SE Menpan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jawa Dan Bali diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 (PPKM Darurat) di Wilayah Jawa dan Bali, serta berpedoman pada keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Isi SE Menpan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Asn Pada
Masa Pkkm Darurat Jawa dan Bali, menyatakan sebagai berikut:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah
dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% (seratus
persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai
yang bersangkutan.
2.
Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada
angka 1, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran
pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara
selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di
kantor.
3.
Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pejabat Pembina Kepegawaian
pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyesuaian sistem kerja di
lingkungan instansi masing-masing, sebagai berikut:
a.
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang melakukan tugas layanan
pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas
kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50% (lima puluh persen); dan
b.
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang melakukan tugas layanan
pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas
kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen).
4.
Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman
pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali (PPKM Darurat).
5.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap
mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
6.
Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu,
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar:
a.
melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran
dan target kinerja pegawai;
b.
melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
c.
menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media
publikasi; d. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun
pengaduan; dan
e.
memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online
maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
7.
Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di Wilayah
Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Link download SE Menpan Nomor 14 Tahun 2021 (disini)
Demikian SE Menpan
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Asn Pada Masa Pkkm Darurat
Jawa dan Bali, semoga ada manfaatnya terima kasih.
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.