Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pamong Budaya, ditetapkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pamong Budaya, perlu pengaturan mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Budaya mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan
pelestarian cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada
instansi pemerintah diduduki oleh PNS. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya
disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan
dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan
yang berlaku. Pamong Budaya Keterampilan adalah Pamong Budaya yang mempunyai kualifikasi
teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan
penguasaan pengetahuan teknis di bidang kebudayaan yang terdiri atas Pamong Budaya
Terampil, Pamong Budaya Mahir, dan Pamong Budaya Penyelia. Pamong Budaya Keahlian
adalah Pamong Budaya yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas
dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis
di bidang kebudayaan yang terdiri atas Pamong Budaya Pertama, Pamong Budaya Muda,
Pamong Budaya Madya, dan Pamong Budaya Utama.
Dalam Peraturan Mendikbud
Ristek atau Permendikbudristek Nomor 23
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Pamong Budaya, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis Jabatan
Fungsional Pamong Budaya mengatur hal-hal yang berkenaan dengan: a) jenjang jabatan,
pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya; b) Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pamong Budaya; c) kedudukan dan wilayah kerja Pamong Budaya;
d) tugas pokok dan beban kerja Pamong Budaya; e) pengangkatan dan formasi Jabatan
Fungsional Pamong Budaya; f) penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pamong
Budaya; g) hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pamong Budaya; h) kenaikan
pangkat dan jabatan Pamong Budaya; i) pemberhentian dan pengangkatan kembali dari
dan ke Jabatan Fungsional Pamong Budaya; dan j) pembinaan dan pengawasan.
Selanjutnya Peraturan Mendikbud
Ristek atau Permendikbud ristek Nomor 23
Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pamong Budaya, menyatakan bahwa Tujuan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
Pamong Budaya digunakan sebagai pedoman bagi: a) Pamong Budaya dalam menerapkan
Jabatan Fungsional Pamong Budaya; b) Tim Penilai Jabatan Fungsional Pamong Budaya
dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pamong Budaya;
dan c) Pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pamong
Budaya.
Menurut Peraturan Mendikbud
Ristek atau Permendikbudristek Nomor 23
Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pamong Budaya, Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pamong Budaya kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi terdiri atas: Pamong Budaya Terampil; Pamong Budaya Mahir; dan Pamong
Budaya Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pamong Budaya
Ahli Pertama; b) Pamong Budaya Ahli Muda; c) Pamong Budaya Ahli Madya; dan d) Pamong
Budaya Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang untuk
jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan terdiri atas:
a. Pamong Budaya Terampil memiliki pangkat:
1. Pengatur,
golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Pamong Budaya Mahir memiliki pangkat:
1. Penata
Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Pamong Budaya Penyelia memiliki pangkat:
1. Penata,
golongan ruang III/c; dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang untuk
jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian terdiri atas:
a.
Pamong Budaya Ahli Pertama memiliki pangkat:
1. Penata
Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pamong Budaya Ahli Muda memiliki pangkat:
1. Penata,
golongan ruang III/ c; dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pamong Budaya Ahli Madya memiliki pangkat:
1. Pembina,
golongan ruang IV/a;
2. Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pamong Budaya Ahli Utama memiliki pangkat:
1. Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina
Utama, golongan ruang IV/e.
Ditegaskan dalam Peraturan MendikbudRistek
atau Permendikbud ristek Nomor 23 Tahun
2021 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pamong Budaya, bahwa Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk
kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional
Pamong Budaya kategori keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
yaitu:
a. Pamong Budaya Terampil
dengan:
1.
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c memiliki angka kredit kumulatif minimal
20 (dua puluh); dan
2.
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d memiliki angka kredit kumulatif
minimal 20 (dua puluh).
b. Pamong Budaya Mahir
dengan:
1.
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki angka kredit kumulatif minimal
50 (lima puluh); dan
2.
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki angka kredit
kumulatif minimal 50 (lima puluh).
c. Pamong Budaya Penyelia
dengan:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100
(seratus); dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
100 (seratus).
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif
minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan
Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi yaitu:
a. Pamong Budaya Ahli
Pertama dengan:
1.
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
50 (lima puluh); dan
2.
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh);
b. Pamong Budaya Ahli Muda
dengan:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
100 (seratus); dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
100 (seratus).
c. Pamong Budaya Ahli Madya
dengan:
1.
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
150 (seratus lima puluh);
2.
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
150 (seratus lima puluh);
3.
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 150 (seratus lima puluh); dan
d. Pamong Budaya Ahli Utama
dengan:
1.
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 200 (dua ratus); dan
2.
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
200 (dua ratus).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya, melalui link download yang
tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2021 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendikbud Ristek atau Permendikbud ristek
Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pamong Budaya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Mohon maaf saya coba klik link peraturan Permendikbud ristek no. 23 tahun 2021 tentang Juknis Pamong Budaya di web ini kok tidak bisa ya?
dan saya coba cari di JDIH nya Kemendikbud juga tidak ketemu..
apakah peraturan tersebut sudah dicabut lagi ya?