pendidikan kesetaraan
merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang
dilaksanakan oleh program kesetaraan.
Profil pendidikan daerah
terdiri atas: a) profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah; dan b) profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Profil
pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah merupakan
profil mengenai: a) layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan b) layanan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan
Pemerintah Daerah.
Profil pendidikan daerah
yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama merupakan profil mengenai: a) layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama; dan b) layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Profil pendidikan nasional
huruf d merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah di tingkat nasional. Profil pendidikan digunakan sebagai landasan
dalam: a) peningkatan mutu layanan pendidikan; dan b) penetapan rapor
pendidikan.
Rapor pendidikan merupakan
indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas
Kementerian. Rapor pendidikan dikdasmen terdiri atas: a) rapor satuan
pendidikan; b) rapor program pendidikan kesetaraan; c) rapor pendidikan daerah;
dan d) rapor pendidikan nasional. Rapor satuan pendidikan merupakan rapor
pendidikan untuk menilai kinerja satuan pendidikan dalam penyelenggaraan
layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing satuan pendidikan.
Rapor program pendidikan
kesetaraan merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja program pendidikan kesetaraan
dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada
masing-masing program pendidikan kesetaraan.
Rapor pendidikan daerah
merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
dan pembinaan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada
masing-masing daerah. Rapor pendidikan nasional merupakan rapor pendidikan untuk
menilai kinerja: a) Satuan Pendidikan; b) program pendidikan; c) Kementerian
dalam melaksanakan pembinaan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
dan d) kementerian yang menyelenggarakan layanan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah. Profil pendidikan dan rapor pendidikan diakses melalui
laman Kementerian
Berikut ini uraian siangkat
tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah Terhadap
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah. Evaluasi
Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap kinerja Satuan Pendidikan
dan program pendidikan. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
dilaksanakan berdasarkan profil pendidikan daerah. Evaluasi sistem pendidikan
oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap: a) Pendidikan Anak Usia Dini; dan
b0 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Evaluasi Sistem Pendidikan
oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu
layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan
program pendidikan. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan
dengan: a) mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapat prioritas
berdasarkan indikator dalam profil pendidikan daerah; dan b) mendalami hasil
identifikasi masalah pendidikan untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah
perbaikan.
Pendalaman hasil
identifikasi masalah dapat dilakukan melalui: a) kajian lebih lanjut terhadap
profil pendidikan daerah; b) analisis terhadap data sekunder lain; c)
pengumpulan data lebih lanjut; dan d) diskusi dengan penyelenggara pendidikan,
pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua, komunitas pendidikan,
peserta didik, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam melaksanakan Evaluasi
Sistem Pendidikan, Pemerintah Daerah didampingi oleh unit pelaksana teknis pada
direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Hasil Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah paling sedikit berupa rekomendasi mengenai
kebijakan dan program Pemerintah Daerah untuk perluasan akses dan peningkatan
mutu layanan pendidikan daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan
program pendidikan.
Untuk apa dan bagaimana cara Pemanfaatan Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan ? Beradasarkan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah. Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dimanfaatkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Hasil Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai
bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka
peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan kewenangannya. Dalam melakukan penyesuaian kebijakan dan
perencanaan program, Pemerintah Daerah dapat didampingi oleh unit pelaksana
teknis pada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Hasil Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh
masyarakat penyelenggara pendidikan untuk perencanaan program peningkatan
akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Hasil
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan untuk: a) mengidentifikasi masalah
pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas berdasarkan indikator dalam profil
Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan; b) mendalami hasil
identifikasi masalah pendidikan untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah
perbaikan; dan c) melakukan perencanaan program untuk mengatasi akar masalah, dalam
rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pendalaman hasil
identifikasi masalah pendidikan dapat dilakukan melalui: a) kajian lebih lanjut
terhadap profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan; b)
kajian terhadap hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; c)
analisis terhadap data sekunder lain; d) pengumpulan data lebih lanjut; dan e)
diskusi dengan penyelenggara pendidikan, pendidik, komite sekolah, orang tua,
komunitas pendidikan, peserta didik, dan pemangku kepentingan lain. Dalam
melakukan pemanfaatan hasil Evaluasi Sistem Pendidikan, Satuan Pendidikan didampingi
oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat penyelenggara pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download Beradasarkan Permendikbud ristek
Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah Terhadap
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (DISINI)
Demikian informasi tentang
Beradasarkan Permendikbudristek Nomor 9
Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya.