Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, bahwa PELP
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan
Ekosistem Laut dan Pesisir pada Instansi Pemerintah. PELP berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PELP. Kedudukan
PELP ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional PELP
termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional PELP merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PELP terdiri
atas: PELP Ahli Pertama; PELP Ahli Muda; PELP Ahli Madya; dan PELP Ahli Utama. Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional PELP tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
PELP menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan
Pesisir adalah untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir,
dan pulau kecil. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP yang dapat dinilai
Angka Kreditnya yaitu Pengelolaan Ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau
kecil. Sub unsur dari unsur utama Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir meliputi:
a.
perencanaan ruang dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan
pulau kecil;
b.
pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan
pulau kecil.
Selanjutnya Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, menyatakan
bahwa Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PELP sesuai dengan jenjang jabatannya,
ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PELP Ahli Pertama,
meliputi:
1.
mengidentifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2.
mengidentifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan
ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3.
mengidentifikasi kebutuhan jenis sarana dan prasarana untuk pengelolaan ruang
dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4.
mengumpulkan data dan informasi geospasial dasar untuk pengelolaan ekosistem di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
5.
mengumpulkan data dan informasi geospasial tematik untuk pengelolaan ekosistem di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6.
mengumpulkan data sekunder spasial dan nonspasial untuk pengelolaan ekosistem di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
7.
mengumpulkan data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan
pulau kecil;
8.
mengidentifikasi materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir
dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan
global;
9.
mengidentifikasi materi penyusunan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil;
10.
mengumpulkan data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di
wilayah laut pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau
sumber daya;
11.
mengumpulkan data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
12.
mengumpulkan data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut,
pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13.
mengidentifikasi data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
14.
mengidentifikasi data kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman
hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
15.
mengumpulkan data usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir
dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha;
16.
mengidentifikasi data untuk permodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut,
pesisir, dan pulau kecil;
17.
mengidentifikasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir,
dan pulau kecil;
18.
mengidentifikasi materi penyusunan rencana tata ruang laut;
19.
mengidentifikasi materi integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
20.
mengidentifikasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print)
untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
21.
mengidentifikasi data penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi
laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
22.
mengidentifikasi data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan
negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau
multilateral;
23.
mengidentifikasi data pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut laut;
24.
mengidentifikasi data pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
25.
mengidentifikasi data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan
kawasan konservasi perairan;
26.
mengidentifikasi data pengelolaan sarana dan prasarana konservasi
keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
27.
mengidentifikasi materi edukasi, diseminasi dan penyadartahuan ekosistem di
wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
28.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data fisik untuk valuasi ekonomi dan/atau
neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
29.
mengumpulkan materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya
di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
30.
mengidentifikasi materi penetapan tingkat risiko usaha di wilayah laut,
pesisir, dan pulau kecil;
31.
mengidentifikasi dan memvalidasi data kebijakan konservasi keanekaragaman hayati
laut;
32.
mengumpulkan dan mengolah data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau
substansi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau
kecil;
33.
mengidentifikasi dan mengumpulkan materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil;
34.
mengidentifikasi data efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
35.
mengidentifikasi data efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
36.
mengidentifikasi data pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan
pulau kecil; dan
37.
mengidentifikasi data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati
laut;
b. PELP Ahli Muda, meliputi:
1.
menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan
pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2.
menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan detail pelaksanaan kerja
pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3.
menyusun instrumen survei untuk pengumpulan data pengelolaan ruang dan sumber daya
di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
4.
menyusun basis data pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau
kecil
5.
menganalisis data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan
pulau kecil;
6.
mengolah data spasial dan nonspasial pengelolaan ekosistem di wilayah laut,
pesisir dan pulau kecil;
7.
melakukan overlay peta pemanfaatan ruang laut;
8.
menganalisis peta spasial dan citra satelit untuk pengelolaan ruang dan sumber
daya di di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
9.
menganalisis secara spasial dan tekstual materi penyusunan rencana pengelolaan ekosistem
di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional,
regional, dan global;
10.
menganalisis secara spasial dan tekstual kegiatan pemanfaatan ruang dan sumber
daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
11.
menganalisis data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang,
dan/atau sumber daya;
12.
menganalisis data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13.
menganalisis data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut,
pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
14.
menganalisis data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
15.
menganalisis data kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman
hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
16.
mengolah dan menganalisis data usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di
wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku
usaha;
17.
membuat model pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18.
menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil;
19.
melakukan fasilitasi pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
20.
melakukan fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut masyarakat
lokal dan tradisional;
21.
menganalisis data penyusunan rencana tata ruang laut;
22.
menganalisis data integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
23.
menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan
cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir,
dan pulau kecil;
24.
menganalisis data penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut,
lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
25.
menganalisis data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan
negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau
multilateral;
26.
menganalisis data pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut;
27.
menganalisis data pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
28.
menganalisis data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan
konservasi perairan;
29.
menganalisis data pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman
hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
30.
menganalisis materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di
wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31.
melakukan penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut,
pesisir, dan pulau kecil;
32.
menganalisis materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya
di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33.
melakukan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil;
34.
menganalisis data dan informasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati
laut;
35.
menganalisis data dan informasi materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil;
36.
menyusun materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir,
dan pulau kecil;
37.
menganalisis data efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
38.
menganalisis data efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
39.
menganalisis data pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau
kecil; dan
40.
menganalisis data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut;
c. PELP Ahli Madya,
meliputi:
1.
mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan
ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan
kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3.
mengevaluasi hasil analisis data potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir,
dan pulau kecil;
4.
mengevaluasi dan menelaah materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah
laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional,
regional, dan global;
5.
menganalisis perencanaan ruang laut;
6.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pemanfaatan ruang dan sumber daya di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
7.
menganalisis pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
8.
menganalisis alternatif skema pembiayaan berkelanjutan untuk konservasi/pengelolaan
sumber daya di wilayah laut, pesisir dan, pulau kecil;
9.
mengevaluasi hasil analisis data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem
di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang,
dan/atau sumber daya;
10.
menganalisis tingkat kerusakan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil,
dan kebutuhan rehabilitasi/restorasi serta pengendalian pencemaran;
11.
mengevaluasi hasil analisis data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
12.
mengevaluasi hasil analisis kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi
perairan;
14.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis
ikan;
15.
melakukan penilaian obyek dan aktivitas usaha di wilayah laut, pesisir, dan
pulau kecil yang bernilai strategis nasional;
16.
merumuskan persetujuan dan validasi usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku
usaha;
17.
mengevaluasi pemodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan
pulau kecil;
18.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan profil sumber daya
di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data penyusunan rencana tata ruang
laut;
20.
mengevaluasi hasil analisis integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
21.
mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak
biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan
pulau kecil;
22.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis penyusunan rancangan pengelolaan bangunan
laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
23.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data pembangunan di wilayah laut,
pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat
bilateral atau multilateral;
24.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati
laut;
25.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data pemanfaatan kawasan konservasi
perairan;
26.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman
hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
27.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pengelolaan sarana dan prasarana konservasi
keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
28.
menyusun materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah
laut, pesisir dan pulau kecil;
29.
menyusun kajian teknis pencemaran ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau
kecil;
30.
menyusun kajian teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau
kecil;
31.
menyusun kajian teknis perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau
kecil;
32.
menyusun kajian teknis restorasi di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
33.
menyusun kajian teknis rehabilitasi ekosistem di wilayah laut, pesisir dan
pulau kecil;
34.
menganalisis valuasi penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
35.
mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang
dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
36.
mengevaluasi hasil penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha
di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis kebijakan konservasi keanekaragaman hayati
laut;
38.
merumuskan hasil pembahasan dan telaahan materi teknis pengelolaan ekosistem di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
39.
mengevaluasi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan
pulau kecil;
40.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis efektivitas pengelolaan kawasan konservasi
perairan;
41.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis efektivitas konservasi spesies dan genetik
jenis ikan;
42.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pengelolaan sumber daya di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
43.
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman
hayati laut; dan
d. PELP Ahli Utama,
meliputi:
1.
menyusun rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir,
dan pulau kecil;
2.
menyusun detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil;
3.
menyusun peta potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4.
merumuskan tindak lanjut sinergi dan pemaduserasian untuk keterpaduan hasil
evaluasi rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dalam
jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
5.
merumuskan tindak lanjut sinergi dan pemaduserasian hasil evaluasi pemanfaatan
ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6.
merumuskan daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut,
pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau
sumber daya;
7.
merumuskan dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut,
pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
8.
merumuskan karakteristik dan tipologi kewilayahan untuk rencana tata ruang di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
9.
merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi
perairan;
10.
merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi kesesuaian perlindungan
keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
11.
menyusun profil sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
12.
menyusun rencana tata ruang laut;
13.
melakukan integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
14.
menyusun peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem
di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
15.
menyusun rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau
benda muatan asal kapal tenggelam;
16.
merumuskan tindak lanjut evaluasi pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan
pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat
bilateral atau multilateral;
17.
mengedukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir
dan pulau kecil;
18.
merumuskan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan
pulau kecil;
19.
menyusun kriteria teknis untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil;
20.
menyusun rekomendasi persetujuan perencanaan ruang dan sumber daya di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil;
21.
menyusun rekomendasi teknis pengelolaan kawasan pesisir dan perairan untuk
pengembangan ekonomi;
22.
menyusun rekomendasi teknis pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir,
dan pulau kecil;
23.
menyusun rekomendasi teknis pengelolaan benda muatan kapal tenggelam (BMKT)
untuk insitusi;
24.
menyusun rekomendasi teknis penempatan atau pendirian bangunan dan instalasi laut
untuk fungsi perbaikan dan perlindungan pesisir dan ekosistem di wilayah laut,
pesisir dan pulau kecil;
25.
menyusun rekomendasi teknis pemanfaatan lahan untuk rehabilitasi dan/atau perlindungan
ekosistem atau sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
26.
menyusun rekomendasi teknis pengelolaan kawasan konservasi perairan;
27.
menyusun rekomendasi teknis pengelolaan keanekaragaman hayati laut;
28.
menyusun rekomendasi teknis pendayagunaan pesisir dan pulau kecil;
29.
menyusun rekomendasi teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau
kecil;
30.
menyusun rekomendasi teknis adaptasi perubahan iklim di wilayah laut, pesisir
dan pulau kecil;
31.
menyusun rekomendasi teknis rehabilitasi ekosistem dan pengendalian pencemaran di
wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
32.
menyusun rekomendasi teknis untuk pengembangan infrastruktur dan sarana
prasarana di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33.
menyusun rekomendasi izin pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir,
dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
34.
merumuskan rekomendasi penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha,
serta jenis izin berusaha di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
35.
merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati
laut;
36.
merumuskan kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi
teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37.
menyusun rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil;
38.
merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut efektivitas pengelolaan kawasan konservasi
perairan;
39.
merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut efektivitas konservasi spesies dan genetik
jenis ikan;
40.
merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut pengelolaan sumber daya di wilayah
laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
41.
mereviu rencana tata ruang laut, rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan
dan rencana konservasi keanekaragaman hayati laut.
PELP yang melaksanakan tugas
diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih
lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
PELP diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan Peraturan
Menpan RB datau Permenpan RB Nomor 41
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir,
melalui lampiran salinan pdf di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Nomor 41 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin