Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021 disampaikan melalui Pengumuman Nomor : 5 /KP.01.01/VI/2021 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021.
Dalam disampaikan Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran
CPNS Kementerian Desa Tahun 2021 bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 715 Tahun 2021
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021, maka
dengan ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti proses
seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran
CPNS Kementerian Desa Tahun 2021, Unit Kerja Penempatan formasi CPNS tahun 2021
adalah
1.
Sekretariat Jenderal;
2.
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
3.
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
4.
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
5.
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
6.
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
7.
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
8.
Inspektorat Jenderal;
9.
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
Persyaratan dan Kriteria Pelamar Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun
2021. Adapun yang menjadi Kriteria Pelamar Calon Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021, adalah sebagai
berikut.
1.
Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan
kriteria:
a.
Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian) dari Perguruan
Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi
A/Unggul pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan dibuktikan
dengan adanya kata “Cumlaude/Dengan Pujian” pada ijazah atau transkrip nilai.
Sedangkan, untuk lulusan terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian) dari Perguruan Tinggi
Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/Dengan Pujian
dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b.
Penyandang disabilitas adalah pelamar yang dinyatakan memiliki keterbatasan
fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua
Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua/Papua
Barat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan
dari kepala desa/kepala suku;
d.
Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c
di atas.
2.
Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan dengan ketentuan
yang tersebut dalam pengumuman ini.
Sedangkan Kriteria Pelamar Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian
Desa Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman
Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
3. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan
sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas
pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Sehat jasmani, rohani,
dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan
dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan
sehat mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah yang
masih berlaku, dan wajib
dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir
Seleksi Penerimaan CPNS);
7. Tidak memiliki
ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Dibuktikan
dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan
lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
8. Khusus bagi pelamar
formasi penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter
yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
(asli) pada saat melamar;
9. Wajib bersedia
ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
10. Wajib bersedia mengabdi
pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan
tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10
(sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
11. Memiliki kompetensi dan
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta
memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja
organisasi;
12. Usia paling rendah 18
tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;
13. Pelamar merupakan
lulusan:
a. Jenis Formasi Umum
1) Dari lulusan Perguruan
Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT
dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan
Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III,
jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan
dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh
Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau
sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau
cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari
website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
2) Dari lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya
telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi,
dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk
jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk
jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
b. Jenis Formasi Cumlaude
1) Dikhususkan bagi
putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak
termasuk diploma empat dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada BAN PT dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan dibuktikan dengan adanya kata
“Cumlaude/Dengan Pujian” pada ijazah atau transkrip nilai. Apabila akreditasi
tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan
akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang
Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi
yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan
layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib
dilampirkan pada saat melamar;
2) Dari Perguruan Tinggi
Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Cumlaude/Dengan Pujian” dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
c. Jenis Formasi Penyandang
Disabilitas
1) Dari lulusan Perguruan
Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT
dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal
3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III jika
akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan
dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh
Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau
sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau
cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari
website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya
telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu Akuntabel - Profesional - Integritas –
Kebersamaan pengetahuan, dan teknologi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan
Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
d. Jenis Formasi Putra/Putri
Papua dan Papua Barat
1) Dari lulusan Perguruan
Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT
dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal
2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi
tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan
keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu
Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat
akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan
tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT
dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya
telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi,
dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk
jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk
jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
Tata Cara Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian
Desa Tahun 2021.
1. Melakukan registrasi
online melalui laman: http://sscasn.bkn.go.id mulai Hari Jumat 2 Juli 2021 s.d.
Hari Rabu 21 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59);
2. Pendaftaran dan unggah
dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
serta mengisi data kependudukan yang valid pada laman yang telah disediakan;
3. Dokumen persyaratan yang
diunggah dalam bentuk soft file, adalah sebagai berikut:
3.1. Pas Foto berwarna
dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berlatar belakang merah, dan berpakaian
formal dalam format JPEG (Pas Foto terbaru paling lama 6 bulan terakhir);
3.2. KTP format lama yang
masih berlaku/e-KTP (KTP elektronik)/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih
berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data e-KTP yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku. (Dokumen yang Akuntabel - Profesional - Integritas –
Kebersamaan diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan
fotokopian, jelas, dan terbaca);
3.3. Ijazah sesuai dengan
jabatan yang dilamar (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan
hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);
3.4. Transkrip Nilai
(Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan
fotokopian, jelas, dan terbaca);
3.5. Surat Lamaran yang
ditujukan Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani
oleh pelamar menggunakan pena bertinta warna hitam. Tanggal surat lamaran
disesuaikan dengan tanggal pada saat melakukan registrasi online (format Surat Lamaran
sebagaimana dalam Lampiran I pengumuman ini).
3.6. Surat pernyataan,
diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani oleh
pelamar menggunakan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan
sebagaimana dalam Lampiran II pengumuman ini).
3.7. Untuk dokumen
persyaratan lainnya yang harus diunggah, sesuai dengan kriteria pelamar wajib
dilampirkan pada kolom Dokumen pendukung lainnya, antara lain:
a. Keterangan akreditasi
Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi oleh BAN PT dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip
nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendahrendahnya
ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang
dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes,
atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari
website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
b. Keterangan penyetaraan
ijazah dan transkrip nilai bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang
dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
c. Bagi Pelamar dengan
kriteria Cumlaude lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, wajib melampirkan
Surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program
Studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat
kelulusan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka
dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani
oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan atau
sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau
cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari
website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
d. Bagi Pelamar dengan
kriteria “Cumlaude/Dengan Pujian” lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib
melampirkan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara
“Cumlaude/Dengan Pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
e. Apabila akreditasi
Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi sedang dalam masa reakreditasi pada
saat kelulusan maka wajib melampirkan surat keterangan akreditasi atau
sertifikat akreditasi BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes ditambah surat keterangan
dalam proses reakreditasi program studi dari Universitas/Fakultas;
f. Bagi Pelamar dengan
kriteria penyandang disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat/derajat
disabilitasnya;
g. Bagi Pelamar dengan
kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan Akta Kelahiran
atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan, dan Surat keterangan dari kepala
desa/kepala suku yang menyatakan Asli dari Papua/Papua Barat.
4. Untuk dokumen Surat
Pernyataan, beserta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai persyaratan
pelamaran, digabungkan menjadi 1 file dengan format pdf;
5. Khusus bagi pelamar
penyandang disabilitas diwajibkan menyampaikan video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang
akan dilamar dalam bentuk link (tautan) dimana sebelumnya video tersebut telah
diunggah di aplikasi youtube/google drive/dropbox/atau penyimpanan lainnya;
6. Bagi pelamar penyandang
disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain
Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
6.1. Pelamar penyandang
disabilitas dapat melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus pada jabatan
Analis Kelembagaan, Analis Pemerintahan Pusat, Analis Penelitian dan Pengembangan,
dan Analis Sosial Budaya.
6.2. Penentuan jenis Formasi
Umum dan Formasi Khusus yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil.
6.3. Pada saat mendaftar di Sistem
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan
tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
6.4. Pada saat mendaftar di
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menyampaikan video singkat
yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas
sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link (tautan) dimana sebelumnya
video telah diunggah di aplikasi youtube/google drive/dropbox/atau penyimpanan
lainnya;
6.5. Bagi penyandang
disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi
Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB, sama dengan Formasi Umum;
6.6. Nilai ambang
batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
6.7. Apabila terdapat
pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain
Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti
bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka
panitia seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi akan menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
Tahapan Seleksi CPNS Kementerian Desa Tahun 2021.
1.
Seleksi Administrasi
2.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% menggunakan Computer Assisted
Test (CAT)
3.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari:
-
Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 70%.
-
Wawancara dengan bobot 30%.
Sistem Kelulusan
1.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan hanya pada hasil verifikasi dokumen
yang telah diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id/.
2.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia
pada laman https://cpns.kemendesa.go.id , https://kemendesa.go.id , dan
https://sscasn.bkn.go.id.
3.
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak
kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
4.
Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas
kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5.
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dan berdasarkan peringkat nilai ditentukan paling banyak
3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
6.
Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar
dan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pengumuman Rincian
Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021 melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran
CPNS Kementerian Desa Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun
2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.