Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Pengakuan SKS (Satuan Kredit Semester) Pembelajaran Program Kampus Merdeka, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk mendorong mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran di luar perguruan tinggi asal; b) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) huruf (c) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pelaksanaan pembelajaran di luar pergumar tinggi asal sebagaimana dimaksud pada huruf (a) diakui dalam satuan kredit semester.
Diktum KESATU Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud
Ristek Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran
Program Kampus Merdeka, menyatakan bahwa Menetapkan pengakuan satuan kredit
semester (sks) bagi mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di luar perguruan
tinggi asal melalui program Kampus Merdeka yang dikelola oleh: a) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan secara terpusat; atau b) perguruan tinggr dan
tervalidasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Diktum KEDUA Kepmendikbud Nomor 74 Tahun 2021 Tentang
Pengakuan Satuan Kredit Semester SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan
Program Kampus Merdeka yang dikelola terpusat oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a berupa: a) program
Kampus Mengajar; b) program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka; c) program
Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka; d) program Pertukaran Mahasiswa
Merdeka; e) program Indonesian International Student Mobilitg Awards; f) program kewirausahaan Kampus Merdeka; g)
program penelitian Kampus Merdeka; h) program kemanusiaan Kampus Merdeka; dan i) program pembangunan desa Kampus Merdeka.
Diktum KETIGA Kepmendikbud Ristek Nomor 74 Tahun 2021
Tentang Pengakuan SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan bahwa
Program Kampus Merdeka yang dikelola oleh perguruan tinggi dan tervalidasi oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
huruf (b) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 74/P/2021 Tentang
Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan
bahwa Perguruan Tinggi memberikan pengakuan pelaksanaan pembelajaran program
Kampus Merdeka di luar perguruan tinggi asal dengan ketentuan sebagai berikut: a)
pembelajaran lebih dari 16 (enam belas) minggu atau 560 (lima ratus enam puluh)
jam kumulatif sampai dengan 24 minggu atau 840 (delapan ratus empat puluh) jam kumulatif
diberikan pengakuan setara dengan 20 (dua puluh) sks; b) pembelajaran lebih
dari 24 (dua puluh empat) minggu atau 840 (delapan ratus empat puluh) jam kumulatif
sampai dengan kurang dari 40 (empat puluh) minggu atau 1400 (seribu empat
ratus) jam kumulatif diberikan pengakuan sks tambahan sejumlah 1 (satu) sks
setiap tambahan 1 (satu) minggu atau 35 (tiga puluh lima) jam kumulatif; dan c)
pembelajaran antara 40 (empat puluh) minggu atau 1400 (seribu empat ratus) jam kumulatif
sampai dengan 48 (empat puluh delapan) minggu atau 1680 (seribu enam ratus
delapan puluh) jam kumulatif diberikan
pengakuan setara dengan 40 (empat puluh) sks.
Diktum KELIMA Kepmendikbud ristek Nomor 74/P/2021 Tentang
Pengakuan Satuan Kredit Semester SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan
Perguruan tinggi memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran program
Kampus Merdeka di luar perguruan tinggi asal sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU tanpa menunggu ditetapkannya kurikulum baru.
Diktum KEENAM Kepmendikbud ristek Nomor 74/P/2021 Tentang
Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan
Pengakuan SKS bagi mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran program Kampus
Merdeka di luar perguruan tinggi asal sebagaimana dimalsud dalam Diktum KESATU dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut: a) mahasiswa terdaftar pada pangkalan data
pendidikan tinggi; b) mahasiswa terdaftar dalam platfurm Merdeka Belajar Kampus
Merdeka; c) mahasiswa mengikuti pembelajaran oleh dosen pengampu mata kuliah
dan/ atau pembimbingan oleh dosen pembimbing/pembimbing lapangan yang ditunjuk
oleh organisasi mitra dan/ atau institusi pendidikan tempat dilakukannya
program Kampus Merdeka; d) mahasiswa mengisi log book dan membuat laporan pada SPADADIKTI
melalui laman https://spadadikti.id; e) mahasiswa telah mendapatkan nilai akhir
dari dosen pengampu mata kuliah dan/atau
dosen pembimbing/pembimbing lapangan yang ditunjuk oleh organisasi mitra
dan/atau institusi pendidikan tempat dilakukannya program Kampus Merdeka; dan f) Perguruan tinggi melaporkan nilai mahasiswa
dalam pembelajaran program Kampus Merdeka di luar perguruan tinggi asal melalui
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi di akhir semester.
Diktum KETUJUH Kepmendikbud ristek Nomor 74/P/2021 Tentang
Pengakuan SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan : Mahasiswa
yang terbukti melakukan: a) plagiarisme, termasuk plagiasi diri; b) kriminal; c)
kekerasan dan diskriminasi dalam segala bentuk, termasuk kekerasan seksual,
perundungan, dan tindakan intoleransi; dan/atau d) penyalahgunaan obat-obatan
terlarang tidak diberikan pengakuan SKS untuk pembelajaran program Kampus
Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 74/P/2021 Tentang
Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka
(DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbudristek
Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester SKS Pembelajaran
Program Kampus Merdeka. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.