Kepmendikbud ristek Nomor 210/P/2021 Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun 2021, ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi.
Diktum KESATU Kepmendikbud ristek Nomor 210/P/2021
Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 menyatakan Menetapkan
sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan operasional
sekolah afirmasi tahun
anggaran 2021 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I
dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA, Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 Tentang
Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, menyatakan Sekolah penerima
bantuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja
adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang dinilai berkinerjabaik dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah
pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada
di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sekolah penerima Dana BOS
Kinerja terdiri atas: Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi; dan Sekolah yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi. Sekolah
Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh
Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun
Anggaran 2021. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi
dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun
terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau
internasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d) tidak
termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat
Keunggulan. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki rata-rata nilai rapor mutu
kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b)
memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh)
pada tahun 2018 dan tahun 2019; c) tidak memiliki sarana toilet atau jamban; d)
penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah
yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Sekolah
penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan ditetapkan melalui Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 Tentang
Dafat Nama Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
AdapaunSekolah penerima Dana
BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Kementerian; b) memiliki proporsi Peserta Didik penerima
Program Indonesia Pintar yang lebih banyak; c) menerima Dana BOS Reguler Tahun
Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan d) memiliki proporsi guru yang berstatus
pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. Sekolah penerima
Dana BOS Afirmasi yang memenuhi persyaratan ditetapkan melalui Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 Tentang
Dafat Nama Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Sekolah yang telah
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai
penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS
Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Kepmendikbud ristek Nomor
210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi Tahun Anggaran 2021
Link download Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 (disini)
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 Tentang
Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.