Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021. Dalam peraturan tersebut terdapat Ketentuan atau Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi dengan CAT-UNBK serta Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi CAT-UNBK Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.
Adapun Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK, adalah
meliputi tata tertib Pra Seleksi, Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK dan Pasca
Seleksi Kompetensi, yakni sebagai berikut
1. Pra Seleksi
a.
Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
b.
Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
dengan memperhatikan protokol kesehatan.
c.
Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi
kompetensi.
2. Pelaksanaan Seleksi
dengan CAT-UNBK
a.
Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
b.
Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
c.
Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan
secara tertib.
d.
Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
1)
buku - buku dan catatan lainnya.
2)
kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan,
bolpoint.
3)
makanan dan minuman.
4)
senjata api/tajam atau sejenisnya
e.
Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
1)
pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi.
2)
bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi kompetensi;
3)
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia
selama seleksi kompetensi.
4)
keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas;
5)
merokok dalam ruangan seleksi kompetensi.
f.
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
3. Pasca Seleksi Kompetensi
a.
Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;
b.
Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol
kesehatan.
Sanksi bagi bagi peserta yang melanggar Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila setelah diberi peringatan peserta tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mengeluarkan peserta dari ruang seleksi kompetensi, mencatat, dan membuat berita acara yang menyatakan peserta tersebut tidak dapat melanjutkan seleksi kompetensi. Perserta tersebut dinyatakan gugur dalam seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.
Demikian Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun
2021 dengan CAT-UNBK yang harus diaati oleh seluruh peserta tes seleksi
PPPK guru. Adapun Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Peserta Seleksi
PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK adalah sebagai berikut
a. Di di satuan pendidikan
tempat seleksi kompetensi
1)
Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan seleksi
kompetensi 60 menit sebelum seleksi kompetensi dimulai;
2)
Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari panitia
dan penanggungjawab lokasi;
3)
Proktor utama, proktor, dan pengawas mengisi dan menandatangani pakta
integritas;
b. Di ruang seleksi
kompetensi
1)
Proktor masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi kompetensi
untuk melakukan:
a)
menyalakan server dan menjalankan CBT Sync admin;
b)
login ke CBTSync menggunakan ID Server dan password;
c)
menjalankan Exambrowser klien di seluruh komputer peserta;
d)
mengaktifkan status tes; dan
e)
meng-uncheck peserta yang tidak hadir di menu kelompok tes.
2)
Pengawas masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi
kompetensi untuk melakukan secara berurutan:
a)
memeriksa kesiapan ruang seleksi kompetensi;
b)
mempersilakan peserta seleksi kompetensi untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan
kartu peserta seleksi kompetensi dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor
yang telah ditentukan;
c)
mengedarkan daftar hadir peserta;
d)
mengedarkan kertas coretan dan pensil/ballpoint;
e)
membacakan tata tertib peserta seleksi kompetensi;
f)
memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
g)
mengumumkan token ujian kepada peserta;
h)
mempersilakan peserta seleksi kompetensi untuk mulai mengerjakan soal;
i)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang seleksi kompetensi;
j)
memberi peringatan atau sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
k)
melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang seleksi kompetensi selain peserta
seleksi kompetensi;
l)
mematuhi tata tertib pengawas, diantaranya tidak merokok di ruang seleksi kompetensi,
tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak
mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal seleksi kompetensi yang
diujikan; dan
m)
Setelah waktu seleksi kompetensi selesai, pengawas memastikan semua peserta tetap
berada di dalam ruang seleksi kompetensi sampai proktor selesai mencetak
“Report Listing”.
3)
Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi
elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang
seleksi kompetensi.
Demikian informasi tentang Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun
2021 dengan CAT-UNBK dan Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Peserta
Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.