Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), dinyatakan bahwa Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021
Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), bahwa Menteri dan Wakil Menteri merupakan
satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas,
Kementerian menyelenggarakan fungsi: a) perumusan dan penetapan kebijakan di
bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan; b) perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c) koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; d) pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan
karier pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah
provinsi; e) penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; f)
penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah,
pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; g) pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan tinggi; h) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan
tridharma perguruan tinggi; i) pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga
kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan
kebudayaan; j) pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan
pemajuan kebudayaan; k) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman
nasional; l) pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan
sastra; m) pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan; n) pelaksanaan bimbingan teknis
dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah; o) koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian; p) pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; q) pengawasan atas pelaksanaan tugas
di lingkungan Kementerian; dan r) pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor
28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahwa Susunan organisasi
Kementerian terdiri atas: a) Sekretariat Jenderal; b) Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan; c) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; d) Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi; e) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; f) Direktorat
Jenderal Kebudayaan; g) Inspektorat Jenderal; h) Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan; i) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j) Staf Ahli Bidang
Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat; k) Staf Ahli Bidang Inovasi; l) Staf Ahli
Bidang Regulasi; m) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan n) Staf Ahli Bidang
Warisan Budaya.
Menurut Permendikbudristek Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sekretariat Jenderal berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin
oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
SOTK Sekretariat Jenderal Kemendikbud
ristek terdiri atas: a) Biro Perencanaan; b) Biro Keuangan dan Barang Milik
Negara; c) Biro Sumber Daya Manusia; d) Biro Organisasi dan Tata Laksana; e) Biro
Hukum; f) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan g) Biro Umum dan
Pengadaan Barang dan Jasa.
Selanjutnya dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021
Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh
Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan
kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
b) penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan; c) pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,
pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi non vokasional guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan; d) pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan
penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru; e) pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan
pengembangan karier pendidik serta pemindahan lintas daerah provinsi bagi guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f) pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g) pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan; i) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SOTK Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan menurut Permendikbudristek
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek terdiri atas: a) Sekretariat
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; b) Direktorat Pendidikan
Profesi Guru; c) Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga
Kependidikan; d) Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat; e) Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan f. Direktorat Guru
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek), bahwa irektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Dalam melaksanakan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang peserta didik,
pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan
keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; b) penyusunan norma, prosedur, dan kriteria
di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian
pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan
khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; c) pelaksanaan kebijakan
di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
d) pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
e) pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik,
pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan
keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; f) pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian
pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan
khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; g) perumusan pemberian
izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga
asing; h) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik,
pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan
keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; i. pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Adapun SOTK Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek
terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; b) Direktorat Pendidikan Anak Usia
Dini; c) Direktorat Sekolah Dasar; d) Direktorat Sekolah Menengah Pertama; e) Direktorat
Sekolah Menengah Atas; dan f) Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan
Khusus.
Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi berdasarkan Permendikbud ristek
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
vokasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang
pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja; b) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka melaksanakan
tridharma perguruan tinggi; c) penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan
kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; d) penyusunan norma, prosedur,
dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi
lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja; e) pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan
penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan
penilaian pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja; f) pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan,
dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi; g) pelaksanaan kebijakan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka
melaksanakan tridharma perguruan tinggi; h) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
kompetensi vokasional dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan
vokasi pada pendidikan tinggi vokasi; i) pelaksanaan fasilitasi di bidang
pembinaan kompetensi vokasional guru dan dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya,
dan tenaga kependidikan vokasi; j) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pendidikan
kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; k) pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi,
pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan
dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; l) pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan
pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri; m) perumusan pemberian
izin penyelenggaraan satuan pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing
serta perguruan tinggi vokasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
perwakilan negara asing atau lembaga asing; n) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja; o) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan p) pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SOTK Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi; b) Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan; c) Direktorat
Kursus dan Pelatihan; d) Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi; e) Direktorat
Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi; dan f) Direktorat
Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor
28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek), bahwa Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Riset, dan Teknologi
dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam
rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan
fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik; b) perumusan
kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c) koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan
tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; d) pelaksanaan
kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada
pendidikan tinggi akademik; e) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma
perguruan tinggi; f) perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi
akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau
lembaga asing; g) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan
tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan
tridharma perguruan tinggi; h) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan i) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Adapun SOTK Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terdiri atas: a) Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; b) Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan; c) Direktorat Kelembagaan; d) Direktorat Sumber
Daya; dan e) Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Direktorat Jenderal
Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal
Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas , Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang kebudayaan; b) penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan
kebudayaan; c) pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan
pemajuan kebudayaan; d) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman
nasional; e) perumusan pemberian izin di bidang perfilman; f) pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan
kebudayaan; g) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar
budaya dan pemajuan kebudayaan; h) pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Adapaun SOTK Direktorat
Jenderal Kebudayaan terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal
Kebudayaan; b) Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Masyarakat Adat; c) Direktorat Perfilman, Musik, dan Media; d. Direktorat Pelindungan
Kebudayaan; e) Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan f) Direktorat
Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
Inspektorat Jenderal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh
Inspektur Jenderal. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat
Jenderal menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian; b) pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya; c) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri; d). pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan dan
kebudayaan di daerah; e) penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian; f) pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan g) pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Adapun SOTK Inspektorat
Jenderal berdasarkan (Permendikbudristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat
I; Inspektorat II; Inspektorat III; Inspektorat IV; dan Inspektorat
Investigasi.
Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Dalam
melaksanakan tugas, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen menyelenggarakan
fungsi: a) penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; b) penyusunan kebijakan
teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem
perbukuan; c) pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang
pendidikan; d) pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem
perbukuan; e) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum,
dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; f) pelaksanaan
administrasi Badan; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SOTK Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan berdasarkan (Permendikbud
ristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbud ristek) terdiri atas: a) Sekretariat Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan; b) Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan; c) Pusat
Kurikulum dan Pembelajaran; d) Pusat Asesmen Pendidikan; dan e. Pusat
Perbukuan.
Pusat Data dan Teknologi Informasi
dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan
statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi. Dalam
melaksanakan tugas, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a) penyiapan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan
dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset
dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; b) pelaksanaan
pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan
teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; c) pelaksanaan verifikasi,
validasi, integrasi dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan dan
kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma
perguruan tinggi; d) pelaksanaan pengelolaan sistem informasi pendidikan dan
kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma
perguruan tinggi; e) pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi
informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; f) pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan g) pelaksanaan urusan
ketatausahaan Pusat.
Selengkapnya silahkan baca (Permendikbud ristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek), melalui link download di bawah ini
Download Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbud ristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) ---disini---
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021
Tentang OTK Kemendikbud ristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.