KEPUTUSAN MENPAN ATAU KEPMENPAN RB NOMOR 1169 TAHUN 2021

Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021


Kepmenpan Tentang Perubahan atau Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerjntah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 ini diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: 1) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetens i teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; 2) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 3) bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil Seleksi Kompetensi I, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang mendekati batas usia paling tinggi yang dapat melamar pada Jabatan Fungsional Guru dengan tetap menjamin kualitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 4) bahwa berdasarkan evaluasi terhadap hasil Seleksi Kompetensi I berpotensi terjadinya disparitas pemenuhan kebutuhan Guru antar wilayah.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerjntah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada lnstansi Daerah Tahun 2021 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari : 1) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; 2) Nilai        Ambang   Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan 3) Nilai Ambang Batas Wawancara.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada fnstansi Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut: a) Nilai Ambang Batas Kategori 1; b) Nilai Ambang Batas Kategori 2; dan c) Nilai Ambang Batas Katcgori 3.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Kategori 1 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA merupakan Nilai Ambang Batas sebagaimana  ditetapkan  dalam  Keputusan  Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras i Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi  Pengadaan  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsiona l Guru  pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktu m KETIGA adalah sebagai berikut:

·          110 (seratus sepuluh)  untuk  Seleksi  Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural ; dan

·          20 (dua puluh) untuk Wawancara.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Kategori 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA adalah sebagai berikut:

·          nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

·          130 (seratus tigapuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajeria l dan Sosial Kultural; dan

·          24 (duapuluh empat) untuk Wawancara .

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Kelulusan akhir pada Seleksi Kompe tensi I, Seleksi Kompetensi II d an Seleksi Kom petens i III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:

·         terhadap seluruh peserta    diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik;

·         jika setelah huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi ke butuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan Diktum KEENAM di berlakukan Nilai Ambang Batas Ka tegori 2 dan berperingkat terbaik; dan

·         jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutu han yang belum terpenu hi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Ka tegori 3 dan berperingkat terbaik.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Peserta pada Seleksi Kompetensi I berdasar pada Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:

·         Kelompok Pertama berisi peserta yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan

·         Kelompok Kedua berisi peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualilikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing- masing.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Dalam hal alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Kelompok Pertama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN    belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1, Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan Nilai Ambang Batas Kategori 3 maka peserta dari Kelompok Kedua sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN tidak dapat mengisi kekosongan tersebut, dan      berlaku sebaliknya jika alokasi kebutuhan dari Kelompok Kedua belum terpenuhi maka peserta dari Kelompok Pertama tidak dapat mengisi ke kosongan tersebut.

 

Diktum KEDUABELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri ini dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

 

Diktum KETIGABELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 



Demikian informasi tentang Kepmenpan Tentang Perubahan atau Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter