Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu; b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan belum sesuai dengan kebutuhan pembaruan pembelajaran, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.
Pada diktum KESATU Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, menyatakan Menetapkan Program
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada
pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas
yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 165 tahun 2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, menyatakan bahwa Dunia
kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a) dunia usaha; b) dunia
industri; c) badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d) instansi
pemerintah; atau e) lembaga lainnya.
Diktum KETIGA Kepmendikbud ristek Nomor 165 Tahun 2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan menyatakan bahwa SMK yang
melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat
peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 menyatakan
bahwa Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU meliputi: a) sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan; b) seleksi
SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; c) penetapan SMK sebagai
pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; d) pelaksanaan kegiatan Program SMK
Pusat Keunggulan; dan e) evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.
Pada diktum KELIMA Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021, dinyatakan
bahwa Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diselenggarakan sesuai dengan pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEENAM Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 menyatkan
bahwa Pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEEMPAT menggunakan pedoman pembelajaran sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Ditegaskan pada diktum KETUJUH Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang
Program SMK Pusat Keunggulan, bahwa Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEENAM meliputi: a) Kerangka dasar kurikulum; b) Spektrum Keahlian
dan Struktur Kurikulum; c) Capaian pembelajaran; d) Prinsip pembelajaran dan
asesmen; e) Perangkat ajar; f) Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan g)
Evaluasi pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan.
Diktum KEDELAPAN Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 Tentang
Program SMK Pusat Keunggulan menyatakan bahwa Pelaksanaan pembelajaran dalam
Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM menggunakan
buku pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi
kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri.
Diktum KESEMBILAN Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 menyatakan
bahwa Buku Pendidikan yang digunakan
dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dievaluasi
secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pimpinan unit utama
yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Diktum KESEPULUH Kepmendikbud ristek Nomor 165 Tahun 2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan menyatakan bahwa Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai
SMK Pusat Keunggulan, dan kerjasama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan
Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Keputusan Menteri ini.
Dutum KESEBELAS Kepmendikbud ristek Nomor 165 tahun 2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan menyatakan bahawa Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
Link download Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (disini)
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 165 tahun 2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.