Rencana Subsidi Gaji Rp.1 Juta untuk Buruh termasuk Juga Guru Honorer. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mempersiapkan aturan penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu drencanakan akan disalurkan ke masyarakat pada Agustus 2021.
Terkait Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran Subsidi Gaji Rp.1
Juta. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih merancang regulasi sebagai
acuan serta payung hukum penyaluran stimulus tersebut. Regulasi itu nantinya
akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berisi petunjuk pelaksaan
dan petunjuk teknisnya. Kabar baiknya, subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah
itu tak hanya akan didapatkan pekerja di sektor swasta saja.
Sebagaimana dilansir dalam kompas.com. Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan tersebut.
Adapaun Kriteria Penerima Subsidi Gaji
Rp 1 Juta, adalah sebagai berikut
·
Warga Negara Indonesia (WNI)
·
Pekerja/buruh penerima upah.
·
Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di
Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo
Nomor 23 Tahun 2021
·
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial
tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
·
Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5
juta per bulan
·
Pekerja yang membayar iuran dengan besaran
iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir
yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
·
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa
Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real
estate.
Mekanisme Penyaluran Data
penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan
batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021. Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh
bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada
rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara
(Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran subsidi
upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2
bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja
akan meneirma subsidi Rp 1 juta. Data calon penerima BSU ini bersumber dari
data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan
validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang
ditentukan.
Selanjutnya data tersebut
akan disampaikan ke Kemenaker. Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran,
Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
Berikut ini Daftar Wilayah
PPKM Level 4 yang direncakan akan mendapat Subsidi
Gaji Rp.1 Juta untuk Buruh termasuk Guru Honorer, yakni daerah yang berada
di daerah kabupaten/kota berikut ini.
·
Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
·
Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4
meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
·
Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level
4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota
Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota
Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
·
Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria
level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati,
Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga
dan Kota Magelang
·
Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk
kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota
Yogyakarta
·
Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM
level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun,
Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota
Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Demikian informasi tentang Rencana Subsidi Gaji Rp.1 Juta untuk Buruh
termasuk Juga Guru Honorer. Semoga ada manfaatnya.