Kepmenpan Tentang Perubahan atau Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerjntah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021
Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 ini diterbitkan dengan
pertimbangan antara lain: 1) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetens i teknis, kompetensi manajerial
dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya
sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; 2) bahwa untuk
menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 3) bahwa setelah dilakukan evaluasi
terhadap hasil Seleksi Kompetensi I, perlu diberikan penghargaan atas
pengabdian bagi peserta yang mendekati batas usia paling tinggi yang dapat
melamar pada Jabatan Fungsional Guru dengan tetap menjamin kualitas Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 4) bahwa berdasarkan evaluasi terhadap
hasil Seleksi Kompetensi I berpotensi terjadinya disparitas pemenuhan kebutuhan
Guru antar wilayah.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan
RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerjntah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun
Anggaran 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
lnstansi Daerah Tahun 2021 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
peserta seleksi.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai
Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari : 1) Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; 2) Nilai Ambang Batas Kumulatif
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan 3) Nilai Ambang Batas
Wawancara.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang
Batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan penyesuaian dari
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada fnstansi
Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut: a) Nilai
Ambang Batas Kategori 1; b) Nilai Ambang Batas Kategori 2; dan c) Nilai Ambang
Batas Katcgori 3.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang
Batas Kategori 1 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA merupakan Nilai Ambang
Batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokras i Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsiona
l Guru pada Instansi Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang
Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktu m KETIGA adalah sebagai
berikut:
·
110
(seratus sepuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural ;
dan
·
20
(dua puluh) untuk Wawancara.
Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai
Ambang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA diberlakukan
bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat
pendaftaran.
Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai
Ambang Batas Kategori 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA adalah sebagai
berikut:
·
nilai
untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
·
130
(seratus tigapuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajeria l dan Sosial Kultural;
dan
·
24
(duapuluh empat) untuk Wawancara .
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Kelulusan
akhir pada Seleksi Kompe tensi I, Seleksi Kompetensi II d an Seleksi Kom petens
i III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
·
terhadap
seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik;
·
jika
setelah huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi ke butuhan yang belum
terpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan Diktum KEENAM di
berlakukan Nilai Ambang Batas Ka tegori 2 dan berperingkat terbaik; dan
·
jika
setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutu han yang belum
terpenu hi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Ka
tegori 3 dan berperingkat terbaik.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Peserta
pada Seleksi Kompetensi I berdasar pada Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2021, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:
·
Kelompok
Pertama berisi peserta yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan
jabatan yang dilamar; dan
·
Kelompok
Kedua berisi peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki
sertifikat pendidik dan/atau kualilikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang
dilamar.
Diktum KESEPULUH Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Peserta
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya
masing- masing.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan
bahwa Dalam hal alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari
Kelompok Pertama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh
peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1, Nilai Ambang Batas
Kategori 2 dan Nilai Ambang Batas Kategori 3 maka peserta dari Kelompok Kedua sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESEMBILAN tidak dapat mengisi kekosongan tersebut, dan berlaku sebaliknya jika alokasi kebutuhan dari
Kelompok Kedua belum terpenuhi maka peserta dari Kelompok Pertama tidak dapat
mengisi ke kosongan tersebut.
Diktum KEDUABELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan
bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri ini dikecualikan
bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Diktum KETIGABELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan
bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Demikian informasi tentang Kepmenpan Tentang Perubahan atau Penyesuaian
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya terima kasih.