Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021, PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka: 1) meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 2) mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau 3) menarik Peserta Didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.
Dinyatakan dalam Persetjen /
Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021, bahwa PIP Dikdasmen
diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh
satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran: a) Peserta
Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan hasil pemadanan terkini
antara peserta didik yang terdaftar di Dapodik dengan DTKS; b) Peserta Didik
yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau
panti asuhan; c) Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus
sekolah (drop out); d) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam; e) Peserta
Didik korban musibah di daerah konflik; f) Peserta Didik berkebutuhan khusus
(disabilitas); g) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana
di lembaga pemasyarakatan; dan/atau h) Peserta Didik yang berstatus sebagai
tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Peserta
Didik pemegang KIP merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan hasil pemadanan
terkini data Peserta Didik yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari kementerian
yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial. Peserta Didik dari keluarga
miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus merupakan Peserta Didik
yang terdata berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan yang identitasnya bersumber dari
aplikasi Dapodik.
Selanjutnya, Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak
Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah SD SMP SMA SMK tahun 2021, menyatakan
bahwa Mekanisme Pengusulan Penerima PIP Dikdasmen adalah: a) Satuan pendidikan mengusulkan
peserta didik Dikdasmen dengan menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengisi
alasan kelayakan melalui Dapodik sebagai calon penerima PIP Dikdasmen. B) Berdasarkan
data Peserta Didik: 1) dinas pendidikan provinsi melakukan verifikasi Peserta
Didik pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB; 2) dinas pendidikan kabupaten/kota
melakukan verifikasi Peserta Didik pada SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C;
dan 3) dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan
calon penerima PIP Dikdasmen melalui aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2); c) Jadwal pembukaan dan penutupan
pengusulan disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Puslapdik kepada dinas pendidikan
provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota; d) Usulan data Peserta Didik
yang berada di wilayah terdampak bencana yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan
provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota disampaikan ke Puslapdik
dengan melampirkan surat penetapan bencana yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang; e) Pelaksanaan pengusulan dapat dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik
bencana; f) Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota wajib
menyampaikan surat usulan calon penerima PIP sesuai dengan target proporsional;
g) Usulan pemangku kepentingan merupakan Peserta Didik yang diusulkan oleh pemangku
kepentingan setelah dikoordinasikan dan diketahui oleh kepala satuan
pendidikan.
Selanjutnya Berdasarkan Perseksen
- Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021, menyatakan
bahwa Data calon penerima PIP Dikdasmen adalah data yang bersumber dari: 1) hasil
pemadanan antara Dapodik dengan DTKS terkini; 2) Peserta Didik kelas akhir yang
masih aktif yang bersumber dari hasil pemadanan antara Dapodik dengan DTKS tahun
anggaran sebelumnya yang merupakan Peserta Didik pada: a) SD/SDLB/Paket A Kelas
VI; b) SMP/SMPLB/Paket B Kelas IX; c) SMA/SMALB/SMK/Paket C Kelas XII; dan d) SMK
Kelas XIII (program empat tahun). 3) usulan dinas pendidikan provinsi; 4) usulan
dinas pendidikan kabupaten/kota; dan 5) usulan pemangku kepentingan. B) Pengolahan
data calon penerima PIP adalah proses validasi data terhadap kelengkapan variabel
pada Dapodik: 1) nama Peserta Didik; 2) kelas Peserta Didik; 3) Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN); 4) tanggal lahir Peserta Didik; 5) nama ibu kandung; 6) nama
ayah kandung; 7) nama satuan pendidikan; 8) Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN); 9) alamat satuan pendidikan; 10) kode kecamatan satuan pendidikan; 11) kode
kabupaten/kota satuan pendidikan; dan/atau 12) kode provinsi satuan pendidikan.
Selain data di atas ada juga
data calon penerima PIP Dikdasmen yang terdampak bencana dilakukan setelah
adanya konfirmasi status wilayah terdampak bencana; Pengolahan data calon
penerima PIP Dikdasmen yang bersumber dari usulan pemangku kepentingan dilakukan
dengan memastikan kelengkapan surat rekomendasi calon penerima PIP Dikdasmen.
Selanjutnya Persesjen KemendikbudRistek Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021, menyatakan bahwa a)
Penerima PIP Dikdasmen bersumber dari Calon Penerima PIP yang telah memiliki
rekening SimPel Aktif selanjutnya ditetapkan melalui SK Pemberian PIP; b) Calon
Penerima PIP yang belum memiliki rekening SimPel Aktif selanjutnya ditetapkan
melalui SK Nominasi Penerima PIP sebagai Nominasi Penerima PIP; c) Nominasi
penerima PIP yang belum memiliki rekening SimPel aktif sebagaimana dimaksud
pada huruf b wajib mengaktivasi rekening sebelum batas akhir masa aktivasi
rekening; d) Penerima PIP pada kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c
wajib mengaktivasi rekening sebelum batas akhir masa aktivasi rekening; e) Melakukan
aktivasi rekening; f) Nominasi Penerima PIP Dikdasmen yang telah melakukan
aktivasi rekening akan ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK Pemberian PIP; g)
SK Pemberian PIP ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik; h) SK
Pemberian PIP menjadi dasar penyaluran dana PIP.
Penetapan Penerima KIP ditegaskan
dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Persesjen
Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis)
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah SD SMP SMA SMK tahun 202, bahwa a) Penerima
KIP adalah penerima PIP hasil pemadanan antara Dapodik dengan DTKS. B) Penerima
KIP ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada
Puslapdik. c) KIP berbentuk KIP ATM dan disampaikan oleh Bank Penyalur.
Dana PIP Dikdasmen
disalurkan langsung kepada Penerima PIP melalui rekening tabungan SimPel di
bank penyalur. Penyaluran dana PIP Dikdasmen dilakukan melalui mekanisme
sebagai berikut: a) Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur;
b) Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP
Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Puslapdik
menyampaikan SK Nominasi Penerima PIP Dikdasmen kepada bank penyalur untuk dibuatkan
rekening SimPel atas nama Peserta Didik; d) Puslapdik menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SK
Pemberian PIP Dikdasmen kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); e) KPPN
menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank
penyalur; f) Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) kepada
bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening
penerima PIP Dikdasmen; g) bank penyalur melakukan pemindahbukuan dana dari
rekening penyalur ke rekening SimPel penerima PIP Dikdasmen selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak SP2D yang wajib dituangkan dalam perjanjian
kerjasama antara bank penyalur dan Puslapdik; dan h) bank penyalur melaporkan
perkembangan penyaluran dana PIP Dikdasmen kepada Puslapdik.
Penyampaian SK Nominasi
Penerima PIP dan SK Pemberian PIP Dikdasmen. Puslapdik menyampaikan SK Nominasi
Penerima PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti). Puslapdik
menyampaikan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan. Dinas pendidikan provinsi,
dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan menyampaikan SK Pemberian
PIP Dikdasmen kepada Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen. Seluruh SK dan data dapat
diakses di SIPINTAR.
Cara
Aktivasi Rekening SimPel untuk pencairan PIP. Seluruh rekening
SimPel Penerima PIP yang digunakan peserta didik merupakan rekening yang dibuat
oleh Bank Penyalur atas instruksi dari Puslapdik. Aktivasi rekening SimPel adalah
proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status
rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk penarikan dana atau transaksi perbankan
lainnya. Aktivasi rekening SimPel dilakukan dengan cara sebagai berikut: a) aktivasi
rekening SimPel langsung oleh Peserta Didik; atau b) aktivasi rekening SimPel
oleh kuasa Peserta Didik. Aktivasi rekening SimPel langsung oleh Peserta Didik dilakukan
dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Surat Keterangan Aktivasi
Rekening SimPel.
1)
Surat keterangan aktivasi rekening SimPel dikeluarkan oleh kepala satuan
pendidikan.
2)
Dalam hal Peserta Didik telah pindah satuan pendidikan dalam satu jenjang pendidikan
yang sama, maka surat keterangan aktivasi rekening dapat dikeluarkan oleh
kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru.
3)
Dalam hal kepala satuan pendidikan masih berstatus tidak definitif maka kepala satuan
pendidikan tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan aktivasi rekening
SimPel.
b. Identitas Pengenal
Penerima.
1)
Salah satu identitas pengenal untuk penerima PIP Dikdasmen Peserta Didik SMA,
SMALB, SMK, dan Paket C antara lain:
a)
KIP;
b)
Kartu Pelajar;
c)
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d)
Kartu Keluarga (KK); atau
e)
surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
2)
Identitas pengenal untuk penerima PIP Dikdasmen Peserta Didik SD, SDLB, Paket
A, SMP, SMPLB, dan Paket B sebagai berikut:
a)
KTP orang tua/wali; dan
b)
KK.
3)
Dalam hal orang tua/wali Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket
B penerima PIP Dikdasmen belum memiliki atau kehilangan KTP dan/atau KK, maka
identitas pengenal dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat pemerintah
setempat sesuai domisili penerima dana.
4)
Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen
didampingi oleh orang tua/wali.
5)
Apabila orang tua/wali sebagaimana dimaksud angka 4) tidak dapat mendampingi
Peserta Didik pada saat aktivasi, maka dapat dikuasakan kepada kepala/bendahara/guru
satuan pendidikan dengan membawa KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak
Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah SD SMP SMA SMK tahun 2021, melalui link
download yang tersedia di bawah ini.
Link download Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.