Ini Besaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Yang Menangani Covid-19. Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam upaya penanganan CoronaVirus Dlsease 2019 (COVID-19), telah membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karenanya perlu diberikan apresiasi dalam bentuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan.
Jumlah Insentif atau besaran insentif tenaga kesehatan yang
menangani Covid-19 telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Adapun Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19 sesuai SK
tersebut adalah sebagai berikut: a) Dokter spesialis: Rp 15.000.000,00; b)
Peserta PPDS: Rp 12.500.000,00; c) Dokter Umum dan Dokter Gigi: Rp
10.000.000,00; d) Bidan dan Perawat: Rp 7.500.000,00, serta e) Tenaga Kesehatan
Lainnya: Rp 5.000.000,00
Namun ditegaskan dalam Surat
Edaran SE Bersama Mendagri dan Menkes Nomor 440/4066/SJ dan Nomor HK.01.08/Menkes/930/2021
Tentang percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah yang
menangani corona virus disease 2019 (Covid-19), bahwa Pemberian besaran
insentif diberikankepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 (empat
belas) hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal
tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 (empat belas) hari, maka besaran
insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 (empat belas) hari
dan dikalikan besaran insentif sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).
Besaran alokasi insentif tenaga kesehatan di daerah (tiga) dianggarkan selama
12 (dua belas) bulan terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.
Mendagri dan Menkes telah
mendorong pemerintah daerah agar melakukan pembayaran insentif bagi tenaga
kesehatan di daerah yang menangani Covid-19 melalui Surat Edaran SE Bersama
Mendagri dan Menkes Nomor 440/4066/SJ dan Nomor HK.01.08/Menkes/930/2021 Tentang
percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah yang menangani
corona virus disease 2019 (Covid-19).
Adapun langkah-langkah
percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan didaerah yang menangani
COVID-19, sebagai berikut:
1.
Besaran alokasi dana insentif tenaga kesehatan di daerah yang dianggarkan
padaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 memperhatikan
Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.02.03lMenkesl552l2021 tanggal 12 April 2021
tentang Dukungan Percepatan Pembayaran lnsentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang
Menangani COVID-19.
2.
Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pemberian
atas kekurangan insentif tenaga kesehatan di daerah Tahun Anggaran 2020 dan
pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah Tahun Anggaran 2021, yang
bersumber dari refocusing 8% (delapan persen) Dana Alokasi Umum (DAU)iDana Bagi
Hasil (DBH) atau sisa Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) Tahun
Anggaran 2020, agar segera menganggarkan dengan cara melakukan pergeseran
anggaran melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dinyatakan dalam SE Bersama
tentang Percepatan Pembayaran lnsentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani
COVID-19, bahwa Persyaratan pembayaran insentif tenaga kesehatan pada fasilitas
pelayanankesehatan di daerah dilakukan dengan melampirkan kelengkapan dokumen
yangterdiri dari:
a.
Ringkasan usulan insentif;
b.
Surat Tugas;
c.
SPMT (Surat Pemyataan Melaksanakan Tugas)
d.
SPTJM (Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak)
e.
Keputusan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mengenai tim verifikasi; dan
f.
Dokumen hasil verifikasi.
Dalam rangka percepatan
pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah, kelengkapan dokumen yang
disampaikan meliputi huruf (b), (c) dan (d). Adapun kekurangan dokumen lainnya
dilengkapi pada saat pencairan bulan berikutnya. Usulan insentif tenaga
kesehatan melalui aplikasi insentif COVID-19 dilakukan paling lama 3 (tiga)
hari kerja pada bulan berikutnya dan dilakukan verifikasi paling lama 1 (satu)
hari kerja setelah usulan diterima dan selanjutnya pembayaran dilakukan paling
lama 2 (dua) hari kerja setelah verifikasi.
SE Bersama tentang Percepatan
Pembayaran lnsentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID-19, juga
menyatakan bahwa dalam rangka penanganan COVID-19 khusus pembayaran insentif
tenaga kesehatan di daerah, Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat memberikan
bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya yang bersifat khusus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Besaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes)
Yang Menangani Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.