Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
A. Pendahuluan
Dalam rangka mencegah dan
memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini
mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan
menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam
penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun
1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan
secara ketat.
Bahwa untuk melakukan
pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut,
perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun
1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.
B. Maksud dan Tujuan
Surat
Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 17
Tahun 2021 Tentang Panduan Idul Adha Dan Qurban Di Wilayah Ppkm Darurat ini
dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan
kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan
Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M
dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran SE Menteri Agama Menag
Nomor SE. 17 Tahun 2021 ini meliputi
berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran,
Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
D. Dasar
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).
2.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun
1442 H/2021 M.
3.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali.
E.
Ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Menteri
Agama SE Menag Nomor 17 Tahun 2021
1. Peniadaan Peribadatan di
Tempat Ibadah
Pada
saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla,
gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan
sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan,
DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masingmasing;
2. Malam Takbiran dan Shalat
Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan
Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan
berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul
Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi
pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIDAKAN di seluruh kabupaten/kota
dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir);
3. Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan
qurban wajib memenuhi ketentuan:
a.
Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria
hewan yang disembelih;
b.
Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada
tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi
pelaksanaan qurban;
c.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d.
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban
dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1)
Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a)
Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan
diterapkannya jaga jarak fisik;
b)
Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan
qurban;
c)
Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan,
pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d)
Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat
tinggal warga yang berhak;
e)
Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan
sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2)
Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a)
Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan
pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan
alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b)
Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang,
serta jeroan harus dibedakan;
c)
Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan,
pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian
lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d)
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh
mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer;
e)
Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan
etika batuk/ bersin/ meludah;
f)
Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri
(mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3)
Penerapan kebersihan alat:
a)
Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan;
b)
Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang
petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum
digunakan.
F. Teknis Pengawasan Dan
Monitoring
1.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA melakukan
pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan
pelaksanaan qurban;
2.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA dalam
melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar pemeriksaan (check list) yang
harus diisi (lembar pemeriksaan terlampir);
3.
Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas dan
monitoring maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 1442 H;
4.
Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawasan
dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan penyelenggaraan Malam
Takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan qurban;
5.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA yang
menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran
ini wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas
Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan.
G. Penutup
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan
rahmat-Nya kepada kita semua.
Link download Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Panduan Idul
Adha Dan Qurban Di Wilayah Ppkm Darurat (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Panduan Idul
Adha Dan Qurban Di Wilayah Ppkm Darurat. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.