Dalam Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUDNI, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, dinyatakan bahwa Pembukaan Rekening Satuan Pendidikan pada satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Rekening Satuan Pendidikan yang dibuka oleh Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria berikut:
a.
atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
b.
nama rekening disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
dan
c.
dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Rekening Satuan Pendidikan
yang memenuhi kriteria harus diverifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Daerah menetapkan Rekening Satuan Pendidikan
dalam bentuk surat keputusan. Surat keputusan harus memuat data informasi
paling sedikit terdiri atas:
a.
NPSN;
b.
nama satuan pendidikan;
c.
nama bank;
d.
nama cabang bank;
e.
nama rekening satuan pendidikan;
f.
nomor rekening satuan pendidikan;
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h.
alamat satuan pendidikan;
i.
nama provinsi;
j.
nama kabupaten/kota; dan
k.
kodepos.
Selanjutnya Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persetjen
atau Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor
19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dana BOP PAUDNI (Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, menyatakan bahwa Rekening
Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah diusulkan oleh Dinas
kepada Direktur Jenderal. Usulan oleh Dinas dilakukan melalui sistem aplikasi
yang disediakan oleh Kementerian dengan cara: a) melengkapi data usulan
Rekening Satuan Pendidikan; dan b) mengunggah dokumen penetapan Rekening Satuan
Pendidikan. Batas waktu pengusulan Rekening Satuan Pendidikan disampaikan paling
lambat pada tanggal pengambilan data satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana
BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.
Usulan Dinas diverifikasi
dan divalidasi oleh Direktur Jenderal. Dalam hal usulan Dinas belum sesuai
dengan kriteria Rekening Satuan Pendidikan maka Direktur Jenderal meminta Dinas
untuk melakukan perbaikan. Rekening
Satuan Pendidikan yang telah memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai data Rekening Satuan Pendidikan
dalam penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Data
Rekening Satuan Pendidikan dalam penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana
BOP Pendidikan Kesetaraan dicantumkan dalam sistem yang disediakan Kementerian.
Bagaimana cara Perubahan
Rekening Satuan Pendidikan? Dijelaskan dalam Persesjen KemendikbudRistek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUDNI, Dan Dana
BOP Pendidikan Kesetaraan, bahwa Rekening Satuan Pendidikan yang telah
ditetapkan oleh Direktur Jenderal dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan perubahan
Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas. Usulan perubahan Rekening Satuan
Pendidikan oleh Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan usulan Rekening Satuan Pendidikan.
Usulan perubahan Rekening Satuan
Pendidikan oleh Dinas dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
disampaikan pada rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus.
Selengkapnya silahkan baca Persekjen
atau Persesjen KemendikbudRistek Nomor
19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dana BOP PAUDNI (Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan melalui salinan dokumen pdf di
bawah ini
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun
2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS,
Dana BOP PAUDNI, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.