Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi, dan Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi. Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
Sekolah yang
memiliki prestasi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
memiliki paling sedikit
3 (tiga) Peserta
Didik yang berprestasi dalam
perlombaan di tingkat nasional dan/atau
internasional dalam 2
(dua) tahun terakhir; b) memiliki
prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; c)
penerima Dana BOS
Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan
sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun
Anggaran 2021, bahwa Sekolah yang
memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) memiliki
rata-rata nilai rapor
mutu kumulatif paling rendah 4,2
(empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b)
memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam
puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; c) memiliki toilet atau jamban dalam kondisi
rusak ringan; d) penerima Dana
BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan
sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021
Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun
Anggaran 2021, menyatakan bahwa Alokasi
dana untuk Sekolah
Penggerak yang ditetapkan sebagai
penerima Dana BOS
Kinerja sebesar:
a. Rp70.000.000,00 (tujuh
puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b. Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) untuk setiap SMP;
c. Rp130.000.000,00 (seratus
tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d. Rp120.000.000,00 (seratus
dua puluh juta rupiah)
untuk setiap SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana digunakan untuk
mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan program Sekolah
Penggerak yang ditetapkan
oleh Kementerian.
Alokasi dana untuk sekolah
yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi yang
ditetapkan sebagai penerima Dana
BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam
puluh juta rupiah)
setiap sekolah. Alokasi dana tersebut
digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Permendikbudristek
Nomor 31 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa Penerima Dana BOS
Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib
menyampaikan laporan penggunaan
dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Dalam hal
penerima Dana BOS
Kinerja dan Dana BOS
Afirmasi tidak melaksanakan
kewajiban dikenai sanksi administratif berupa penundaan
penyaluran Dana BOS Reguler tahap
II pada tahun berikutnya.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link
download Permendikbudristek Nomor 31
Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis
Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (DISINI)
Link
download Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun
2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun
Anggaran 2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permendikbud ristek Nomor
31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi
Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.