Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021. Sebagaimana diketahui Pengadaan PPPK JF guru merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada Instansi Daerah tahun 2021. Pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; dan pengangkatan menjadi PPPK.
Seleksi pengadaan PPPK JF
guru tahun 2021 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: seleksi administrasi; dan seleksi
kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi
dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilakukan oleh
Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi
persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Apa saja yang diatur dalam Keputusan
Menteri PANRB atau Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor
1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK
untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021?
Keputusan menpan ini mengatur nilai batas kelulusan seleksi kompetensi seleksi
PPPK guru. Seleksi kompetensi PPPK guru akan dilaksanakan menggunakan sistem
CAT-UNBK. Seleksi kompetensi PPPK guru dilakukan untuk menilai kesesuaian
Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang
dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi PPPK
guru memuat: a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi
Sosial Kultural.
Kompetensi Teknis adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang
Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Seleksi kompetensi dilakukan
sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari: seleksi kompetensi I; seleksi
kompetensi II; dan seleksi kompetensi III. Setiap seleksi kompetensi diikuti
dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah.
Seleksi pengadaan PPPK JF
guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pelamar yang
telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi mengikuti wawancara untuk menilai
integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Wawancara dilaksanakan
dengan metode CAT-UNBK.
Lalu berapa Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK tahun 2021, untuk mengetahui silahkan ikuti Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 yang akan dilaksanakan pada
hari Jumat tanggal 3 Septmber 2021 melalui link channel kemnpan RB atau bisa
diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=56TV20x-SDs,
Diktum PERTAMA Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor
1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa: a) seleksi
Kompetensi Teknis; b) seleksi Kompetensi Manajerial; c) seleksi Kompetensi
Sosial Kultural; dan d. Wawancara.
Diktum KEDUA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan
bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA
meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan
bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam
berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 1)
integritas; 2) kerjasama; 3) komunikasi; 4) orientasi pada hasil; 5) pelayanan
publik; 6) pengembangan diri dan orang lain; 7) mengelola perubahan; dan 8)
pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang
memiliki: 1) kepekaan terhadap perbedaan budaya; 2) kemampuan berhubungan
sosial; 3. kepekaan terhadap konflik; dan 4. Empati; d) Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Diktum KETIGA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa : Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua
puluh) menit.
Diktum KEEMPAT Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat
puluh) menit.
Diktum KELIMA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA
dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Diktum KEENAM Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KETIGA, DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan bagi
pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor
1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Seleksi
Kompetensi Teknis bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM
dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Diktum KEDELAPAN Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam
durasi waktu 55 (lima puluh lima) menit.
Diktum SEMBILAN Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Diktum KESEPULUH Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 155 (seratus lima puluh
lima) soal, dengan rincian: a) seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100
(seratus) butir soal; b) seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua
puluh lima) butir soal; c) seleksi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh)
butir soal; dan d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Diktum KESEBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana
tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu: a) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk
materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai
0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban
benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta
tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KEDUA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan
rincian: cara
a.
500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b.
200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
dan
c.
40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Diktum KETIGA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
peserta seleksi.
Diktum KEEMPATBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM KETIGA BELAS terdiri dari:
a.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b.
Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural; dan
c.
Nilai Ambang Batas Wawancara.
Diktum KELIMA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai
Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS adalah sebagai
berikut:
a.
nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b.
130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural; dan
c.
24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Diktum KEENAM BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
menyatakan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA BELAS,
dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Diktum KETUJUH BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Link download Keputusan Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor
1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK
untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor
1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK
untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021. Semoga
bermanfaat, terima kasih.