Petunjuk Teknis atau Juknis PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kemendikbudristek Tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Perdirjen GTK Kemendikbudritek) Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022, yang dimaksud Sertifikat
Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai
tenaga profesional. Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru
bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat
penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya
disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan
setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk
mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Penyelenggaraan Program PPG
Dalam Jabatan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan
profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa
dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Program PPG Dalam Jabatan merupakan
program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1
kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi
guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan
guru.
Program PPG Dalam Jabatan dirancang
agar guru memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi
(information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta
keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola
pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis
proyek (Project Based Learning). Dengan demikian lulusan yang dihasilkan memiliki
karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu lulusan juga memiliki
kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical
thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication),
kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity).
Perdirjen
GTK Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kemendikbudristek Tahun 2022 ini disusun sebagai
acuan bagi: Direktorat Jenderal; LPTK; Dinas Pendidikan; Mahasiswa; dan Instansi
lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan. Adapun Ruang
lingkup Petunjuk Teknis Juknis Program PPG Guru Daljab Tahun 2022 meliputi: pendahuluan;
capaian pembelajaran; beban belajar; rekognisi pembelajaran lampau; pembelajaran;
penilaian; pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan; pembiayaan; dan penutup.
Petunjuk Teknis atau Juknis PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kemendikbudristek Tahun 2022 ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini.
Pada saat Peraturan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 1677/B/HK.01.01/2021 tentang Petunjuk Teknis Program Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Petunjuk teknis Juknis Program PPG Dalam Jabatan
tahun 2022, Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik
profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia,
berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik.
Berdasarkan rumusan capaian
pembelajaran lulusan program profesi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap
dan keterampilan umum serta empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, maka dapat
dirumuskan capaian pembelajaran lulusan (CPL) Prodi PPG yang terintegrasi dan
komprehensif yang disebut sebagai CPL generik. Rumusan CPL Prodi PPG tersebut,
yaitu sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai
berikut:
1.
mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi
sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta,
disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;
2.
mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus
dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh
(kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif
dan fleksibel);
3.
menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat
menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana”
(penerapan) dalam kehidupan sehari-hari;
4.
mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi
ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological
Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;
5.
mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan,
dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis,
inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran
dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
6.
mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta
memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan
7.
mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui
penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
Kurikulum program PPG Dalam
Jabatan terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu: 1) Pendalaman Materi (Analisis Materi
Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan Higher Order Thinking Skills/HOTS). 2) Pengembangan
Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif). 3) PPL (Praktik
Pembelajaran Inovatif).
Struktur kurikulum Program PPG
Dalam Jabatan memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dengan
beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) sks berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat
Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Pemenuhan beban belajar melalui rekognisi
pembelajaran lampau sebanyak 24 (dua puluh empat) sks dan pembelajaran ditempuh
sebanyak 12 (dua belas) sks.
Kegiatan PPG Dalam Jabatan
terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yakni (1) orientasi tentang guru masa depan, (2)
belajar mandiri dengan prinsip belajar mandiri (self regulated learning), (3)
kegiatan utama berupa siklus analisis materi, desain pembelajaran inovatif dan praktik
pembelajaran inovatif, dan (4) mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG)
berupa uji pengetahuan dan uji kinerja.
Pola Penerimaan Mahasiswa
Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan Petunjuk
Teknis atau Juknis Program PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dilakukan menggunakan
pola penerimaan yang berlaku secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program
PPG Dalam Jabatan;
b.
Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Dinas Pendidikan tentang pendaftaran calon
Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
c.
Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi tentang Program PPG Dalam Jabatan kepada
guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
d.
Guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi
SIMPKB dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan;
e.
Direktorat Jenderal melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) melakukan
verifikasi dan validasi Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi
SIMPKB selanjutnya menentukan Guru dalam Jabatan yang bersangkutan yang
memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
f.
Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili;
g.
Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri
menetapkan calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi administrasi
dan akademik;
h.
Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi
dan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di
bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa
Program PPG Dalam Jabatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kemendikbudristek Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.