PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan panduan dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum pada Instansi Pembina.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas: a) Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b) Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berkedudukan di Instansi Pembina. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berkedudukan di Instansi Pembina terdapat pada unit kerja yang memiliki fungsi pembinaan di bidang: a) penyiapan kebijakan teknis Pengembangan Kurikulum; b) pelaksanaan Pengembangan Kurikulum; c) koordinasi dan fasilitasi Pengembangan Kurikulum; d) implementasi Kurikulum; dan/atau e) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Pengembangan Kurikulum.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum harus memperhatikan ketersediaan: a) penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; dan b) lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang akan diduduki. Lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang akan diduduki jika terdapat: a) pembentukan atau perubahan unit kerja; b) peningkatan volume Beban Kerja; c) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum belum terisi atau lowong; dan/atau d) Pengembang Kurikulum: 1. pindah unit kerja; 2. pindah ke dalam jabatan lain; 3. berhenti; 4. pensiun; atau 5. meninggal dunia.

 

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pembina dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pembina. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan melalui tahapan: a) penghitungan; dan b) pengusulan.

 

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan berdasarkan: a) analisis jabatan; dan b) analisis Beban Kerja. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berdasarkan indikator: a) jenis dan jenjang pendidikan yang dikembangkan Kurikulumnya; b) ruang lingkup mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan c) area Pengembangan Kurikulum nasional dan Kurikulum sesuai keadaan dan kebutuhan daerah.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter