PERSESJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN REKENING SATUAN PENDIDIKAN

Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan


Dalam Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUDNI, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, dinyatakan bahwa Pembukaan Rekening Satuan Pendidikan pada satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Rekening Satuan Pendidikan yang dibuka oleh Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria berikut:

a. atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;

b. nama rekening disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN); dan

c. dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

Rekening Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria harus diverifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Daerah menetapkan Rekening Satuan Pendidikan dalam bentuk surat keputusan. Surat keputusan harus memuat data informasi paling sedikit terdiri atas:

a. NPSN;

b. nama satuan pendidikan;

c. nama bank;

d. nama cabang bank;

e. nama rekening satuan pendidikan;

f. nomor rekening satuan pendidikan;

g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

h. alamat satuan pendidikan;

i. nama provinsi;

j. nama kabupaten/kota; dan

k. kodepos.

 

Selanjutnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dana BOP PAUDNI (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, menyatakan bahwa Rekening Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah diusulkan oleh Dinas kepada Direktur Jenderal. Usulan oleh Dinas dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian dengan cara: a) melengkapi data usulan Rekening Satuan Pendidikan; dan b) mengunggah dokumen penetapan Rekening Satuan Pendidikan. Batas waktu pengusulan Rekening Satuan Pendidikan disampaikan paling lambat pada tanggal pengambilan data satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.

 

Usulan Dinas diverifikasi dan divalidasi oleh Direktur Jenderal. Dalam hal usulan Dinas belum sesuai dengan kriteria Rekening Satuan Pendidikan maka Direktur Jenderal meminta Dinas untuk melakukan perbaikan.  Rekening Satuan Pendidikan yang telah memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai data Rekening Satuan Pendidikan dalam penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Data Rekening Satuan Pendidikan dalam penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan dicantumkan dalam sistem yang disediakan Kementerian.

 

Bagaimana cara Perubahan Rekening Satuan Pendidikan? Dijelaskan dalam Persesjen KemendikbudRistek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUDNI, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, bahwa  Rekening Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan perubahan Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas. Usulan perubahan Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan usulan Rekening Satuan Pendidikan.  Usulan perubahan Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan pada rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus.

 

Selengkapnya silahkan baca Persekjen atau Persesjen KemendikbudRistek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dana BOP PAUDNI (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan melalui salinan dokumen pdf di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUDNI, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter