Dalam pengantar Surat Edaran Menkes Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, dinyatakan bahwa Perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case). Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19 , khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu . Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Selain sasaran ibu hamil, dalam
rangka upaya pencegahan penyebaran COVID19 pemerintah juga menetapkan sasaran anak
usia 12-17 tahun sebagai sasaran penerima vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasi
ITAG!. Untuk itu guna efektivitas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik bagi sasaran
ibu hamil , anak usia 1217 tahun, maupun sasaran lainnya diperlukan penjelasan
terhadap pelaksanaan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum
dilakukan pemberian vaksinasi , sebagai salah satu prinsip dalam pelaksanaan
pelayanan vaksinasi CQVID19.
Surat
Edaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021 Tentang Vaksinasi Cqvid-19 Bagi ibu Hamil
dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini
dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas
pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam
pelaksanaan vaksinasi COVID-19 , termasuk pelaksanaan skrining/penapisan , baik
bagi sasaran ibu hamil , anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.
Isi Surat Edaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19
Bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,
menyatakan bahwa
1. Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian
vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform
mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis ke1 vaksinasi COVID -19 tersebut d imulai pada trimester kedua
kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari
jenis vaksin .
2
. Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil (sesuai
lampiran 1) .
3. Vaksinasi COVID -19 bagi anak usia 12-17 tahun
dengan menggunakan vaksin Sinovac dan pelaksanaan vaksinasinya dilakukan di
fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Pos
pelayanan vaksinasi COVID19 dapat didirikan di sekolah/ madrasah/ pesantren. Pelaksanaan
vaksinasi COVID19 bagi anak usia 12-17 tahun menggunakan format skrining pada kartu
kendali bagi anak (sesuai lampiran 2) .
4
. Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi
ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnya
menggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas maka pelaksanaan skrining bagi
usia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skr ining pada
kartu kendali (sesuai lampiran 3) .
Link download Surat Edaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021
Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021
Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.