Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
bahwa PNS wajib: a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah; b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) melaksanakan
kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d) menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan
penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f) menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada
setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g) menyimpan rahasia
jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain memenuhi kewajiban tersebut
di atas, PNS wajib: a) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; b)
menghadiri menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c) mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
d) melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang
dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; e)
melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; g)
menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; h)
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan i) menolak
segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil)
juga menegaskan bahwa PNS dilarang: a) menyalahgunakanwewenang; b) menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan
dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d) bekerja
pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e) bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian; f) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat
berharga milik negara secara tidak sah; g) melakukan pungutan di luar
ketentuan; h) melakukan kegiatan yang merugikan negara; i) bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahan; j) menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l) meminta
sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m) melakukan tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n)
memberikan dukungan kepada calon Presiden/WakilPresiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah dengan cara: (1) ikut kampanye; (2) menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS; (3) sebagai peserta kampanye
dengan mengerahkan PNS lain; (4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara; (5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS
dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau (7)
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk.
Dalam Peraturan Pemerintah PP
Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat 3 jenis Hukuman
Disiplin yakni . Hukuman Disiplin ringan; Hukuman Disiplin sedang; atau Hukuman
Disiplin berat. Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas: teguran lisan; teguran
tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis Hukuman Disiplin
sedang terdiri atas: a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh
lima persen) selama 6 (enam) bulan; b) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
(dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau c) pemotongan tunjangan
kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. Sedangkan
jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih
rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi
jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman Disiplin ringan
dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a) melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang apabila pelanggaran berdampak
negatif pada Unit Kerja; b) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; c) melaksanakan tugas kedinasan
dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; d) menunjukkan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif
pada Unit Kerja; e) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan
rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Keda; dan f) bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila pelanggaran berdampak
negatif pada Unit Kerja.
Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan
bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan: a) mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja; b) Masuk Keda dan menaati ketentuan jam
kerja yang berdampak pada Unit Kerja berupa: (1) teguran lisan bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari
keda dalam 1 (satu) tahun; (2) teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja
tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan (3) pernyataan tidak puas secara tertulis
bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7
(tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; c)
menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan d) memberikan kesempatan
kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi apabila pelanggaran berdampak
negatif pada Unit Kerja.
Hukuman Disiplin sedang
dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a) menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau
instansi yang bersangkutan; b) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat
pemerintah yang berwenang apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan; c) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; d) melaksanakan
tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; e)
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan
tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; f) menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan; dan g) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan.
Hukuman Disiplin Sedang dijatuhkan
bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan: a) menghadiri dan mengucapkan
sumpah/janji PNS apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; b)
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan apabila pelanggaran dilakukan
tanpa alasan yang sah; c) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan
pribadi, seseorang, dan/atau golongan apabila pelanggaran berdampak negatif
pada instansi yang bersangkutan; d) melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau
merugikan keuangan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan; e) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat
administrator dan pejabat fungsional; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam
kerja berupa: (1) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima
persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari
kerja dalam 1 (satu) tahun; (2) pemotongan tunjangan kineda sebesar 25% (dua puluh
lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa
alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam
belas) hari keda dalam 1 (satu) tahun; dan (3) pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh
belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; g)
menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan h)
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Hukuman Disiplin berat
dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a) setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kcrja, instansi, dan/atau negara; b) menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara; c) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang
berwenang apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; d) menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif
pada negara; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab apabila pelanggaran berdampak negatif
pada negara; f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku,
ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar
kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; g. menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
Juga dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa Hukuman Disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan: a) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; b) melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; c) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya; Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa: (1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; (2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; (3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan (4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja; e) menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hukuman Disiplin ringan
dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) memiliki, menjual,
membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau
tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; b) melakukan kegiatan yang
merugikan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; c)
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan apabila pelanggaran berdampak
negatif pada Unit Kerja; d) menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
Hukuman Disiplin sedang
dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) memiliki, menjual,
membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau
tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; melakukan
pungutan di luar ketentuan apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit
Kerja danlatau instansi yang bersangkutan; c) melakukan kegiatan yang merugikan
negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; d)
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan apabila pelanggaran berdampak
negatif pada instansi yang bersangkutan; e) melakukan tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; f) menghalangi berjalannya
tugas kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan; dan g) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai
atau atribut PNS
Hukuman Disiplin berat dijatuhkan
bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) menyalahgunakan wewenang; b)
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian; d) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian; e) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat
berharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/atau pemerintah; f) melakukan pungutan di luar ketentuan apabila
pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; g) menerima
hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; h. meminta sesuatu
yang berhubungan dengan jabatan; i) memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: (1) sebagai peserta
kampanye dengan mengerahkan PNS lain; (2) sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara; (3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS
dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau (5)
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk.
Pelanggaran terhadap
kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam dihitung secara kumulatif
sampai dengan akhir tahun berjalan. PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak
menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10
(sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Berikut ini Salinan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),
yang dapat diakses melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PP
Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PDF (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih