Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 dan Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan ditampilkan pada Akun masing- masing. Diharapkan pelamar selalu memantau login akun nya masing-masing ataupun pengumuman pada kanal-kanal informasi pada instansi yang dilamar.
Dalam pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan
PPPK Tahun 2021 pada laman sscasn.bkn.go.id, ada dua kemungkinan yang
muncul yakni Tidak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi, atau Memenuhi
Syarat Lulus Seleksi Administrasi.
1 Tidak Memenuhi Syarat
Lulus Seleksi Administrasi
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar
yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan
sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi adminitrasi diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah,
dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang
dilakukan pelamar. Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan
sanggah.
Mohon
diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang
dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis,
tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan
fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus
sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar
tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang
ditimbulkannya.
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi
Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Peserta
yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah. Kemudian akan tampil
form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen
yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat
memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan
sanggah.
Pada
bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman
sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan
sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol
Akhiri Proses Sanggah.
Jika
terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri
proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah
bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah” Jika Peserta
memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan
sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan
mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak
Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan
untuk tidak melakukan sanggah.
Segala
bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen
yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan. Setelah
mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda
yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan
pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.
Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah
berhasil.
Pelamar
hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan
sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah
maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan
sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Pelamar
yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh
halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah
pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”. Jika
masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang
berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi
administrasi.
Jika
pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman
kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.
Khusus
untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan
dinyatakan TMS, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor
B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020 bahwa Tenaga Kesehatan yang
dinyatakan TMS dikarenakan STR yang dimiliki Habis masa berlakunya dapat
mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar
(screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk
memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah ulang kemudian mengunggah
STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah ditentukan dan mengisi
alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.
Sanggahan
untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap
layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran
yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
2. Memenuhi Syarat Lulus
Seleksi Administrasi
Pada
halaman Resume Pendaftaran bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi
administrasi akan tampil “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas” yang
terdapat dibawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN. Apabila masa sanggah dan
masa verifikasi sanggah belum berakhir maka akan terdapat Informasi “Saat ini
pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login
kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu
Peserta Ujian CASN 2021”.
Cara
Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021. Bagi
pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Setelah admin instansi
selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah maka pada halaman Resume
Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.
Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021. Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021. Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian. Pelamar diharapkan membaca bagian “Perhatian” yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk pelamar. Sebagai informasi tambahan, kolom Lokasi ujian dan kolom Informasi lain dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam masa Pandemi COVID-19. Oleh karena itu, diharapkan Pelamar selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal ataupun lokasi ujian. Yang dibawa pelamar untuk ikut Ujian Seleksi adalah Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN ini, bukan Kartu Pendaftaran.
Demikian informasi tentang Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 dan Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.