INI BESARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI COVID-19

Besaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Yang Menangani Covid-19


Ini Besaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Yang Menangani Covid-19. Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam upaya penanganan CoronaVirus Dlsease 2019 (COVID-19), telah membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karenanya perlu diberikan apresiasi dalam bentuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan.

 

Jumlah Insentif atau besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Adapun Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19 sesuai SK tersebut adalah sebagai berikut: a) Dokter spesialis: Rp 15.000.000,00; b) Peserta PPDS: Rp 12.500.000,00; c) Dokter Umum dan Dokter Gigi: Rp 10.000.000,00; d) Bidan dan Perawat: Rp 7.500.000,00, serta e) Tenaga Kesehatan Lainnya: Rp 5.000.000,00

 

Namun ditegaskan dalam Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Menkes Nomor 440/4066/SJ dan Nomor HK.01.08/Menkes/930/2021 Tentang percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah yang menangani corona virus disease 2019 (Covid-19), bahwa Pemberian besaran insentif diberikankepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 (empat belas) hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 (empat belas) hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 (empat belas) hari dan dikalikan besaran insentif sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga). Besaran alokasi insentif tenaga kesehatan di daerah (tiga) dianggarkan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.

 

Mendagri dan Menkes telah mendorong pemerintah daerah agar melakukan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan di daerah yang menangani Covid-19 melalui Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Menkes Nomor 440/4066/SJ dan Nomor HK.01.08/Menkes/930/2021 Tentang percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah yang menangani corona virus disease 2019 (Covid-19).

 

Adapun langkah-langkah percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan didaerah yang menangani COVID-19, sebagai berikut:

1. Besaran alokasi dana insentif tenaga kesehatan di daerah yang dianggarkan padaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 memperhatikan Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.02.03lMenkesl552l2021 tanggal 12 April 2021 tentang Dukungan Percepatan Pembayaran lnsentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID-19.

2. Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pemberian atas kekurangan insentif tenaga kesehatan di daerah Tahun Anggaran 2020 dan pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah Tahun Anggaran 2021, yang bersumber dari refocusing 8% (delapan persen) Dana Alokasi Umum (DAU)iDana Bagi Hasil (DBH) atau sisa Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) Tahun Anggaran 2020, agar segera menganggarkan dengan cara melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

 

Dinyatakan dalam SE Bersama tentang Percepatan Pembayaran lnsentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID-19, bahwa Persyaratan pembayaran insentif tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanankesehatan di daerah dilakukan dengan melampirkan kelengkapan dokumen yangterdiri dari:

a. Ringkasan usulan insentif;

b. Surat Tugas;

c. SPMT (Surat Pemyataan Melaksanakan Tugas)

d. SPTJM (Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak)

e. Keputusan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mengenai tim verifikasi; dan

f. Dokumen hasil verifikasi.

 

Dalam rangka percepatan pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah, kelengkapan dokumen yang disampaikan meliputi huruf (b), (c) dan (d). Adapun kekurangan dokumen lainnya dilengkapi pada saat pencairan bulan berikutnya. Usulan insentif tenaga kesehatan melalui aplikasi insentif COVID-19 dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja pada bulan berikutnya dan dilakukan verifikasi paling lama 1 (satu) hari kerja setelah usulan diterima dan selanjutnya pembayaran dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah verifikasi.

 

SE Bersama tentang Percepatan Pembayaran lnsentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID-19, juga menyatakan bahwa dalam rangka penanganan COVID-19 khusus pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya yang bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian informasi tentang Besaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Yang Menangani Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter