Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Tahun 2022, yang dimaksud Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Mendagri
atau Permendagri Nomor 48 Tahun 2021
Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2022, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
(1)
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022
meliputi:
a.
fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun
berbasis prioritas dan risiko;
b.
sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c.
jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
(2)
Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan sesuai
dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi dan
reformasi struktural.
(3)
Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 3 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 48 Tahun
2021 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Pemda) Tahun 2022, menyatakan bahwa:
(1)
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diuraikan dalam:
a.
pembinaan dan pengawasan umum;
b.
pembinaan dan pengawasan teknis; dan
c.
pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
(2)
Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 48
Tahun 2021 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2022, menyatakan bahwa Pendanaan pelaksanaan Perencanaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022
bersumber pada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
c.
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan baca
Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022, melalui dokumen
pdf yang tersaji di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 48
Tahun 2021 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.