Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa
pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan panduan
dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum pada Instansi
Pembina.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum terdiri atas: a) Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b) Pengembang
Kurikulum Ahli Muda; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d. Pengembang
Kurikulum Ahli Utama. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berkedudukan di
Instansi Pembina. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berkedudukan di
Instansi Pembina terdapat pada unit kerja yang memiliki fungsi pembinaan di
bidang: a) penyiapan kebijakan teknis Pengembangan Kurikulum; b) pelaksanaan
Pengembangan Kurikulum; c) koordinasi dan fasilitasi Pengembangan Kurikulum; d)
implementasi Kurikulum; dan/atau e) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
Pengembangan Kurikulum.
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum harus memperhatikan
ketersediaan: a) penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
dan b) lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang
akan diduduki. Lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
yang akan diduduki jika terdapat: a) pembentukan atau perubahan unit kerja; b) peningkatan
volume Beban Kerja; c) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum belum terisi
atau lowong; dan/atau d) Pengembang Kurikulum: 1. pindah unit kerja; 2. pindah
ke dalam jabatan lain; 3. berhenti; 4. pensiun; atau 5. meninggal dunia.
Penyusunan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
sesuai dengan rencana strategis Instansi Pembina dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan
organisasi Instansi Pembina. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan melalui tahapan: a) penghitungan;
dan b) pengusulan.
Penyusunan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan berdasarkan: a) analisis jabatan; dan
b) analisis Beban Kerja. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit
kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berdasarkan indikator: a) jenis
dan jenjang pendidikan yang dikembangkan Kurikulumnya; b) ruang lingkup mata
pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan c) area Pengembangan
Kurikulum nasional dan Kurikulum sesuai keadaan dan kebutuhan daerah.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbudristek Nomor 19
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Semoga ada manfaatnya.