Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Sedangkan Penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.
Dalam dinyatakan Permendikbud ristek Nomor 20 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan, bahwa Pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan panduan dalam menyusun kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan pada Instansi Pembina.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan terdiri atas: a) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli
Pertama; b) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; c) Pengembang Penilaian
Pendidikan Ahli Madya; dan d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama. Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di Instansi Pembina. Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di Instansi Pembina terdapat
pada unit kerja yang memiliki fungsi pembinaan di bidang: a) penyiapan kebijakan
teknis pengembangan penilaian/ asesmen pendidikan; b) pelaksanaan
penilaian/asesmen pendidikan; c) koordinasi dan fasilitasi pengembangan penilaian/
asesmen pendidikan; dan/atau d) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan penilaian/asesmen pendidikan.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan, juga menyatakan bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan harus memperhatikan: a) ketersediaan penyusunan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; dan b) lowongan kebutuhan
jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan diduduki. Lowongan
kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan diduduki
jika terdapat: a) pembentukan atau perubahan unit kerja; b) peningkatan volume
Beban Kerja; c) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan belum terisi
atau lowong; dan/atau d) Pengembang Penilaian Pendidikan: 1) pindah unit kerja;
2) pindah ke dalam jabatan lain; 3) berhenti; 4) pensiun; atau 5) meninggal
dunia.
Penyusunan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pembina dan mempertimbangkan
dinamika/ perkembangan organisasi Instansi Pembina. Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan
prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan dilakukan melalui tahapan: a) penghitungan; dan b) pengusulan.
Penyusunan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan berdasarkan: a) analisis
jabatan; dan b) analisis Beban Kerja. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara
tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan berdasarkan indikator: a) jumlah jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan yang memerlukan Penilaian Pendidikan; b) jenis dan jumlah mata pelajaran
dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan c) jenis dan jumlah model pengembangan
penilaian baik akademik dan/atau nonakademik sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan penilaian
Selengkapnya silahkan
download Permendikbudristek Nomor 20
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.