Teknik Visitasi Daring Akreditasi Sekolah / Madrasah. Pada sistem akreditasi dengan menggunakan IASP 2020, sekolah/madrasah yang telah dinyatakan memenuhi/lulus Asesmen Kecukupanakan dilakukan Asesmen Lapangan (Visitasi)oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Dengan menggunakan perangkat akreditasi IASP 2020, tim asesor akan melakukan penilaian secara objektif, adil dan profesional terhadap sekolah/madrasah. Kegiatan penilaian ini dilakukan melalui berbagai teknik penggalian data, yakni pengamatan lapangan (observasi), telaah dokumen, wawancara dengan warga sekolah/madrasahdan/atau pemangku kepentingan, penyebaran angket/kuesioner serta pendalaman hal-hal khusus terkait dengan komponen dan aspek akreditasi.
Visitasi dilakukan untuk meningkatkan
kecermatan, keabsahan, serta kesesuaian antara fakta dengan data yang diperoleh
melalui pengisian instrumen akreditasi. Juga untuk mendapatkan data yang diperlukan
namun belum sepenuhnya tercakup dalam instrumen. Di samping itu, dengan
visitasi diharapkan dapat diperoleh data dan informasi tambahan mengenai keadaan
yang sesungguhnya dari sekolah/madrasah yang diakreditasi.
Untuk pelaksanaan visitasi, BAN-S/M
Provinsi mengangkat Tim Asesor yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Jumlah
anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan, sebanyak dua orang untuk
setiap sekolah/madrasah, di mana salah satu asesor ditunjuk sebagai Ketua Tim.
Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh
BAN-S/M Provinsi dan dapat diangkat kembali jika: a) berdasarkan hasil evaluasi
kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut; dan b) telah
mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan asesor IASP 2020.
Asesor harus memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada
norma-norma pelaksanaan visitasi, sehingga hasil akreditasi sekolah/madrasah
benar-benar mencerminkan tingkat kelayakan sekolah/madrasah yang sesungguhnya. Asesor
juga harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan hasil visitasi dan
melaporkannya secara objektif kepada BAN-S/M provinsi.
Dalam masa pandemik Covid-19
saat ini, maka keseluruhan proses akreditasi akan dilakukan secara daring (online),
termasuk didalamnya adalah tahapan visitasi. Adapun rasional dilakukannya visitasi
secara daring adalah sebagai berikut. 1) Visitasi harus dilakukan untuk: (a)
memverifikasi data dan informasi yang diajukan sekolah/madrasah sebagai dasar dalam
penilaian kriteria akreditasi sekolah/madrasah; (b) menjamin bahwa proses akreditasi
dilakukan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan,
kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien; 2) Sekolah/madrasah membutuhkan hasil
akreditasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan untuk melindungi kepentingan
siswa dan masyarakat. 3) Visitasi secara langsung datang ke sekolah/madrasah tidak
mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena adanya kebijakan pemerintah untuk mencegah
penyebaran COVID-19, terutama terkait physical distancing dan pembatasan penggunaan
transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. 4) Teknologi informasi
dan komunikasi telah memadai untuk memfasilitasi dilakukannya visitasi daring. Semua
pihak yang terlibat dalam kegiatan ini mampu menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi, khususnya terkait dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah.
Visitasi akreditasi yang
dilaksanakan secara daring (online) mengacu ke beberapa regulasi berikut ini,
antara lain: 1) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020
tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada
Satuan Pendidikan. 3) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). 4) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Secara Daring dan
Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
(COVID- 19). 5) Surat Edaran MenpanRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Surat Edaran MenpanRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyeseuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan
Instansi Pemerintah. 6) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor
03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ,
Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun
2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 7) Buku Pedoman Akreditasi
Sekolah/Madrasah 2021 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah/Madrasah tahun 2022.
Pada mekanisme akreditasi
tahun 2021 terdapat 8 (delapan) langkah akreditasi,di mana kegiatanvisitasi merupakan
langkah ke-3 (ketiga) yang dilakukan oleh asesor BAN-S/M. Mengacu pada dasar kebijakan
dilaksanakannya visitasi akreditasi secara daring, BAN SM telah menerbitkan panduan
visitasi daring yang bertujuan untuk memberikan arahan/petunjuk kepada asesor BAN-S/M
dalam melaksanakan visitasi daring.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
oleh para pihak dalam visitasi daring ini adalah sebagai berikut:
1. BAN-S/M Provinsi
a.
Penentuan sasaran sekolah/madrasah Akreditasi baru maupun Reakreditasi ditentukan
oleh BAN-S/M.
b.
Penetapan tim asesor yang bertugas ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
c.
BAN-S/M Provinsi memberitahukan jadwal kegiatan visitasi daring ke sekolah/madrasah
sasaran minimal 1 (satu) pekan sebelumnya sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan
segala sesuatu terkait akreditasi.
d.
BAN-S/M Provinsi mengorganisir dan memantau pelaksanaan visitasi daring yang
dilakukan oleh asesor.
e.
BAN-S/M Provinsi mendokumentasikan rekaman pelaksanaan visitasi daring yang
dilakukan oleh asesor.
2. Asesor BAN-S/M
a.
Jumlah asesor dalam 1 (satu) tim yang bertugas untuk satu sekolah/madrasah sebanyak
2 (dua) orang asesor, yakni asesor 1 (sebagai ketua) dan asesor 2 (sebagai
anggota)
b.
Setiap tim asesor mengakreditasi sesuai penugasan yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
c.
Sebelum melakukan visitasi daring, maka asesor perlu melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1)
Mempelajari data, informasi, dan kondisi sekolah/madrasah yang akan dikunjungi.
Data/informasi tersebut dapat dilihat pada SISPENA menggunakan Log in Asesor.
2)
Mengidentifikasi fasilitas jaringan internet yang akan digunakan
sekolah/madrasah. Apakah jaringan internet di lokasi sekolah/madrasah yang akan
dikunjungi (visit) cukup memadai/stabil untuk melakukan interaksi daring.
3)
Menginformasikan kepada pihak sekolah/madrasah fasilitas daring yang akan
digunakan.
4)
Menyampaikan kepada pihak sekolah/madrasah untuk mempersiapkan dokumen terkait
akreditasi.
5)
Menyampaikan pihak-pihak yang perlu dihadirkan pada saat visitasi daring: kepala
sekolah/madrasah, kepala kompetensi keahlian (SMK), guru, siswa, orang tua, alumni,
tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan.
6)
Meminta informasi terkait jumlah siswa, nama mata pelajaran, guru yang
mengajar, dan tingkatan kelas yang akan diobservasi pada kegiatan proses
pembelajaran daring
d.
Asesor melakukan penggalian data melalui observasi, wawancara, telaah dokumen dan
angket, sesuai juknis IASP 2020. Asesor meng-input penilaian akreditasi melalui
Sispena-S/M.
3. Sekolah/Madrasah
a.
Sebelum visitasi daring, sekolah/madrasah diharuskan mengisi Data Isian Akreditasi
(DIA) dan mengunggah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan akreditasi.
b.
Sekolah/madrasah yang akan divisitasi saat piloting IASP 2020 menyiapkan personal
yang akan memberikan data/informasi kepada asesor. Adapun personal/responden tersebut
meliputi unsur-unsur sebagai berikut Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah, Ketua Program/Kompetensi Keahlian (SMK), Ketua Bursa Kerja
Khusus (untuk SMK), Guru Kelas/Mata Pelajaran, Guru Kejuruan (untuk SMK), Guru
Bimbingan Konseling, Tenaga Kependidikan/Administrasi, Siswa/Peserta Didik,
Kelas yang akan digunakan dalam Poses Pembelajaran, Ketua dan/atau anggota
Komite Sekolah/Madrasah, orang tua/wali, alumni, dan Pemangku Kepentingan/Pengguna
Lulusan/Dunia Kerja.
Adapun Teknik Visitasi
Daring Akreditasi Sekolah / Madrasah dapat dilakukan dengan metode Sinkron dan Asinkron.
Metode Sinkron, antara lain dapat dilakukan melalui: video conference
pembelajaran, dan/atau bergabung ke grup media sosial kelas pembelajaran
daring, dan/atau melalui video call. Sedangkan metode Asinkron, dapat dilakukan
dengan: melihat rekaman pembelajaran melalui video conference, menyimak rekaman
pembelajaran melalui audio conference, melihat rekaman pembelajaran melalui
grup media sosial kelas pembelajaran, melihat rekaman pembelajaran melalui
Learning Management System (LMS) sekolah/madrasah, melihat bukti dokumen
digital yang dikirimkan melalui sispena maupun media sosial, dan teknik
lainnya.
Saat melakukan visitasi
daring ke sekolah/madrasah, asesor perlu memperhatikan langkah-langkah sebagai
berikut: 1) Membaca IASP 2020, secara cermat sehingga memahami makna apa yang ingin
diukur setiap butir, apa kata kunci dalam rumusan pernyataan dan aspek-aspeknya.
2) Merancang jadwal dan agenda visitasi. Panduan dari BAN-S/M merupakan contoh yang
perlu disesuaikan dengan kondisi sekolah dan data yang ingin digali. Dalam menyusun
jadwal skenario tersebut harus dipertimbangkan efektivitas hasil dan efisiensi
waktu. Misalnya apakah terlebih dahulu meminta WhatsApp Call untuk melihat
kondisi sekolah/madrasah sebagai pengganti observasi atau melakukan wawancara. Untuk
wawancara juga dipertimbangkan responden mana yang didahulukan. Apakah perlu
video conference (atau sejenisnya) untuk cross check antara satu responden dengan
lainnya. 3) Membaca dokumen atau data lainnya tentang profil sekolah/madrasah yang
akan divisitasi, sehingga mendapat gambaran seperti apa kondisi sekolah/madrasah,
berapa siswanya, berapa gurunya, seperti apa kira-kira fasilitas yang dimiliki,
seperti apa proses pembelajaran yang terjadi, kemana lulusan sekolah tersebut melanjutkan
atau bekerja dan sebagainya. Data/informasi tersebut dapat dilihat pada SISPENA
dan juga sumber informasi lainnya, misalnya laman web/media sosial
sekolah/madrasah. 4) Melakukan visitasi daring untuk menggali data dengan
menggunakan jadwal-skenario yang telah disusun, dengan catatan dapat diubah ketika
situasi memerlukan. Yang menjadi pedoman adalah diperolehnya data jenuh untuk setiap
butir dan aspeknya, sehingga dapat membuat simpulan. 5) Mengisikan simpulan
(minimal 50 kata) untuk setiap butir dalam aplikasiSISPENA, kemudian memilih skor
butir sesuai kesimpulan yang dituliskan. 6) Asesor 1 dan Asesor 2 melakukan rekonsiliasi
skor butir apabila terjadi perbedaan. Rekonsiliasi antara asesor 1 dan asesor 2
harus dilakukan secara argumentatif untuk menghasilkan satu skor kelompok yang
memiliki dasar yang kuat. 7) Asesor 1 dan asesor 2 menyusun rekomendasi bersama-sama
berdasarkan fakta lapangan. 8) Ketua Tim Asesor (asesor-1) mengunggah rekomendasi
dan skor kelompok ke SISPENA dan membuat berita acara pelaksanaan visitasi
daring. 9) Tim asesor telah melaksanakan tugas visitasi daring dan
melaporkannya ke BAN-S/M provinsi.
Teknik Visitasi Daring Akreditasi Sekolah / Madrasah dapat
dilaksanakan melalui online videomeeting (Zoom, Google Meet, Webex Cisco, Skype
atau platform virtual meeting lainnya)yang disepakati antara Tim Asesor dengan
sekolah/madrasah sasaran ujicoba. Pada saat asesor melakukan visitasi daring dengan
menggali berbagai sumber data, maka secara teknis yang dilakukan asesor lebih
terfokus pada kegiatan penggalian data/informasi terkait dengan kinerja sekolah/madrasah
yang dikunjungi)
Demikian informasi tentang Teknik Visitasi Daring Akreditasi Sekolah /
Madrasah. Semoga ada manfaatnya.
Thank you for your information.
https://reviewscrush.com/