Juknis atau Pedoman (Panduan) Lomba Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD tahun 2021. Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penegakan nilai-nilai
konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) tidak dapat diwujudkan
dengan bergantung semata-mata pada lembaga-lembaga negara, namun juga harus
didukung oleh semangat kebangsaan warga Negara dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks Negara demokrasi konstitusional,
masyarakat memiliki peran yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan
mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan agar sesuai dengan
prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).
Penegakan hukum dan
konstitusi serta penyelenggaraan negara hokum Pancasila yang demokratis
mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap
warga negara. Oleh karenanya, agar warga negara dapat berperan secara optimal,
maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinya
serta upaya yang dapat ditempuh untuk mempertahankannya.
Pasca hadirnya gelombang
reformasi, agenda untuk menyebarluaskan pendidikan Pancasila dan Konstitusi
dirasa sangat kurang. Akibatnya, kesadaran warga negara untuk mengimplementasi
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menurun.
Munculnya aksi kekerasan dan main hakim sendiri, terjadinya konflik sosial dan
politik di tengah-tengah masyarakat, menjadi fenomena yang kerap menghiasi
media cetak dan elektronik kita sehari-hari.
Dengan kata lain, Pancasila
dan UUD 1945 sejatinya harus dijadikan sebagai kerangka dan landasan berpijak
bagi setiap warga negara dalam bersikap dan bertingkah laku. Dengan berpegang
teguh kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, berbagai potensi munculnya
persoalan kebangsaan akan dapat diminimalisir sedemikian rupa. Hal ini menunjukkan
bahwa Pancasila menjadi opsi terbaik bagi permasalahan bangsa, namun demikian
Pancasila tidak boleh disakralkan dan didogmakan. Pancasila harus tetap dijaga
menjadi living ideology. Untuk itu perlu adanya upaya-upaya secara strategis
dalam rangka melakukan pemaknaan relevansi dan reaktualisasi pancasila sebagai ideology
yang hidup dan terbuka.
Berangkat dari kegelisahan
moral dan intelektual, Mahkamah Konstitusi mengambil inisiatif untuk turut
berperan serta dalam memberikan pendidikan dan pelatihan secara terstruktur dan
sistematis dengan melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan
menyebarluaskan nilai-nilai konstitusi kepada kelompok masyarakat. Dalam
ikhtiar tersebut, telah diselenggarakan berbagai kegiatan kepada seluruh
komponen bangsa. Melalui kegiatan tersebut diharapkan berbagai kalangan
memahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi objektif dan konstruktif
mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorong
terwujudnya budaya sadar berkonstitusi.
Salah satu komponen bangsa
yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai Pancasila, Konstitusi
dan MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini
antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan
Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan
para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi
anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini
diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara
Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.
Atas dasar pemikiran itu, MK
memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan
pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi” bagi Guru PPKn yang berhasil
membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik baik yang berada di bawah
pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun
Kementerian Agama.
Pedoman
penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2021 bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA
SMK dan Guru SD ini disusun dengan tujuan untuk: 1)
Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan
Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi. 2) Menjadi acuan bagi peserta dan
penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua
tahapan seleksi.
Ruang lingkup Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi
X Tahun 2021 bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD ini mencakup: 1)
Pedoman umum; 2) Pedoman dan instrumen penilaian.
Tema Kegiatan lomba atau Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan
Guru SD tahun 2021 adalah ”Merdeka Belajar berbasis Pembangunan Karakter
dalam rangka Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dan Konstitusi di Masa Pandemi
Covid-19”
Berdasarkan Juknis atau Pedoman (Panduan) Lomba
Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD tahun 2021,
Peserta lomba Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021,
adalah sebagai berikut.
1. Kategori Umum
a.
Jenjang SD/MI
Guru
Kelas Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), baik Aparatur Sipil Negara
(ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian
Agama.
b.
Jenjang SMP/MTs
1)
Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik Aparatur
Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau
Kementerian Agama.
2)
Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
c.
Jenjang SMA/SMK/MA/MAK
1)
Guru Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah
Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), baik Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian
Agama. 2) Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
2. Kategori Khusus
Guru
Kelas Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Guru PPKn Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Guru PPKn Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), baik
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kriteria Penilaian menurut Juknis atau Pedoman penyelenggaraan
Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021 adalah sebagai
berikut
1.
Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogis, kepribadian,
sosial, dan profesional.
a.
Kompetensi pedagogis tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian
Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c.
Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d.
Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2.
Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi
peserta didik, teman sejawat, dan/atau masyarakat dalam pengembangan profesi,
serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/asosiasi profesi.
3.
Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga
mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai
kegiatan.
4.
Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a.
Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (perangkat pembelajaran, pendekatan/strategi/metode
pembelajaran, media pembelajaran dan system penilaian);
b.
Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui
organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Persyaratan Administratif peserta
Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021 berdasarkan Juknis atau Pedoman
penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan
Guru SD tahun 2021, adalah sebagai berikut
1.
Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2.
Guru PPKn SMP/MTs/SMPLB, Guru PPKn SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk
jenjang SD/MI/SDLB yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN
serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau tidak
sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam
transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3.
Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjang
SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan melampirkan SK
Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah.
4.
Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan
jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas
untuk jenjang SD/MI/SDLB,
dibuktikan
dengan Surat Penugasan atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
5.
Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
6.
Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala
Sekolah dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas
Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selengkapnya silahkan baca Juknis/Panduan
atau Pedoman penyelenggaraan Anugerah
Konstitusi X Tahun 2021 bagi Guru PPKn dan Guru SD melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Juknis/Panduan
atau Juknis atau Pedoman (Panduan) Lomba
Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD tahun 2021.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.